Kriteria Pengawas PAI penerima Tunjangan Kinerja pada Kemenag
Kriteria Pengawas PAI penerima Tunjangan Kinerja berdasarkan SK Dirjen Pendis no 3542 th 2020 tentang Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil dan Pengawas PAI pada sekkolah yang diangkat Kementerian Agama.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh, bagi pengawas yang hendak mengetahui syarat dan kriteria Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam menerima Tukin atau Tunjangan Kinerja.
Ada 10 syarat atau Kriteria Pengawas PAI yang menerima Tunjangan Kinerja dari Kementerian Agama. Selanjutnya pada ketentuan SKMT ada 4 poin yang menjelaskan lebih detil. Utamanya dalam mencetak SKMT dan ketentuan tidak terhutang.
Langsung saja berikut adalah 10 syarat alias Kriteria untuk mendapatkan Tunjangan Kinerja bagi Pengawas Pendidikan Agama Islam berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 354 tahun 2020.
Kriteria Pengawas PAI Penerima Tukin Kemenag (Syarat)
Berdasarkan ketentuan dalam petunjuk Teknis (Juknis) dari Kemenag, Kriteria Pengawas PAI penerima Tunjangan Kinerja adalah:
- Pengawas PAI diangkat oleh Kemenag;
- Pengawas yang masih aktif serta melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada sekolah & pembinaan terhadap Guru PAI pada satuan pendidikan umum.
- Memiliki jabatan fungsional sebagai guru atau pengawas;
- Punya NUPTK yang diterbitkan oleh Kemendikbud;
- Memenuhi beban kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam.
- Memiliki nilai hasil penilaian kinerja serendah-rendahnya dengan nilai “Baik”
- Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap semester dengan ketentuan:
- Semester Genap wajib dilakukan sebelum tanggal 01 Juli. Apabila pencetakan SKMT belum rampung sampai batas waktu yang telah diaturmaka Tukin pada semester ini dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
- Semester Ganjil wajib dilakukan sebelum tanggal 01 November. Apabila pencetakan SKMT belum terselesaikan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka Tukin pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
- Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal 75 dengan kategori B (Baik).
- Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) Pengawas PAI ditandatangani Ketua Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas) kemudian diketahui Kepala Seksi yang menangani PAI di sekolah. Apabila belum ada Pokjawas, maka SKMT hanya ditandatangani oleh Kepala Seksi yang menangani PAI di sekolah.
- Memiliki SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dngan tanda tangan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kepala Seksi (Kasi) Pakis/PAIS.
- Ada dalam lampiran Keputusan PPK tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi yang disahkan oleh Ka. Kankemenag Kabupaten/Kota.
- Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan PPK mengenai Penetapan Penerima Tunjangan Kinerja dilakukan secara digital melalui SIAGA.
Nah itulah ketentuan syarat atau Kriteria Pengawas Pendidikan Agama Islam yang diangkat oleh Kemenag untuk bisa menerima Tukin alias Tunjangan Kinerja.
Penutup
Kami ucapkan selamat menempuh Tunjangan Baru bagi pengawas yang mengalami selisih TPG, semoga semakin meningkatkan profesionalitas dalam melayani pendidikan kepada masyarakat.
Itulah syarat untuk pengawas PAI dalam menerima Tukin alias Tunjangan Kinerja yang ada pada juknis SK Dirjen Pendis no 3542 tahun 2020.
Sedangkan menurut istilah si Jelita menyebut Tukin bagi guru PAI PNS dan Pengawas PAI yang diangkat oleh Kemenag ini dengan sebutan Tukin GPNS dan Pengawas PAI.
Semoga lancar dalam mencairkan pencairan tukin untuk Pengawas PAI dan juga Guru PNS, barakah untuk keluarga besar PAIS dan PAKIS pada Kankemenag serta guru yang mengajar mapel Pendidikan Agama Islam.
Wilujeng dinten Kemis, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.
Tinggalkan Balasan