Dalam hal legal ataupun sah nya suatu pondok pesantren dalam menyelenggarakan program wajar dikdas dibuktikan dengan adanya PIAGAM TERDAFTAR yang di keluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat
adapun bentuk dari piagamterdaftar penyelenggara wajar dikdas adalah seperti dibawah ini. tentunya dengan ukuran kertas yang lazim dipakai oleh kantor.
sedangkan pengajuan untuk mendapatkan piagam terdaftar penyelenggara wajar dikdas baik PPS Wajar Dikdas Ula maupun PPS Wajar Dikdas Wustha dapat klikĀ disini