UNTUK DOWNLOAD FILE DRAFT JUKNIS DAN CABANG LOMBA BISA DI DOWNLOAD PADA BAGIAN BAWAH TULISAN INI
Bahwa pembinaan generasi muda dalam bidang olahraga dan seni perlu ditumbuh kembangkan agar menjadi insan yang sehat jasmani dan rohani. Santri sebagai generasi muda perlu mendapatkan porsi yang sama dengan para pelajar lainnya. Oleh karena itu melalui pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional tidak dapat lagi ditangani secara sekedarnya tetapi secara professional.
Kementerian Agama sebagai leading sector yang semula ada pada Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman antar Menteri Agama, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pariwisata serta Ekonomi Kreatif yang diketahui Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang ditanda tangani oleh ke-5 (lima) Menteri pada tanggal 13 Agustus 2012 berupaya semaksimal mungkin melaksanakan tupoksi sebagaimana termaktub dalam Nota Kesepahaman tersebut.
baca : hasil lomba pospeda 2016 jawa tengah
baca : Alasan santri pindah dari pondok pesantren
baca : hProfesi lulusan pesantren
Baca hasil kejuaraan pospenas di Banten
Nota Kesepahaman ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Nasional, dan Direktur Jenderal Kementerian Pariwisata yang masing-masing sepakat untuk mengangkat harkat dan martabat melalui Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional.
Tujuan dari Nota Kesepahaman adalah : (1) Ikut membangun manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa, sehat jasmani dan rohani, berkualitas unggul, sportif, berdaya saing tinggi, (2) Meningkatkan budaya berolahraga dan seni yang bernuansa Islam serta apresiatif dalam rangka membina khasanah budaya bangsa, (3) Meningkatkan ukhuwah islamiyah di kalangan santri dan dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Sejalan dengan tujuan diatas maka POSPEDA adalah wahana untuk mewujudkan jati diri pondok pesantren yang sebenarnya yakni berlomba-lomba dalam kebaikan mengharap ridha Allah. Filosofi inilah yang mendorong santri berupaya untuk berprestasi dan berkreasi dalam olahraga dan seni dalam rangka turut mengharumkan nama bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
- Nota Kesepahaman antara, Menteri Agama, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2012, Nomor 0146/MENPORA/08/2012, Nomor 426-558A Tahun 2012, Nomor 11/VIII/NK/2012, Nomor NK.51/HM.304/MPEK/2012 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional.
TUJUAN
Buku Pedoman penyelenggaraan POSPEDA tahun 2016 ini bertujuan untuk:
- Menjadi acuan dalam persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan pertandingan dan perlombaan pada POSPEDA Tahun 2016.
- Menyamakan persepsi antar seluruh komponen yang berkaitan dengan penyelenggaraan POSPEDA Tahun 2016.
- Menjadi rujukan dalam menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul selama penyelenggaraan POSPEDA Tahun 2016.
- Sasaran
Buku Pedoman penyelenggaraan POSPEDA Tahun 2016 di PP Darul Arqom, Tegalasri, Kab Karanganyar mempunyai sasaran yaitu:
- Para Olahragawan dan Seni Santri Pondok Pesantren peserta POSPEDA Tahun 2016;
- Para Pendamping kontingen peserta POSPEDA Tahun 2016;
- Para Pelatih, Official dan Pendamping tim kontingen peserta POSPEDA Tahun 2016;
- Para Panitia, Panitera, Dewan Juri dan Petugas lain yang berpartisipasi dalam POSPEDA Tahun 2016;
- Pejabat pada instansi terkait yang berwenang dan atau pendukung penyelenggaraan POSPEDA Tahun 2016.
- Tema dan Sub Tema
Tema dan sub tema POSPEDA Tahun 2016
1) Tema
“MELALUI POSPEDA KITA WUJUDKAN REVOLUSI MENTAL SANTRI UNTUK MENGAWAL NKRI”.
2) Sub Tema
“SANTUN, SPORTIF, INDAH, DAN RELIGIUS
RENCANA JADWAL PELAKSANAAN POSPEDA TINGKAT KABUPATEN DAN PROVINSI JAWA TENGAH
Tempat dan Waktu
- Penyelenggaraan POSPEDA Tingkat Kab/Kota selambat-lambatnya telah dilakukan pertengahan bulan Juni 2016
- Tempat penyelenggaraan POSPEDA Tahun 2016 akan dilaksanakan di PP Darul Arqom, Tegalasri, Kab Karanganyar tanggal 04 Juni 2016.
