Tugas Nazhir Wakaf

Tugas Nazhir Wakaf

Tugas Nazhir wakaf, dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, pengertian nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

pontren.com., assalaamu’alaikum, Apa tugasnya? Yang menjadi tanggungjawab sebagau penerima harta wakaf apa saja? untuk mengetahui hal ini kita bisa membuka dalam UU no 41 th 2004 ini dalam pasal 11 yang membahas secara garis besar tugasnya.

Dalam pasal 11 menyebutkan bahawa Nazhir mempunyai 4 (empat) tugas:

  • melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
  • mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya;
  • mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
  • melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

Jadi secara garis besar ada 4 tugasnya yang apabila kita ringkas yaitu berkaitan dengan administrasi, pengelolaan & pengembangan serta pengawasan dan perlindungan harta wakaf. Kemudian pelaporan pelaksanaan tugas kepada BWI.

pengadministrasian harta benda wakaf

Mencermati hal ini maka kita akan melihat bahwa tugasnya nazhir berkutat pada hal yang bersifat materiil atau kebendaan.

Namun tentunya berkaitan dengan harta atau barang wakaf juga berkaitan dengan administrasinya.

Sebagai contoh (ini hanya opini saya pribadi), bahwasanya pengadministrasian harta benda wakaf ini mulai semenjak kegiatan ikrar wakaf pada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf di KUA (Kantor Urusan Agama).

Kemudian setelah selesai urusan administrasi ikrar wakaf lanjut dengan mengurus sertifikat tanah wakaf (jika wakafnya berupa tanah) ke BPN.

Saran saya pribadi, untuk kemudahan administrasi, selesai ikrar dan penyertifikatan tanah wakaf ini, perlu adanya salinan berupa fotocopy sebagai master pengumpulan data yang ditaruh di lokasi tempat wakaf.

Misalnya masjid, maka ada fc akta ikrar beserta sertifikatnya yang sewaktu-waktu ada keperluan dari Kemenag ataupun Pemda membutuhkan data, maka pengurus tidak perlu repot-repot mencarinya.

Karena sudah ada master fotocopy sebagai data untuk keperluan administrasinya.

syarat nazhir

Kemudian untuk asli akta ikrar wakaf maupun sertifikatnya dapat disimpan oleh ketua nazhir maupun sekretarisnya, mana yang lebih cocok untuk mengamankan dokumen penting ini.

Selain dalam hal mengamankan keadministrasian barang wakaf, juga perlu adanya kepastian batasan tanah untuk antisipasi adanya sengketa perbatasannya dengan tanah yang bersinggungan.

mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf

dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf ini tentu mengacu kepada tujuan, fungsi dan peruntukannya.

Lazimnya dalam ikrar wakaf sudah ada peruntukan wakaf tersebut.

Dalam mengelolanya bisa saja ada pihak lain yang menjadi pelaksana pengembangan dan pengelolaan ini sesuai dengan arah tujuannya.

Sebagai contoh semisal tanah wakaf untuk masjid, maka takmir masjid sebagai penerima manfaat yang menjalankan kegiatan dalam pengembangan wakaf. Pihak nazhir bisa duduk sebagai takmir atau dalam jajaran penasehat.

Atau misalnya wakaf untuk Baitul Mal wat Tamwil (BMT), maupun untuk lembaga pendidikan, semisal TPQ, Rumah Tahfidz dan sebagainya, maka arah pengelolaan serta kegiatannya tentu menyesuaikan dengan peruntukannya.

mengawasi dan melindungi harta benda wakaf

pengawasan dan perlindungan harta benda wakaf merupakan salah satu tugas dari nazhir.

Dalam posisi ini pihak nazhir mestinya memastikan harta wakaf sehingga tidak berkurang karena adanya tindakan yang merugikan semisal berkurangnya ukuran tanah, adanya penggunaan yang menyalahi aturan atau hal-hal lain yang menjadikan harta wakaf ini mengalami penyusutan karena hal yang tidak wajar.

melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI

untuk hal ini (pelaporan pelaksanaan tugas nazhir kepada BWI) seperti apa konsepnya saya pribadi juga belum paham.

Kemudian apa manfaat Badan Wakaf atas pelaporan itu kepada harta wakaf (semisal bantuan berkala, pendampingan pelatihan rutin, dll) saya pribadi juga belum mengetahui teknisnya.

Yang jelas ada ayat yang menyatakan bahwa salah satu tugas nazhir adalah melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia. Bentuknya seperti apa dan berapa dekade sekali melaporkan saya juga belum mengetahui secara pasti.

Demikianlah informasi mengenai tugas nazhir wakaf dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf (secara garis besar), untuk lebih jelasnya anda bisa bertanya kepada penyelenggara syari’ah kabupaten atau Kota tempat anda berdomisili.

Akhirnya terima kasih sudah mampir, wilujeng dalu dan wassalamu’alaikum.

Tentang

salam blogger

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*