Standar Kompetensi Lulusan TK Al Qur’an / TKQ TPQ

Standar kompetensi lulusan santri taman pendidikan Al Qur’an merupakan standart kualifikasi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan santri. Dalam standarisasi nasional untuk TK Al Qur’an, ada tujuh (7)  cakupan sebagai standar kompetensi kelulusan santri TKQ.

7 Standar Kompetensi Kelulusan santri TKQ

  1. Memiliki kemampuan dasare membaca Al Qur’an dengan baik dan benar
  2. Mampu menghafalkan 13 surat pendek dengan baik dan benar
  3. Memiliki kemampuan menghafalkan 20 doa harian dengan baik dan benar
  4. Mampu menghafalkan bacaan sholat
  5. Mampu mempraktekkan wudhu dan shalat fardhu dengan baik dan benar
  6. Mampu mengenal dasar dasar keislaman serta aplikasi sederhana dalam kehidupan sehari-hari
  7. Memiliki kemampuan dasar mencontoh penulisan huruf arab dan angka arab.
tujuan pembelajaran TPQ
ustadzah TPQ di jawa barat sedang menyimak santri mengaji

Begitulah standar nasional yang ditetapkan oleh instansi Kemenag untuk standar kompetensi lulusan TK Al Qur’an. Dengan memenuhi standar ini bisa dijadikan acuan sebagai parameter dalam diberikan ijazah dan wisuda santri TK Al Qur’an. Akan tetapi keadaan di lapangan biasanya entah sudah mahir atau belum atau sudah hafal atau masih terbata bata dalam hafalan akan tetap di wisuda sebagai bentuk penghiburan santri TK Al Qur’an. Akan tetapi ada baiknya juga standar ini dijadikan sebagai target dalam belajar mengajar dan bisa di aplikasikan dalam standar pemberian ijazah TK al Qur’an.

baca : Ijazah Taman Pendidikan Al Qur’an

baca : Standar Pendidik dan tenaga Kependidikan Taman Kanak Kanak Al Qur’an TKA TKQ

Belum memenuhi standar Kompetensi, apakah harus diluluskan?

Bagaimana menyikapi santri jika ternyata pada umur tersebut belum memiliki standar yang di tetapkan? adalah sangat bagus apabila para santri tingkat Taman Kanak – kanak (umur antara 6 – 7 tahun)  sudah bisa menguasai 7 standar kompetensi yang di gariskan dalam buku panduan kemenag. akan tetapi hal tersebut bukan hal yang gampang. Umumnya anak usia 6-7 tahun memiliki banyak karakter dan belum memahami konsep belajar yang  baik dan benar serta konsisten dan teratur. yang dipahami adalah menuju TKQ untuk mengaji, bertemu kawan, bermain ataupun menuju warung untuk jajan atau mainan. Dalam mengambil keputusan apakah santri yang belum memenuhi kriteria standar tersebut mestinya di rapatkan oleh para pengasuh kemudian di bawa ke forum wali santri supaya bisa meminimalisir kesalahpahaman antara pengelola TKQ dengan wali santri. atau bisa juga bagi santri yang memang bisa menguasai 7 standar kompetensi tersebut mendapatkan piagam tersendiri telah lulus sesuai standar kompetensi TK Al Qur’an. Sedangkan yang belum bisa tetap melanjutkan ke TPQ dengan diberikan ijazah TKQ sebagai penghargaan ketekunan belajar selama masa pendidikan.

Zahra Nada

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan