Masalah IMB Pondok Pesantren & Izin Operasional dari Kemenag

Masalah imb pondok pesantren dan problematika mengurus Izin Mendirikan Bangunan Pondok Pesantren, terhambat karena rekomendasi dari Kementerian Agama.

Pangkal masalah dan saran solusi jalan keluar dalam kebekuan disebabkan aturan masing-masing instansi yang berputar seperti lingkaran malaikat dalam syarat dan ketentuan.

Kisah mengurus Izin Mendirikan Bangunan Pondok Pesantren

Berdasarkan kisah nyata, pada suatu hari datang seorang pengurus lembaga pondok pesantren.

Kedatangan beliau dalam rangka konsultasi perihal pendirian lembaga pondok pesantren. Sebagai warga negara yang baik, beliau mengurus segala sesuatu nya melalui prosedur yang sah dan taat hukum aturan baik secara peraturan Nasional maupun Peraturan Daerah (Perda).

mengurus IMB Pondok Pesantren
pengurus yayasan pondok pesantren (ilustrasi)

Dengan bekal telah mempunyai yayasan dan pendanaan yang dirasa cukup guna awal pembangunan fisik pondok pesantren.

Selanjutnya konsultasi kepada beberapa pihak atau orang yang dirasa mengetahui seluk beluk serta persyaratan dan berkas yang harus dipenuhi guna keperluan mengurus IMB Pondok Pesantren.

Dirasa cukup informasi dan pengetahuan perihal persyaratan dan urutan mengurus IMB Bangunan Pondok Pesantren, kemudian berangkat mengajukan Izin Mendirikan Bangunan di Pelayanan Terpadu Satu Atap suatu Kabupaten.

Akan tetapi persyaratan yang dilampirkan tidak bisa dilanjutkan untuk di proses karena dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap meminta surat rekomendasi dari Kementerian Agama Perihal Izin Operasional Pondok Pesantren.

Pasca mendengar dari petugas pelayanan satu atap terkait kekurangan berkas, menindaklanjuti keadaan yang ada, pengurus yayasan tersebut mendatangi Kementerian Agama dan diarahkan pada Seksi PD Pontren atau PAKIS  (Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam). Suatu Seksi di Kementerian Agama yang membidangi Pondok Pesantren.

Syarat Izin Operasional Pondok Pesantren

Setelah sampai di seksi PAKIS/PD Pontren, kemudian bertemu dengan JFU atau Pegawai pada seksi tersebut.

Menerangkan tentang situasi dimana izin Mendirikan Bangunan Pondok Pesantren tidak dapat dilanjutkan pemprosesannya karena masih kurang satu surat.

Surat yang dimaksud adalah rekomendasi atau Izin Operasional Pondok Pesantren dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

staf PD Pontren (ilustrasi)
staf PD Pontren (ilustrasi)

Menanggapi hal terkait surat izin operasional pondok pesantren, kemudian dari pihak pegawai Seksi PAKIS/PD Pontren memberitahukan syarat dan ketentuan tentang pengeluaran Izin Operasional Pondok Pesantren.

Adapun pokok-pokok Lembaga Pondok Pesantren mendapatkan Izin Operasional adalah :

  • Memiliki akta notaris yayasan/pesantren;
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yayasan/pesantren;
  • Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan/pesantren;
  • Surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa setempat (asli);
  • Surat rekomendasi izin operasional dari Kantor Urusan Agama setempat (asli);
  • Profil beserta susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah struktur yayasan);
  • Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-
  • Profil dan susunan pesantren yang memenuhi kelengkapan pesantren yang terdiri atas:
    a. Nama kyai atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur, teladan, dan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren.  b. Nama santri yang mukim di pesantren, minimal 15 (lima belas) orang. c. Kondisi bangunan pondok atau asrama; d. Kondisi dan penggunaan bangunan masjid/mushalla; dan e. Nama-nama kitab yang dikaji.

Setelah disampaikan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan izin operasional, maka diketemukanlah suatu masalah guna mendapatkan salah satu atau salah dua dari izin operasional pondok pesantren maupun Izin mendirikan bangunan pondok pesantren

Lingkaran Malaikat IMB dan Izin Operasional Pondok Pesantren

Setelah mencermati alasan IMB Pondok Pesantren tidak bisa di proses lebih lanjut karena ketiadaan rekomendasi dari Kantor Kemenag perihal Izin Operasional Lembaga Pondok Pesantren, dan juga memperhatikan syarat mendapatkan Izin Operasional Pondok Pesantren.

