Hak dan Kewajiban Nazhir Wakaf

hak dan kewajiban nazhir wakaf

Hak dan Kewajiban Nazhir Wakaf berdasarkan UU no 41 tahun 2004 tentang wakaf sebagai acuan dan pedoman perwakafan tanah maupun benda lainnya.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, pengertian wakaf dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sedangkan yang disebut dengan nazhir yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Kemudian apakah haknya dan kewajibannya sebagai nadzir baik perseorangan maupun badan hukum atau organisasi?

Kewajiban Nazhir wakaf

dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban adalah (sesuatu) yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan atau keharusan.

Jadi dalam hal wakaf maka Kewajiban nazhir adalah sesuatu yang diwajibkan atas nazhir yang harus dilaksanakan atau keharusan.

Apa saja kewajibannya?

Dalam pasal 11 pada UU wakaf menyebutkan bahwa kewajiban atau tugas nazhir ada 4 yaitu;

  1. melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
  2. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya;
  3. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
  4. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

Kemudian dalam UU Wakaf no 41 th 2004 Bab V Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Pasal 42 Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.

Hak Nazhir Wakaf

macam-macam nazhir

Secara umum, pengertian hak adalah peluang yang diberikan kepada setiap individu untuk bisa mendapatkan, melakukan, serta memiliki sesuatu yang diinginkan oleh individu tersebut.

Apa saja haknya nazhir wakaf dalam undang-undang?

Hal ini bisa anda lihat dalam Pasal 12 UU wakaf bahwasanya dalam melaksanakan tugas, Nazhir dapat menerima imbalan.

darimana imbalannya? bagaimana bentuknya? dan berapakah jumlahnya?

Imbalannya dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).

Dengan begitu, apabila ada alokasi anggaran dana untuk para nadzir wakaf selama tidak menyalahi batasan dan aturan serta ketentuan. Mereka secara legal dan sah (menurut UU Wakaf) dapat nemerima imbalan dari pengelolaan benda wakaf.

Namun ketentuan tidak melebihi 10% ini berasal dari hasil bersih pengelolaan dan pengembangan benda wakaf.

Kalau mencermati kata “tidak melebihi” maka kita bisa menarik kesimpulan. Yaitu maksimal bagian nazhir dari hasil bersih pengembangan wakaf adalah maksimal 10 persen.

Demikianlah informasi mengenai hak dan kewajiban nazhir wakaf. Mengacu dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf sebagai landasan menentukan haknya serta kewajibannya nadzir.

Terima kasih telah mampir, wilujeng siang, salam kenal dan wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Mumtaz Hanif

salam blogger

Tinggalkan Balasan

This Post Has 2 Comments

  1. Irwan Setiawan

    السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Alhamdulillah Jazakillah khair atas artikelnya yang banyak menambah pengetahuan dan wawasan yang membacanya. Ijin untuk Copas.

    1. Ibnu Singorejo

      wa’alaikum salaam wa rahmatullahi wa barakatuhu, monggo silakan, itu ada dalam ketentuan undang undang atau apa gt, yang jelas ada dalam aturan wakaf di Indonesia