Kabar Gembira, Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti Tahunan

Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil  ( PNS ) atau juga disebut Aparatur Sipil Negara alias ASN bahwasanya tahun ini cuti bersama baik cuti bersama 2017 atau cuti bersama lebaran tahun 2017 tidak mengurangi jumlah hak dari cuti tahunan. Jadi bagi pegawai yang bertanya :

cuti bersama apakah mengurangi jatah cuti tahunan?

maka jawabannya untuk cuti bersama 2017 adalah tidak mengurangi. Jadi dengan adanya cuti bersama idul fitri tahun 2017 tidak akan mengurangi jumlah hari jatah cuti tahunan selama belum ada aturan yang mengubahnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP nomor 11 tahun 2017 dan bisa anda download PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

pembawa-acara-mqk-tegalDalam peraturan pemerintah kali ini tercantum salah satu hal yang membahas terkait cuti Pegawai Negeri Sipil dan juga berkaitan dengan cuti bersama. dimana didalamnya dijelaskan secara gamblang bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Sehingga bagi para PNS yang ingin cuti selama 12 hari jam kerja tidak perlu khawatir jatah cuti tahunan dikurangi oleh cuti tahunan.

Selain keterangan tidak adanya pemotongan jatah cuti karena pelaksanaan cuti bersama, dibawahnya juga menerangkan tentang jumlah hari cuti yang bisa diambil oleh PNS jika tahun sebelumnya tidak mengambil hak cuti. Bahkan mengatur juga jika tidak mengambil jatah cuti selama dua tahun berturut turut.

Aturan cuti bersama bagi PNS atau ASN

secara cuplikan tentang cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan seperti dibawah ini :

cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan
cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PP no 11 tahun 2017

Cuti Tahunan PNS

Apakah cuti tahunan? Cuti tahunan PNS adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam waktu tertentu

untuk mengingat lagi tentang cuti bersama PNS dan CPNS terkait tentang cuti tahunan maka PNS bisa dirangkum seperti ini.

  • bekerja terus menerus minimal satu tahun berhak mendapatkan hak cuti
  • Jumlah hari cuti adalah 12 hari jam kerja.
  • mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK/yang berwenang memberikan cuti.
  • Hak atas cuti secara tertulis oleh PPK/yang berwenang  memberikan hak atas cuti tahunan.

untuk secara lengkapnya bisa dilihat seperti gambar dibawah ini

aturan cuti tahunan bagi PNS ASN PP no 11 tahun 2017
aturan cuti tahunan bagi PNS ASN PP no 11 tahun 2017
menikmati liburan cuti tahunan
menikmati tugas dinas luar

Keterangan lain dalam hal cuti tahunan adalah

  • dalam Pasal 312 Jika lokasi sulit dijangkau, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.
  • Pasal 313 (1) jika tidak cuti tahun sebelumnya, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahun tersebut.
  • Jika tidak mengambil cuti selama dua tahun, pada tahun ketiga bisa mengambil cuti selama 24 hari termasuk hak cuti pada tahun itu.

untuk lebih detail secara kalimat dalam penjelasan jumlah hari cuti bersama seperti dimuat dalam pasal 312 dan 313 pada peraturan pemerintah PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil

cuti 24 hari
aturan jumlah hari dalam cuti tahunan

hak cuti tahunan ini berlaku bagi cuti Kementerian agama, ataupun cuti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta cuti instansi Pemerintahan, Cuti Pemda, Cuti Pemkot atau pemerintah kota maupun instansi lainnya yang sudah ditetapkan dalam peraturan.

baca :

Tinggalkan Balasan

Zahra Nada

Santri kelas 2 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar