Pendataan calon penerima manfaat melalui Format Usulan Pesantren (FUP) dilakukan untuk mengakomodir calon penerima manfaat yang memenuhi sasaran dan kriteria, tetapi belum termasuk dalam hasil pendataan calon penerima manfaat melalui…
Program indonesia pintar untuk pesantren secara singkat
Program Indonesia Pintar di lingkungan Kementerian Agama Khususnya Bidang Pondok Pesantren secara umum jika usulan dilakukan melalui BDT akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Pondok Pesantren ( KIP Pontren )
Penerima program indonesia pintar pada pondok pesantren (Pendidikan Keagamaan Islam) dibagi menjadi 3 (tiga) kategori. dan santri disyaratkan tidak berstatus sebagai murid SD/SMP/SMA maupun MI/MTs/MA
Kategori 1 (Rp. 450.000,-/tahun)
Santri Program wajar Dikdas PPS tingkat Ula
santri program pendidikan kesetaraan Paket A pada Pesantren
Santri Muadalah setingkat MI
Santri satuan pendidikan formal tingkat Ula; atau
Santri yang hanya mengaji di pondok pesantren yang tidak sekolah pada pendidikan umum atau non formal dengan ketentuan umur 6 – 12 tahun