Tugas KUA (Kantor Urusan Agama) dalam wakaf tanah utamanya pada pengorganisasian, monitoring serta evaluasi mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, wilujeng enjang selamat pagi para pembaca internet yang budiman.
Dalam Juknis ikrar wakaf tanah pada KUA (Kantor Urusan Agama) dalam SK Dirjen Bimis no 564 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf ada cantuman mengenai apa saja wilayah pekerjaan untuk KUA, Kantor Kemenag serta Kanwil Kemenag Provinsi.
Bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai 6 tugas sebagai berikut ini.
Menyimpan dan menjaga blanko wakaf
Apabila masa dulu kala sebelum keberadaan SK Dirjen ini muncul, KUA lazimnya mencetak akta ikrar wakaf dari lembaran kertas yang masih kosong alias baru.
Namun perkembangan zaman, saat ini sudah ada form blangko dari atas khusus untuk blanko wakaf.
Dan dalam mencetak akta ikrar tanah wakaf ini mengharuskan dengan memakai atau menggunakan printer dot matrix. Kalau pada KUA biasanya merk epson PLQ-20.
Memberikan Sosialisasi
KUA memberikan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan pendaftaran perwakafan kepada masyarakat sesuai dengan wilayah kerjanya.
Tentunya mengenai sistem serta tata cara mewakafkan (utamanya tanah) secara online melalui link tautan wakaf yang mengacu kepada SK Dirjen ini.
Darimana dana untuk melakukan sosialisasi? I don’t know.
Kemuningkinan sosialisasi tidak harus dengan cara mengumpulkan orang dan memberikan informasi.
Namun bisa juga menyampaikan keterangan kepada siapapun yang memiliki potensi bersinggungan dengan urusan wakaf.
Karena memang jika hendak mewakafkan tanah pada saat ini prosesnya wakif ataupun yang mengurusi harus (atau seharusnya) melakukan pendaftaran secara online. Kira-kira sama seperti pendaftaran nikah yang online.
Namun pada prakteknya mungkin saja nanti bukan pihak masyarakat yang upluad berkas pengajuannya. Coba tebak kira-kira siapa yang akhirnya upload berbagai macam berkas ini.
Koordinasi dengan Kemenag Kabupaten/Kota dan atau Kanwil Kemenag
Dalam hal koordinasi ternyata KUA tidak hanya bisa kepada Kabupaten atau kota saja. namun dalam hal ini dapat berkoordinasi dengan Provinsi alias Kanwil Kemenag Prov sesuai wilayahnya.
Bisa berupa konsultasi, permohonan blangko sesuai juknis dan lain sebagainya. Karena dalam petunjuk pelaksanaan ada yang memuat untuk mengisi atau membuat suatu berkas sesuai dengan form dari Kemenag.
Menyimpan dokumen persyaratan dalam bentuk digital
Wakaf (tanah) merupakan sesuatu yang berlaku selamanya. Sehingga dokumen mengenai ikrar mewakafkan tanah ini tentu berkasnya juga berlaku yang sangat lama.
Dengan begitu lamanya durasi berkas wakaf ini (sampai kiamat nanti) maka pengamanan persyaratan serta dokumen wakaf perlu secara cermat.
Yang jelas dalam ketentuan Juklak menyebutkan bahwa KUA untuk menyimpan dokumen syarat dalam bentuk digital, bukan secara fisik.
Membuat laporan
Kantor Urusan Agama membuat laporan peristiwa wakaf serta melakukan evaluasi dalam proses perwakafan ini.
Mestinya menyesuaikan dengan tempat wilayah kerjanya.
Namun tidak ada keterangan lebih rinci bagaimana bentuknya, apakah ada form mengenai pelaporan ini (kalau pada nikah seperti form seri L).
kemudian mengenai durasi pelaporan apakah itu sebulan sekali atau setiap peristiwa ikrar wakaf maupun akhir tahun nanti pihak KUA tinggal mengikuti saja instruksi dari para para yang diatas.
Yang menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf adalah Kepala KUA Definitif
Dalam juklak menyebutkan bahwa Kepala KUA definitif, sebagai PPAIW pada wilayah kerja di Kecamatan. Nah bagaimana jika Kepala Kantor Urusan Agama adalah PLT atau PLH (Pejabat Pelaksana Harian)?
Apabila mencermati untaian kata dalam juklak, maka hanya Kepala Definitif yang menjadi PPAIW. Adapun apabila pejabatnya adalah PLT atau PLH, saya pribadi belum menemukan apakah beliau sang PLT/PLH berwenang tanda tangan sebagai PPAIW.
Atau nanti Pejabatnya yang bertanda tangan adalah Kasi Bimis atau Penyelenggara Syari’ah, wallahu a’lam bish showab kita tunggu saja kabar lebih lanjut mengenai ketentuannya.
Demikianlah informasi berkenaan dengan perwakafan serta tugas Kantor Urusan Agama mengacu kepada Juklak atau Juknis pada SK Dirjen Bimis, maturnuwun sudah mampir dan wassalamu’alaikum.