Ukuran bendera merah putih standar berdasarkan undang undang nomor 24 tahun 2009 dari segi panjang dan lebar di Lapangan, dalam ruang, mobil pejabat negara, meja, kapal laut, pesawat terbang, kereta api.
pontren.com – assalamualaikum, 17 Agustus tahun 45, itulah hari kemerdekaaan kita. Begitulah penggalan kalimat yang banyak berkumandang di lapangan menjelang upacara bendera 17 Agustus.
selamat pagi penyimak dunia maya, seperti kita tahu bahwa warna bendera Indonesia adalah merah putih, sehingga kita sering mendengar disebut dengan sang saka merah putih.
Mungkin selama ini kita hanya fokus melakukan pemasangan pada momen kenegaraan tertentu. Semisal peringatan hari Kemerdekaan 17 Agustus atau momen tertentu berkaitan dengan Hari Libur Nasional yang bersifat kebangsaan.
Ternyata dalam bendera merah putih, khususnya aturan memiliki aturan baku yang bahkan sampai tertuang dalam undang undang. Jadi bukan sembarangan dalam ukuran standar merah putih ini.
Lebih detilnya yaitu tertulis dalam UU no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2019 dan diberlakukan pada saat penetapan undang undang ini.
Ukuran Standar Bendera Merah Putih
Mengambil infografis Kementerian pendidikan dan Kebudayaan, berikut adalah informasi mengenai ukuran standar bendera Merah Putih Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan kepada UU no 24 tahun 2009.
Dalam perbandingan penggunaan, rasio panjang dan lebar dari bendera negara berwarna merah putih adalah 2:3.
Kemudian berdasarkan media pemasangannya, ada 7 ukuran.
Jika menyimak media pemasangannya maka dapat dibagi menjadi 3 macam yaitu
Pada kendaraan : Mobil presiden, wakil presiden, pejabat negara, kendaraan umum, kapal laut, kereta api, pesawat terbang.
Lapangan : Lapangan istana kepresidenan, lapangan umum,
Dalam ruangan : di dalam ruangan, pada meja.
Lebih jelasnya mengenai aturna dan ketentuan bendera negara, berikut ketujuh macam ukuran berdasarkan media pemasangannya.
- Lapangan Istana Kepresidenan 200 cm x 300 cm
- Lapangan umum 120 cm x 180 cm
- Mobil Presiden dan Wakil Presiden 36 cm x 54 cm
- Mobil pejabat negara 30 x 45 cm
- Kendaraan umum 20 x 30 cm
- Di ruangan 10 cm x 150 cm
- Dimeja 10 cm x 15 cm
- Kapal laut dan kereta api 100 cm x 150 cm
- Pesawat terbang 30 x 45 cm
Nah sekarang sudah tahu khan tentang ketentuan dari bendera merah putih baik dalam rasio ukuran dan ukurannya berdasarkan media pemasangan.
Produsen pembuat dan pedagang semestinya tahu
Masyarakat awam banyak yang belum mengerti mengenai undang undang dimaksud. Dengan begitu biasanya mereka membeli bendera baik pada gerai atau toko maupun di lapak bendera pinggir jalan. Yang biasanya ramai pada saat menjelang tanggal 17 agustus.
Karena keawaman masyarakat ini maka sebaiknya para produsen dan penjual bendera mengetahui dasar ukuran standar bendera yang diproduksi maupun dijual kepada masyarakat.
Bagi para santri pondok pesantren sebaiknya mengetahui ketentuan ini. Utamanya dalam pemilihan bendera yang dipergunakan dalam upacara bendera. Pas hari santri misalnya, dan jangan lupa khutbah jumatnya dengan sholawat nabi.
Tapi saya pribadi koq tidak menemukan infografis mengenai ukuran bendera yang dipasang didepan rumah diluar ruangan yang bukan pada lapangan umum, sehingga apakah tidak ada ketentuan ukuran (tapi mestinya tetap memegang rasio size 2:3 dalam panjang dan lebar).
Demikian informasi yang bisa disampaikan, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.