Syarat nazhir perseorangan, organisasi serta badan hukum dalam wakaf (biasanya orang menulis dengan kata nadzir) berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
pontren.com – assalaamu’’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, selamat sore para pembaca internet baik para akademisi maupun yang sedang menangani wakaf.
Kali ini kita akan membahas mengenai apa saja syarat ketentuan seseorang maupun organisasi atau badan hukum untuk menjadi nazhir (nadzir).
Dalam undang-undang menyebutkan bahwa ada 3 macam nazhir. Adapun ketiga macam Nazhir meliputi:
- perseorangan;
- organisasi; atau
- badan hukum
masing-masing dari ketiga macam jenis nazhir ini memiliki persyaratan menyesuaikan dengan posisinya.
Berikut syaratnya nazhir dalam undang – undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Syarat Nazhir perseorangan
Dalam ketentuan menyebutkan bahwa Nazhir perseorangan ditunjuk oleh Wakif dengan memenuhi
persyaratan menurut Undang-undang.
Adapun nazhir perseorangan dalam wakaf ini, dalam undang-undang hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- dewasa;
- amanah;
- mampu secara jasmani dan rohani; dan
- tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Sebagaimana kalau kita membacanya, tidak ada ketentuan yang mengharuskan seorang nazhir perseorangan harus pria atau laki-laki.
Yang jelas persyaratannya yaitu WNI yang beragama Islam (tentunya non muslim tidak bisa menjadi nazhir meski kaya raya maupun terkenal, kedudukan tinggi, dan lain sebagainya) kemudian telah dewasa, amanah serta mampu jasmani dan rohani dan tidak ada halangan untuk melakukan perbuatan hukum.
Syarat Nazhir Organisasi
Secara personal, pengurus organisasi yang menjadi nazhir harus memenuhi syarat sebagai nadzir perseorangan.
Ada 2 persyaratan untuk nazhir organisasi ini yaitu;
- pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam.
Dalam penekanannya adalah persyaratan sebagaimana nazhir perseorangan dan kemudian mengenai bergerak dalam bidang apakah organisasi tersebut.
Dalam ketentuan ini sudah jelas bidang apakah nazhir organisasi bergerak.
Syarat nazhir Badan Hukum
Dan terakhir yaitu nazhir badan hukum memiliki 3 persyaratan untuk wakaf.
Badan hukum sebagaimana dalam undang-undang ini hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:
- pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam undang-undang; dan
- badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan
- badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
Demikianlah informasi mengenai syarat atau persyaratan Nazhir Perseorangan, Organisasi, Badan Hukum dalam Wakaf mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Terima kasih sudah mampir, semoga menambah khazanah keilmuan mengenai wakaf utamanya dalam hal syarat nadhir untuk wakaf. Salam kenal, wilujeng sonten dan wassalaamu’alaikum.