Grade tukin Guru PAI Kemenag dan Pengawas Besaran Tunjangannya mengacu kepada SK Dirjen Pendis no 3542 th 2020 tentang Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil dan Pengawas PAI pada sekkolah yang diangkat Kementerian Agama.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, dalam menentukan grid atau grade tukin (tunjangan kinerja) guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas yang diangkat oleh Kemenag mengacu kepada kelas Jabatan berdasarkan PMA no 11 tahun 2019.
Kelas jabatan ini merujuk pada Permenpan & Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Rujukan lainnya yaitu PMA no 51 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan PMA no 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas PMA no 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Fungsional pada Kementerian Agama.
Grade tukin Guru PAI mengacu kepada Pangkat dan Golongan Ruang
Untuk para pahlawan tanda jasa, penentuan grid atau grade tunjangan kinerja berdasarkan tingkat Jabatannya dalam fungsional guru.
Ada 4 Jabatan fungsional pada juknis ini yaitu Guru;
- Utama
- Madya
- Muda
- Pertama
Dari fungsional guru ini paling tinggi yaitu Guru Utama yang mendapatkan kelas Jabatan paling tinggi yaitu 13.
Sedangkan guru Pertama mendapatkan kelas Jabatan 8.
Ada tambahan ketentuan yaitu Kelas jabatan Guru yang diangkat dalam golongan II (dua) disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 (lima).
Untuk lebih jelasnya maka anda bisa melihat tabel sebagaimana berikut ini.
Grade | Gol. Ruang | Tunjangan |
---|---|---|
13 | IV/d dan IV/e | 8.562.000 |
11 | IV/a, IV/b, dan IV/c | 5.183.000 |
9 | III/c dan III/d | 3.781.000 |
8 | III/a dan III/b | 3.319.000 |
5 | Gol II | 2.493.000 |
Dari sini maka dapat kita simpulkan bahwa grid Tunjangan Kinerja Guru beserta besaran uang tunjangannya adalah sebagai berikut;
Besaran Tukin untuk Guru berdasarkan Grade Kelas Jabatan
Guru Utama dengan Golongan Ruang IV/d dan IV/e mendapat grade 13 dengan tunjangan sebesar Rp. 8.562.000 (delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Untuk Pangkat Guru Madya yaitu golongan IV/a, IV/b, dan IV/c mendapatkan kelas Jabatan (grid) 11 dengan tunjangan sebanyak Rp. 5.183.000 (lima juta seratus delapan pulih tiga ribu rupiah).
Bagi yang memiliki pangkat Guru Muda Golongan Ruang III/c dan III/d kelas Jabatannya yaitu 9 dengan besaran tunjangan Rp. 3.781.000 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Jabatan Guru Pertama dengan Golongan Ruang III/a dan III/b berada pada grade 8 dengan jumlah tunjangan yaitu Rp. 3.319.000 (tiga juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah).
Dan terakhir adalah Guru yang diangkat dalam golongan II (dua) disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 (lima) dengan tukin sebanyak Rp. 2.493.000 (dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Penutup
Selamat untuk para guru yang lancar dalam menerima tunjangan, semoga semakin maju dan sukses pendidikan di Indonesia pada umumnya dan mapel PAI dan Madrasah pada lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Demikian pembagian grade guru dan pengawas pada lingkungan Kementerian Agama, semoga menambah ayem dan mempertebal kocek para pahlawan tanpa tanda jasa ini, salam kenal wilujeng enjang dan wassalaamu’alaikum wa rahmatullah.
Tukin ke 13 guru , 50 ℅ Dari selisih tunjangan profesi, apa ini gk salah ya? 😂, mendingan gk usah lh…..
wah kalo teknisnya seperti itu malah saya ga paham, tapi ketentuannya seperti itu