Pada dataran pendidikan kesetaraan atau pendidikan non formal yang banyak di pakai oleh lembaga pondok pesantren adalah program yang di miliki oleh Kementerian Agama yaitu wajib belajar pendidikan dasar. Ada dua yang dibawah Kemenag yaitu wajar Dikdas ula setingkat dengan paket A, dan wajar Dikdas wustha setingkat paket B. Sedangkan untuk setingkat paket C atau SMA/sederajat pada saat ini belum ada.
Ada wacana untuk di jalankan wajar Dikdas Ulya. Akan tetapi akan sangat sulit direalisasikan karena jika menyandang nama wajar Dikdas maka akan terbentur dengan kata wajar yang kepanjangannya adalah wajib belajar. Jadi akan banyak rentetan yang harus di jalani ketika dinamakan wajar Dikdas Ulya. Konsekwensi dari penamaan wajib belajar pendidikan dasar Ulya adalah pendidikan dasar menjadi 12 tahun. Jika pendidikan dasar menjadi 12 tahun banyak hal yang harus disesuaikan terutama tentang undang undang maupun anggaran.
baca : Blanko Ijazah PPS Wajar Dikdas Ula Wustha Terlambat
baca : Juknis Penulisan Ijazah PPS Wajar Dikdas Ula dan Wustha