Diketemukan suatu syarat yang saling tumpang tindih dan tidak akan bisa keluar salah satu surat baik IMB atau Izin Operasional jika menaati ketentuan aturan yang ada. Salah satu surat bisa keluar apabila ada salah satu aturan yang dilanggar.

IMB Pondok Pesantren
Lingkaran setan Malaikat Izin IMB dan Operasional Pesantren

Peraturan tersebut yaitu dari kantor Pelayanan satu atap dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah meminta izin operasional pondok pesantren.

Sedangkan syarat mendapatkan Izin operasional Pondok Pesantren disebutkan bahwa pondok pesantren yang bisa mendapatkan izin operasional, salah satu syaratnya yaitu ada bangunan asrama/kamar bagi santri, tempat ibadah.

Aturan yang tidak akan bisa ketemu solusi tanpa terobosan baru.

Melihat syarat izin operasional pondok pesantren sebagai syarat IMB, dan Syarat Izin Operasional Pondok Pesantren sudah mempunyai bangunan dan santri Mukim minimal 15 orang.

Tentunya bagai membahas ayam dan telur duluan mana. Tidak akan pernah keluar izin operasional pondok pesantren tanpa adanya bangunan kamar dan tempat ibadah di pondok pesantren.

Padahal jika membangun tersebut diperlukan izin mendirikan bangunan. Untuk bangunan pondok pesantren, di perlukan izin operasional dari Kementerian Agama.

Dari Kementerian Agama, dalam mengeluarkan izin operasional pesantren mensyaratkan bahwa lembaga sudah mempunyai bangunan asrama dan tempat ibadah. Weleh weleh.

Kesimpulan pengurus yayasan pondok pesantren

Setelah diterangkan syarat dan ketentuan dalam izin operasional pondok pesantren, bingung juga pengurus yayasan tersebut.

Harus mulai darimana dan bagaimana. Yang muncul kemudian adalah bahwasanya mengurus operasional pondok pesantren secara tertib dan menggunakan aturan yang ada mulai dari izin bangunan sampai dengan izin operasional adalah hal yang mustahil karena keberadaan aturan masing masing instansi yang baku dan mengikat serta tidak ada koordinasi dalam pembuatan aturan.

Usul saran solusi mengatasi IMB Pondok Pesantren

Guna mengatasi problem orang yang ingin mengurus lembaga pondok pesantren secara baik dan tertib dalam NKRI dan menaati aturan yang ada, mestinya di lakukan terobosan oleh salah satu instansi, apakah itu Kementerian Agama atau Pemerintah Daerah.

solusi IMB dan Izin Operasional

Kalau dalam pengadilan, ada namanya pra Peradilan. Hanya usulan semata, bagaimana jika dari Kementerian Agama membuat aturan terkait kelancaran yayasan mengurus IMB dengan membuat aturan Pra pondok pesantren.

Guna aturan pra pondok pesantren ini adalah Kementerian Agama belum mengeluarkan izin operasional Lembaga Pondok Pesantren, akan tetapi sebagai perangkat atau berkas bagi yayasan yang menginginkan pemenuhan syarat IMB.

Demi ketentuan baku dan mengetahui keseriusan lembaga, mestinya diambil syarat-syarat dalam Keterangan Pra pondok pesantren.

Sebaiknya mengambil syarat dalam Izin Operasional Pondok Pesantren dengan menghilangkan ketentuan adanya bangunan dan santri mukim.Bisa jadi nantinya pra izin operasional pondok pesantren ini mensyaratkan adanya :

  • Memiliki akta notaris Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  • Sertifikat atas nama yayasan/wakaf
  • Surat rekomendasi pra izin operasional dari Kantor Urusan Agama
  • Profil beserta susunan pengurus yayasan
  • Surat pernyataan dengan materai Rp. 6.000,-
  • Nama calon kiyai Pengasuh Pondok Pesantren
  • Rencana Jadwal KBM dan
  • nama nama Kitab yang diajarkan

Setelah lembaga/yayasan memenuhi syarat diatas maka kemudian Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota Membuat surat pra izin operasional.

Adapun isi rekomendasi atau surat pra izin pondok pesantren dari Kantor Kementerian Agama kira kira berbunyi merekomendasikan Yayasan untuk mendirikan bangunan guna peruntukan pondok pesantren

Begitulah situasi orang yang berusaha mendirikan lembaga pondok pesantren dari awal mulai dengan mengurus IMB dan kendala yang dihadapi, serta lingkaran setan malaikat yang dihadapi ketika mengurus perizinan. Juga disampaikan ide usulan untuk mengatasi dan menjadi solusi kejadian yang banyak melanda lembaga dalam mengurus pondok pesantren

Demikian terima kasih.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan