Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan APAIW

hak dan kewajiban nazhir wakaf

Penerbitan Akta Ikrar Wakaf AIW di KUA (Kantor Urusan Agama) dan juga Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) ketentuan berdasarkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf.

Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, wilujeng enjang, selamat pagi para pembaca internet yang sedang membaca tentang wakaf.

Kali ini kita akan membahas mengenai prosedur penerbitan akta ikrar wakaf pada Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun pada Kemenag.

Berikut ini prosesnya dalam penerbitannya mengacu kepada juklak atau juknis dari Kemenag.

Yang pertama, Pendaftaran tanah wakaf hingga penerbitan AIW dan APAIW dilaksanakan menggunakan Sistem Informasi Wakaf milik Kementerian Agama.

Kedua, Pemohon (dalam hal ini wakif atau yang mewakili) mengisi formulir pendaftaran tanah wakaf. Selanjutnya mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk digital (foto atau scan) pada Sistem Informasi Wakaf.

Ketiga, Pemohon dapat merubah atau melengkapi dokumen persyaratan jika diperlukan.

Keempat, Pemohon membawa dokumen asli persyaratan dan bukti pendaftaran ke KUA atau Kantor Kementerian Agama terdekat sesuai dengan lokasi atau letak tanah yang diwakafkan.

Lanjutan Ketentuan Penerbitan Akta Ikrar Wakaf Tanah dalam SK Dirjen Bimis

Kelima, Pegawai atau pejabat penyelenggara dalam urusan wakaf melakukan validasi dokumen fisik dan digital terkait keabsahan dan kelengkapan dokumen.

Keenam, Pegawai atau pejabat penyelenggara urusan wakaf melanjutkan proses pendaftaran. Jika validasi dokumen sudah sesuai persyaratan. Dan dapat menolak apabila tidak terpenuhi ketentuan.

Ketujuh, Apabila validasi dokumen sudah mendapat persetujuan, PPAIW didampingi pemohon melakukan verifikasi tanah yang diwakafkan dengan dokumentasi foto terkait lokasi (garis bujur dan garis lintang), kondisi tanah, kondisi sekitar, dan bangunan di atasnya (apabila ada).

Kedelapan, PPAIW melanjutkan proses penerbitan dokumen pendaftaran tanah wakaf (AIW atau APAIW) apabila verifikasi tanah yang diwakafkan sudah sesuai persyaratan dan. Dapat pula menolak apabila tidak terpenuhi.

Kesembilan, Jika verifikasi tanah sudah sesuai persyaratan dan disetujui, PPAIW memasukkan nomor blanko wakaf dan data saksi ikrar wakaf 2 (dua) orang.

Kesepuluh Pegawai atau PPAIW mencetak dokumen pendaftaran tanah wakaf pada blangko wakaf yang ditentukan oleh peraturan berlaku. Dengan menggunakan printer dot matrix atau yang bersifat sejenis.

Kesebelas, Wakif atau Pelapor peristiwa wakaf, nazhir, saksi-saksi, dan PPAIW menandatangani dokumen wakaf asli.

Kedua belas, Dokumetasi foto dilakukan saat acara penandatanganan dokumen wakaf dan diunggah.

Ketiga belas, Dokumen AIW atau APAIW asli diserahkan kepada Nazhir sebagai bukti pendaftaran tanah wakaf.

Pegawai atau pejabat penyelenggara urusan wakaf dapat mencetak salinan dari dokumen wakaf asli dari dipergunakan sebagaimana mestinya.

Demikianlah proses runtutan dalam penanganan penerbitan akta Ikrar wakaf dalam juknis paling baru yaitu juklak Pendaftaran Tanah Wakaf Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 564 Tahun 2022.

Maturnuwun sudah mampir, wilujeng enjang, selamat pagi dan akhirnya wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Mumtaz Hanif

salam blogger

Tinggalkan Balasan