Aspek Harus diperhatikan pada asrama Pesantren masjid mushola
Aspek Harus diperhatikan pada asrama Pesantren masjid mushola
Informasi tentang aspek aspek yang harus diperhatikan dalam pembangunan pondok atau asrama di pesantren termasuk bangunan mushola maupun masjid mengacu kepada Undang undang tentang pesantren yaitu UU no 18 tahun 2019.
Pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sugeng siang para pengelola pondok pesantren ataupun para peneliti peminat dan penggemar lembaga pendidikan yang khas ini, kali ini akan mengulas tentang UU Pesantren tepatnya Bagian Ketiga Penyelenggaraan pasal 11 dan 12.
Kamar pemondokan atau asrama santri mukim pondok pesantren marupakan salah satu unsur yang wajib ada pada pondok pesantren, begitu pula keberadaan masjid atau mushola.
Hal ini terdapat dalam Bab III pasal 5 UU no 18 tahun 2019 tentang pesantren.
Sekedar mengingatkan kembali, kelima unsure pondok pesantren adalah;
- Kiai;
- Santri mukim di Pesantren;
- pondok atau asrama;
- masjid atau musala; dan
- kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
Bukan hanya sembarangan dalam pembangunan atau pendirian pesantren, dalam undang undang ini mengatur tentang hal hal yang perlu diperhatikan untuk asrama atau pemondokan dan mushola atau masjid pada pesantren.
Aspek yang harus diperhatikan pada Asrama Pemondokan pada Pesantren
Dalam pasal 11 ayat 2 menerangkan tentang asrama sebagai tempat tinggal santri selama menimba ilmu pada pondok pesantren.
Sekedar menekankan, bahwasanya asrama ini diperuntukkan bagi santri mukim pada pondok pesantren, meskipun ada keterangan bahwa ponpes dapat memiliki Santri lain yang tidak menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren.
Berikut bunyi pasal 11 ayat 2 memuat apasaja yang harus diperhatikan dalam kondisi asrama atau pondok sebagai tempat tinggal santri selama proses kegiatan belajar mengajar.
Berikut bunyi pasal 11 ayat 2 Undang Undang Pesantren
“Pondok atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
Dari bunyi pasal diatas maka penekanan kondisi asrama santri pondok pesantren masih bersifat umum dan belum ada parameter secara presisi, hanya berdasarkan feeling atau perasaan dan asas kepantasan.
Ada 5 aspek yang harus diperhatikan. Berikut inti dari aspek yang perlu diperhatikan dalam hal tempat tinggal santri yang biasa disebut asrama atau kamar maupun pondok;
- Daya tamping;
- Kenyamanan;
- Kebersihan;
- Kesehatan; dan
- Keamanan.
Selanjutnya dalam ayat 3 pasal 11 disebutkan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah dapat memfasilitasi pondok atau asrama menyesuaikan dengan kewenangannya dalam hal pemenuhan kelima aspek diatas.
Masjid atau Mushola pada Pondok Pesantren
Salah satu syarat penyelenggaraan pondok pesantren adalah keberadaan masjid atau mushola, ini tercantum dalam pasal 5 UU Pesantren.
Berkaitan dengan ketentuan masjid atau mushala , hanya ada 3 aspek yang harus diperhatikan oleh pihak pengelolanya. (pasal 12 ayat 1).
Adapun ketiga aspek dimaksud adalah;
- Daya tamping;
- Kebersihan; dan
- Kenyamanan.
Posisi pemerintah daerah ataupun pusat dalam hal memenuhi ketiga aspek diatas, sama persis dengan kaitan pada asrama atau pemondokan yaitu sesuai dengan kewenangannya “dapat” memfasilitasi masjid atau mushala untuk memenuhi aspek yang perlu diperhatikan.
Dengan adanya pasal yang menyinggung tentang pemerintah pusat dan daerah semoga menjadi dasar pemerintah untuk dapat memberikan bantuan fisik dalam rangka memenuhi standar aspek bangunan asrama atau pemondokan santri dan termasuk didalamnya berupa fasilitas ibadah baik yang berbentuk masjid atu mushala.
Demikian informasi tentang aspek yang perlu diperhatikan oleh pengelola pesantren baik itu Kiai sebagai pengasuh atau para tenaga pendidik yang menjadi pembantu kiai dalam menjalankan pesantren.
Sugeng siang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Tinggalkan Balasan