pontren.com – update baru tanggal 13 Desember 2018. Silakan download contoh form pengambilan kolektif di bawah ini. jika muncul adfly silakan ditunggu sekitar 5 detik selanjutnya klik skip dan form contoh pengambilan kolektif dalam bentuk word bisa di download.
agak berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran PIP pondok pesantren di ambil alih Kemenag Pusat dengan penyalurannya bekerja sama dengan(di monopoli?) Bank BNI 46. dari beberapa sumber terpercaya, pengambilan uang atau dana PIP bisa dengan cara kolektif. adapun pengambilan ini tentunya membutuhkan surat atau apalah sebagai sarana pengambilan.
Sumber file dan keterangan singkat
disini akan dibagikan contoh format pengambilan dana Program Indonesia Pintar pada Pondok Pesantren dengan cara kolektif melalui blangko yang telah dipergunakan oleh Kabupaten Grobogan dikombinasikan dengan pengantar dari Kota/Kab. Pekalongan. silakan cek dan download dalam format doc.
Dalam rangka program Indonesia Pintar yang selanjutnya di terbitkan Kartu Indonesia Pintar (jika diterbitkan), pondok pesantren juga mendapatkan alokasi untuk dana dimaksud dengan perincian untuk Kategori I / tingkat Ula sebesar Rp. 450.000,-/tahun, kategori II /Wustha sebesar Rp. 750.000,- kategori III atau tingkat Ulya sebesar Rp. 1.000.000,-.
Selanjutnya dari Kementerian Agama dana di transfer kepada masing – masing rekening bank atas nama santri penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang secara umum dicairkan dua kali dalam satu tahun. Setelah dana masuk selanjutnya dana bisa di ambil masing masing santri untuk digunakan dalam rangka kegiatan untuk menunjang kegiatan pendidikan.
Baca : Contoh SK Penerima PIP Pondok Pesantren tahun 2016 format Pemutakhiran Data (PD)
Baca : Contoh SK Program Indonesia Pintar Pondok Pesantren FUP tahun 2016
Baca : Juknis Program Indonesia Pintar Pondok Pesantren 2016
Kendala yang di hadapi jika santri mengambil dana secara mandiri adalah : PERTAMA banyaknya santri yang mengambil secara langsung, misalnya di kabupaten Wonosobo ada sekitar 1000 santri maka akan antri yang lumayan banyak. KEDUA, pengawasan penggunaan uang yang tidak bijaksana dari santri, bisa saja malah dibelikan handphone atau pulsa bahkan untuk sekedar makan makan sehingga tujuan dari program tidak tercapai. KETIGA : dampak kurang bagus jika santri sering keluar dari pondok untuk mengambil dana dimaksud.
Guna kepraktisan serta evisiensi waktu dan pengawasan penggunaan dana secara bijak dan terarah dalam rangka penunjang kegiatan pendidikan maka dirasa sangat bijak apabila dilakukan secara kolektif diwakilkan pengambilan dana oleh pengasuh pondok pesantren.
Dibawah ini ada contoh format pengambilan secara kolektif oleh pengasuh pondok pesantren. Dalam pengambilan tentunya disertai dengan surat kuasa mengambil uang PIP ke Bank dan ada lampiran tanda tangan yang memberi kuasa yaitu para santri penerima dana program PIP.
dalam hal ini di contohkan surat kuasa yang di contohkan oleh BTN dan pengambilan di lakukan di Kantor POS. silakan di download contoh surat kuasa pengambilan kolektif dana PIP dibawah ini beserta lampiran yang diperlukan. jangan lupa salah satu dari tanda tangan anak – anak / siswa / santri diberi materai.
Langkah mengambil dana secara Kolektif
langkah langkah yang di lakukan dalam pengambilan secara kolektif adalah
PERTAMA. Siapkan surat kuasa dan lampiran surat kuasa (download dibawah).
KEDUA. setelah data santri di ketik dalam lampiran, selanjutnya di tanda tangani oleh seluruh santri yang akan diambilkan uang dana Indonesia Pintar.
KETIGA. membawa surat kuasa, lampiran dan rekening asli ke Kantor Pos/Bank tempat Pengambilan.
KEEMPAT. Serahkan ke bagian teller Kantor Pos/Bank, bisa ditinggal karena jika banyak rekening di print out memerlukan waktu beberapa saat. Selamat beribadah.
download blangko pengambilan Kolektif PIP
berikut link guna mengunduh file berbentuk doc sebagai persyaratan pengambilan kolektif PIP ponpes.
Pengantar Pengambilan PIP di BNI
data Lampiran guna pengambilan uang santri PIP BNI
surat kuasa bisa di download DI SINI
lampiran surat kuasa download DISINI
Pingback: Juknis PIP Program Indonesia Pintar Pondok Pesantren 2020 | pontren.com