- Waktu penyelenggaraan POSPEDA PROVINSI Tahun 2016 direncanakan pada tanggal 25 – 27 Juli 2016.
- Waktu penyelenggaraan POSPENAS VII Tahun 2016 direncanakan pada tanggal 22 s.d 28 OKTOBER 2016.
- Persyaratan Peserta POSPEDA
Peserta POSPEDA adalah santri Pondok Pesantren yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Santri yang tinggal di pondok pesantren (mukim) yang telah terdaftar minimal 1 (satu) tahun baik tingkat Diniyah Wustha atau Ulya (Tsanawiyah /SMP atau Aliyah /SMA/SMK atau yang sederajat) dan santri yang mengikuti pembelajaran kitab kuning.
- Masih aktif sebagai santri pada tahun ajaran 2016 – 2017 dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan pesantren;
- Berusia minimal 12 tahun (dua belas) dan maksimal 18 (delapan belas) tahun, lahir per 1 Januari 1998, dibuktikan dengan fotokopi akte kelahiran (surat kenal lahir).(Poin B Lihat Warna Hijau)
- Bagi santri yang sudah tamat tingkatan Aliyah/Ulya per 1 Juni 2016 tidak diperkenankan mengikuti POSPEDA Tahun 2016.
- Peserta adalah hasil seleksi Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Daerah (POSPEDA) di masing-masing Kab/Kota yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kementerian Agama Kab/Kota.
- Peserta diharuskan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Fotocopy Syahadah/STTB/Ijazah dan Kasyfudarojah/ Raport sebanyak 2 (dua) lembar, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari Pimpinan Pondok Pesantren bagi santri yang hanya mengikuti pembelajaran kitab kuning
- Foto copy Akte kelahiran/surat kenal lahir dan menunjukan aslinya sebanyak 2 (dua) lembar (Pada dokumen asli tidak boleh terdapat coretan ataupun penghapusan data).
- Menyerahkan pas photo berwarna (terbaru) berukuran 3×4 sebanyak 4 (empat) lembar khusus bagi santri wanita memakai Jilbab.
- Peserta yang mewakili wajib mencantumkan nama Pondok Pesantren dalam pertandingan dan perlombaan maupun Upacara Penghormatan Pemenang (UPP);
- Peserta yang mewakili wajib menggunakan pakaian Islami;
- C. Keabsaha
- Keabsahan peserta dilakukan oleh panitia Kementerian Agama Kabupaten selambat-lambatnya dua hari sebelum pelaksanaan dan akan diverifikasi panitera pada waktu daftar ulang.
- 2. Peserta dipimpin oleh Ketua Kontingen atau yang mewakili, masing-masing membawa berkas persyaratan untuk diperiksa dokumen dan kesantriannya oleh tim keabsahan.
- Keabsahan data menjadi tanggung jawab Ketua Kontingen.
- Pengecekan ulang keabsahan secara silang akan dilakukan apabila terjadi keragu-raguan atas data yang diterima tanpa mengganggu jadwal dan jalannya pertandingan atau perlombaan.
- Bagi peserta perorangan maupun beregu yang tidak lolos keabsahan tidak diperbolehkan mengikuti POSPEDA /Pendaftaran ditolak.
- Bagi peserta perorangan maupun beregu yang lolos keabsahan, bila ternyata ditemukan pelanggaran/kecurangan oleh Panitia dan Panitera, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sanksi
Apabila peserta perorangan atau beregu terbukti melanggar ketentuan di atas maka :
- Peserta perorangan atau beregu yang menang dalam pertandingan dan perlombaan dibatalkan kemenangannya, dan pada lembaganya diberikan sanksi 1 x (satu kali) tidak diperkenankan mengikuti POSPEDA
- Peserta perorangan atau peserta beregu, menang atau kalah tidak diperbolehkan mengikuti POSPEDA berikutnya, dan pada lembaganya diberikan sanksi 1 x (satu kali) tidak diperkenankan mengikuti POSPEDA
- Peserta perorangan atau beregu yang terkena sanksi dalam pertandingan dan perlombaan cabang olahraga atau seni, tidak diperbolehkan mengikuti POSPEDA berikutnya pada cabang seni dimaksud, dan pada lembaganya diberikan sanksi 1 x (satu kali) tidak diperkenankan mengikuti POSPEDA
- Bukti-bukti pelanggaran peserta dimaksud, didokumentasikan dan ditanda tangani oleh Ketua Dewan Juri dan Panitera Perlombaan.
- Cabang-cabang yang dipertandingkan dan diperlombakan
No | Cabang Seni | Putra | Putri |
1. | Seni Musik Islami | Beregu | Beregu |
2. | Kaligrafi
(Hiasan Mushaf Al Qur’an) |
Perorangan | Perorangan |
3. | Pidato 3 Bahasa :
a. Bahasa Indonesia b. Bahasa Arab c. Bahasa Inggris |
Perorangan | Perorangan |
4. | Seni Lukis Islami | Perorangan | Perorangan |
5. | Seni Kriya | Perorangan | Perorangan |
6. | Seni Hadrah | Beregu | Beregu |
7. | Video Cerita Pendek/Dokumenter | Perorangan | Perorangan |
8. | Seni Teater | Beregu | Beregu |
9. | Cipta Baca Puisi | Perorangan | Perorangan |
10. | Stand Up Comedy | Perorangan | Perorangan |
- Jumlah Peserta dalam lomba
No | Cabang Seni | Putra | Putri | Pelatih | Official | Jumlah |
1 | Seni Musik Islami | 12/16 | 12/16 | 2 | 1 | 30 |
2 | Kaligrafi Hiasan
Mushaf Al Qur’an |
1 | 1 | 2 | 1 | 5 |
3 | Pidato 3 bahasa
(Arab, Inggris, Indonesia) |
3 |
3 |
3 |
3 |
12 |
4 | Seni Lukis Islami | 1 | 1 | 2 | 1 | 5 |
5 | Seni Kriya | 1 | 1 | 2 | 1 | 5 |
6 | Seni Hadrah | 11 | 11 | 2 | 1 | 25 |
7 | Video Cerita Pendek/ Dokumenter | 1 | 1 | 2 | 1 | 5 |
8 | Seni Teater | 7/10 | 7/10 | 2 | 1 | 10 |
9 | Cipta Baca Puisi | 1 | 1 | 2 | 1 | 5 |
10 | Stand Up Comedy | 1 | 1 | 2 | 1 | 5 |
JUMLAH | 39 | 39 | 21 | 12 | 102 |
- Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan disusun oleh Panitia Pelaksana (Panpel) yang dituangkan dalam buku petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis POSPEDA Tahun 2016.
- Peraturan Pertandingan dan Perlombaan
- Peraturan perlombaan yang digunakan pada penyelenggaraan POSPEDA Tahun 2016 ini mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Bidang PD Pontren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
- Peraturan/Petunjuk teknis dari masing-masing cabang akan disampaikan/disosialisasikan oleh Panitia Pelaksana pada saat briefing.
- Apabila ada penambahan/penyesuaian peraturan akan diputuskan pada saat pertemuan teknis (Technical Meeting).
- Selama mengikuti pertandingan, perlombaan dan saat UPP setiap peserta diwajibkan berpakaian
- Pertemuan Teknis (Technical Meeting)
Pertemuan teknis (Technical Meeting) dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana setelah pembukaan POSPEDA Tahun 2016.
- Acara dan Upacara Penghormatan Pemenang (UPP)
- Petugas Upacara Pembukaan dan Penutupan diwajibkan berpakaian Islami.
- Kepada pemenang pertama, kedua dan ketiga masing-masing akan diberikan piala, piagam.
UNTUK CONTOH DRAFT PELAKSANAAN POSPEDA TINGKAT KABUPATEN DAN JUKNIS PELAKSANAAN LOMBA BISA DI DOWNLOAD DIBAWAH INI
Draf Pedoman POSPEDA Kabupaten Tahun 2016 doc
juknis lomba Pospeda tingkat kabupaten doc
sedangkan juknis pospenas bisa di download Juknis POSPENAS