Masa Bakti Nazhir Wakaf

masa bakti nazhir wakaf

Masa Bakti Nazhir Wakaf mengacu kepada Undang-undang nomor 41 tahun 2004 mengenai berapa lama para pengurus atau penerima harta atau tanah wakaf ini menjabat sebagai nadzir.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, wilujeng enjang selamat pagi. Ini mungkin hal yang belum banyak diketahui oleh wakif atau orang yang mewakafkan dan juga kalangan nazhir.

Bahwasanya ada ketentuan batasan masa bakti nazhir baik perseorangan, organisasi maupun badan hukum.

Lazimnya setelah ikrar wakaf selesai secara administrasi dan mengurus sertifikat tanah ke BPN kemudian muncul sertifikat wakaf, maka orang-orang sudah menganggap selesai dalam kaitan administrasi.

Secara teknis memang sudah selesai apabila sasarannya adalah menjadikan sertifikat tanah wakaf ini.

Namun ternyata, ada ketentuan lain berkenaan dengan nazhir wakaf yang banyak diabaikan oleh masyarakat. Yaitu durasi atau lama menjabat alias masa bhakti nazhir.

Kalau tidak ada keperluan semisal pengumpulan berkas atau akan mendapatkan bantuan maka banyak orang tidak menggubris mengenai nazhir ini. Siapa orangnya, kapan berakhir pengabdiannya dan lain sebagainya.

Mengenai berapa tahun masa bakti nazhir wakaf maka perlu membuka ketentuannya mengacu kepada Undang-undang.

Hal ini bisa kita lihat dalam UU wakaf no 41 tahun 2004 pada Bagian Kelima tentang Tugas dan Masa Bakti Nazhir dalam Pasal 14.

Masa Bakti Nazhir Wakaf

Dalam pasal 14 ini memiliki 2.

Ayat pertama mengatur mengenai berapa lama masa jabatan nazhir wakaf, sedangkan ayat kedua membahas tentang pengangkatan kembali nazhir.

Adapun bunyi lengkap pasal 14 ayat 1 dan 2 adalah sebagai berikut;

Masa bakti Nazhir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.

pasal 14 ayat 1

Pengangkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan.

pAsal 14 ayat 2

Ada keunikan dalam hal nazhir wakaf ini. Letak uniknya yaitu untuk SK pengangkatan Nazhir yang membuat dan menandatangani adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atau Kemenag sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Namun dalam undang-undang ini menyampaikan bahawa yang mengangkat kembali nazhir untuk melaksanakan tugasnya bukan Kepala KUA atau PPAIW, namun oleh Badan Wakaf Indonesia.

Kenapa bisa begitu? Saya pribadi juga kurang paham, yang jelas aturan dalam undang-undang no 41 tahun 2004 yang mengangkat lagi adalah BWI. Adapun seperti apa SK pengangkatan kembali atau pengajuan perpanjangan jabatan seperti apa nanti bersama-sama kita cari.

Demikianlah informasi tentang masa jabatan nazhir yaitu 5 tahun dan bisa diangkat kembali oleh Badan Wakaf Indonesia (bukan oleh PPAIW). Dengan ketentuan para nazhir melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan.

Demikian informasi pagi ini, terima kasih sudah mampir, wilujeng enjang dan wassalamu’alaikum.

Mumtaz Hanif

salam blogger

Tinggalkan Balasan