Pembagian Tugas Pengurus PPKPPS Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) sebagai salah satu lembaga pendidikan nonformal pada ponpes.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh para pengelola lembaga pendidikan nonformal pada pondok pesantren.
Berikut adalah keterangan pembagian tugas bagi para pengelola Pondok Pesantren Penyelenggara Program PKPPS.
kali ini kami akan menyampaikan tentang pembagian tugas mengacu kepada SK Dirjen Pendis no 3543 tahun 2018 tentang Petunjuk teknis Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Pada pondok pesantren salafiyah.
Pembagian tugas ini bisa diaplikasikan untuk PPS Ula Wustha Maupun Ulya pondok pesantren dibawah naungan Kementerian Agama. Aturan ini mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3543 tahun 2018 tentang Petunjuk teknis Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Pada pondok pesantren salafiyah.
Baca :
- – Aturan Tentang Guru Ustadz dan Tenaga Pendidikan pada PPS Wajar Dikdas
- – Aturan Sarana Prasarana pada PPS Wajardikdas
- – Syarat Pengajuan Pendirian PPS Wajardikdas
Struktur Organisasi dan Tugas Pengurus
Berikut adalah tugas dan kewajiban bagi para pengurus yang mencakup dari pucuk pimpinan sampai dengan mereka yang memberikan pelayanan di asrama maupun pondok pesantren.
dengan adanya job description ini diharapkan pondok pesantren bisa berjalan dengan sistematis dan tertata baik.
Hal ini bisa berjalan dengan baik jika semua lini pengurus terisi serta berkompeten dan mau mengerjakan tugas yang disandang.
Pimpinan/pengasuh Pondok Pesantren
selalu memberikan arahan kepada pengurus penyelenggara pendidikan kesetaraan dan mengawasi seluruh pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar dan pendidikan menengah universal.
jadi pucuk pimpinan pada pesantren ini lebih kepada yang memberikan arahan serta juga mengawasi, memonitor para pengelolanya dalam menjalankan roda KBM beserta dministrasi dan lain sebagainya berkenaan dengan PKPPS>
Penanggung Jawab/Kepala Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
adapun sebagai penanggungg Jawab atau Kepala PKPPS mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut;
- menyusun program penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
- mengarahkan dan membimbing guru/ustadz, tenaga administrasi, santri, dan tenaga kependidikan lainnya;
- mengoptimalkan seluruh sumber daya pondok pesantren;
- memaksimalkan dan mengawasi seluruh pengelolaan keadministrasian;
- mengawasi seluruh proses kegiatan belajar mengajar; dan
- menjaga komunikasi dan harmonisasi dengan lingkungan masyarakat.
Wakil Kepala Kurikulum
Sebagai orang kedua dalam susunan organisasi pengurus PKPPS (Pendidikan Kesetaraaan Pada Pondok Pesantren Salafiyah) maka tidak usah bingung harus ngapain dan berbuat apa. ini daftar pekerjaan yang bisa anda lakukan adalah sebagai berikut;
- menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan selama satu tahun pelajaran;
- membagi tugas guru/ustadz mata pelajaran keagamaan dan umum;
- mengatur penyusunan program pengajaran (program semester, silabus, persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum;
- mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler; dan
- mengatur pelaksanaan penilaian, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar santri, serta pembagian raport dan ijazah;
Wakil Kepala Kesantrian
jika pada madrasah ada waka waka (bukan lagu tema piala dunia di Afrika ya), maksudnya yaitu wakil kepala, ini dia list job description atau gambaran pekerjaan yang perlu anda selesaikan;
- mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling;
- mengatur data santri yang baru masuk, lulus, dan mutasi pada buku induk santri;
- mengkoordinir data santri pada aplikasi EMIS;
- mengatur daftar piket santri; dan
- menyeleksi santri yang berprestasi baik dibidang akademik maupun non akademik.
Wakil Kepala Sarana Prasarana dan Kelembagaan
ini sangat berkaitan dengan kondisi fisik bangunan beserta kelengkapannya untuk menunjang pendidikan para santri.
apa saja sarana prasarana yang menjadi tanggungjawab waka ini?
berikut deskripsi pekerjaan waka sarpras pada pesantren (PKPPS).
- merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar;
- mengatur kebutuhan sarana dan prasarana asrama santri;
- mengatur kebutuhan sarana dan prasarana kepala penyelenggara pendidikan kesetaraan, guru/ustadz, dan tata usaha;
- mengelola perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana pondok pesantren; dan
- menyelenggarakan program-program pengadaan.
Wali Asrama
Untuk ustadz yang berada di Asrama dengan santri (pada boarding school ada yang menyebutnya dengan musyrif) maka tugas bapak atau ibu asrama (ustadz ustadzah dalam) bertugas sebagai berikut;
- membuat struktur organisasi kamar santri;
- membuat tata tertib dan piket kamar harian;
- membuat lembar kegiatan harian santri;
- mengawasi seluruh santri dalam melakukan kegiatan keagamaan;
- melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran tata tertib asrama;
- melakukan pembinaan dan bimbingan emosional dan spiritual kepada santri;
- mengawasi perkembangan kesehatan, kepribadian, sikap dan prilaku para santri;
- mengayomi para santri untuk mewujudkan ketenangan di asrama;
- menjalin komunikasi dengan orang tua/wali santri;
- memelihara aset dan seluruh bentuk inventaris di asrama; dan
- memberikan pembinaan dan bimbingan keterampilan yang bersifat keagamaan, olahraga, seni, dan manajemen diri;
Administrasi Tata Usaha
biasanya ini adalah orang yang menangani data EMIS maupun SIPDAR PQ, semoga jari anda tidak keriting.
masih ada tugas lain yang menunggu bagian tata usaha pada PKPPS pekerjaanya adalah sebagai berikut ini;
- menyusun program kerja tata usaha pendidikan kesetaraan;
- mengelola keuangan melalui bendahara;
- mengurus administrasi ketenagaan dan santri;
- menyusun administrasi perlengkapan pondok pesantren;
- menyusun dan menyajikan data statistik penyelenggaraan pendidikan kesetaraan; dan
- menyusun laporan keuangan melalui Buku Kas Umum secara berkala.
Demikian tugas masing masing personel pada pengurus lembaga penyelenggara pendidikan pondok pesantren Wajardikdas yang terbaru. Semoga bisa terlaksana berjalan dengan baik dan mantab.