Program Indonesia Pintar untuk Pesantren
Program indonesia pintar untuk pesantren secara singkat
Program Indonesia Pintar di lingkungan Kementerian Agama Khususnya Bidang Pondok Pesantren secara umum jika usulan dilakukan melalui BDT akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Pondok Pesantren ( KIP Pontren )
Penerima program indonesia pintar pada pondok pesantren (Pendidikan Keagamaan Islam) dibagi menjadi 3 (tiga) kategori. dan santri disyaratkan tidak berstatus sebagai murid SD/SMP/SMA maupun MI/MTs/MA
Kategori 1 (Rp. 450.000,-/tahun)
- Santri Program wajar Dikdas PPS tingkat Ula
- santri program pendidikan kesetaraan Paket A pada Pesantren
- Santri Muadalah setingkat MI
- Santri satuan pendidikan formal tingkat Ula; atau
- Santri yang hanya mengaji di pondok pesantren yang tidak sekolah pada pendidikan umum atau non formal dengan ketentuan umur 6 – 12 tahun
Kategori 2 (Rp. 750.000,-/tahun)
- Santri Program wajar Dikdas PPS tingkat Wustha
- santri program pendidikan kesetaraan Paket B pada Pesantren
- Santri Muadalah setingkat MTs
- Santri satuan pendidikan formal tingkat Wustha; atau
- Santri yang hanya mengaji di pondok pesantren yang tidak sekolah pada pendidikan umum atau non formal dengan ketentuan umur 13 – 15 tahun
Kategori 3 (Rp. 1.000.000,-/tahun)
- a.Santri Program Menengah Universal pada PPS tingkat Ulya;
- santri program pendidikan kesetaraan Paket C pada Pesantren
- Santri Muadalah setingkat Ulya
- Santri satuan pendidikan formal tingkat Ulya; atau
- Santri yang hanya mengaji di pondok pesantren yang tidak sekolah pada pendidikan umum atau non formal dengan ketentuan umur 16 – 21 tahun
Kriteria santri Penerima Program Indonesia Pintar Pesantren
Berasal dari keluarga pemegang KKS ( Kartu Keluarga Sejahtera ) atau memenuhi salah satu kriteria dibawah ini :
- Orang tua santri terdaftar sebagai peserta PKH ( Program Keluarga Harapan )
- Orang tua santri pemegang SKRTM (Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin ) sebagai ganti KKS yang dikeluarkan oleh kepala desa asal santri/pimpinan pondok santri
- Santri korban musibah bencana alam
- Santri memiliki hambatan ekonomi sehingga terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan
- Santri yatim piatu, yatim, atau piatu
- Pertimbangan lain (kelainan fisik, korban konflik sosial dll)
Berada pada Usia Sekolah
santri tidak berstatus sebagai murid SD/SMP/SMA maupun MI/MTs/MA
Dalam kriteria khusus penerima manfaat Program Indonesia pada Kementerian agama disebutkan bahwa Santri Pesantren pada pendidikan Keagamaan Islam wajib bermukim di pesantren.
Penggunaan dana
KIP digunakan untuk kebutuhan santri seperti :
- Pembelian buku/kitab dan alat tulis
- Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti sepatu, tas dll
- Biaya transportasi
- Uang saku
- Iuran bulanan
- Biaya kursus/pelatihan dan
- Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.
Assalamualaikum …sy punya KIP ….sudah 3thn SMA ndk cair…. Terus sy mau nerusin dipondok bolehkah… 🙏
waalaikum salam.. maksudnya nerusin apanya ya? silakan saja diteruskan di pesantren selama pesantrennya dapat menerima