Contoh surat izin bisa di download di bagian bawah tulisan ini
Dalam PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA diatur tentang banyak hal mengenai izin maupun jam masuk serta keterlambatan dalam pekerjaan. Guna peningkatan disiplin dan kinerja pegawai dilakukan beberapa perubahan dan format kegiatan perkantoran, diantaranya adalah tentang izin tidak masuk kerja di lingkungan Kementerian Agama, secara umum pegawai diberikan izin untuk tidak masuk disertai dengan surat keterangan, dalam penerapan surat keterangan ini. Secara umum aturan tidak masuk kantor diringkas sebagai berikut disertai dengan penalti potongan tunjangan kinerja.
Pegawai yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan tanpa alasan yang sah maka dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% (tiga persen) untuk tiap 1 (satu) hari.
Pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 3 (tiga) hari kerja karena sakit tanpa surat keterangan menjalani rawat inap di rumah sakit dikenakan pengurangan tunjangan sebesar 2% pada tiap harinya.
baca Menghitung APK APM Ula Wustha dan Ulya
baca : Laporan Capaian Kinerja Pegawai Kementerian Agama
untuk lebih lengkapnya seperti tertuang dalam BAB IV PELANGGARAN JAM KERJA Pasal 6
- tidak masuk kerja selama l (satu) hari, selanjutnya dihitung sebagai l (satu) hari tidak masuk kerja;
- terlambat masuk kerja dan/ atau pulang kerja sebelum Waktunya;
- tidak berada di tempat tugas tanpa penugasan tertulis dari atasan; atau
- tidak melakukan rekam kehadiran elektronik masuk kerja dan/ atau pulang kerja selanjutnya dihitung sebagai keterlambatan masuk kerja
- atau pulang kerja sebelum waktunya
Pasal 7
- sakit kurang dari 3 (tiga) hari, dengan kewajiban memberitahukan kepada atasan langsung dan menyampaikan surat pemberitahuan, paling lambat satu hari kerja berikutnya;
- sakit maksimal 3 (tiga) hari, dengan kewajiban memberitahukan kepada atasan langsung dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter, paling lambat satu hari kerja berikutnya; atau
- sakit lebih dari 3 (tiga) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) hari berturut- turut dan dibuktikan dengan surat keterangan menjalani rawat inap dari rumah sakit
Untuk izin karena keperluan keluarga tetap dipotong sebesar 3% (menurut keterangan tukang absen)
baca juga : Laporan Kinerja Harian Kemenag 2016 terbaru
Adapun ijin/cuti yang masih tetap mendapatkan tukin antara lain :
Cuti tahunan, Cuti melahirkan anak pertama dan kedua, Cuti sakit, Cuti kepentingan keluarga (suami, istri, anak, orang tua, adik, kakak, bapak, ibu, menantu yang sakit dan meninggal dunia). Sedangkan kabar terakhir yang kami terima (keterangan bulan Desember 2016) bahwa pada saat ini ketika pegawai melakukan cuti akan dilakukan pemotongan tunjangan sesuai dengan jumlah hari tidak masuk.
Sehubungan dengan penalti dan kedisiplinan yang diperketat semoga bisa bermanfaat contoh surat izin ini. Demikian terima kasih.
Contoh izin tidak masuk bisa di download download izin tidak masuk ASN Kemenag