Piagam Terdaftar PPS Wajar Dikdas
Dalam hal legal ataupun sah nya suatu pondok pesantren dalam menyelenggarakan program wajar dikdas dibuktikan dengan adanya PIAGAM TERDAFTAR yang di keluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat adapun bentuk…