Cara mengurus KTP hilang atau rusak untuk mendapatkan pengganti yang baru Kartu Tanda Penduduk di Kantor Kecamatan maupun Dusdukcapil.
Kartu tanda penduduk merupakan identitas diri orang Indonesia. Nyaris apapun dalam hal administrasi perlu melampirkan hal ini.
Bagaimana jika hilang atau rusak? Maka kita perlu mencari yang baru melalui instansi yang mengeluarkannya. Biasanya yaitu Kantor Kecamatan maupun dusdukcapil.
Bagaimana cara mengurusnya?
Caranya yaitu Mendatangi Petugas Registrasi, selanjutnya Petugas Registrasi Memeriksa Kelengkapan berkas KTP Elektronik ini.
Apa saja kelengkapan berkas yang perlu disiapkan?
Nah, ini ada 2 (dua) ketentuan bergantung situasinya.
Apabila KTP hilang maka melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Sedangkan jika rusak maka membawa Asli untuk KTP Elektronik yang Rusak.
Satu lagi yang perlu anda siapkan, lazimnya dalam administrasi pemda, apapun itu perlu membawa surat pengantar dari desa atau kelurahan. silakan anda siapkan surat pengantar dari desa atau kelurahan untuk mengurus KTP rusak atau hilang.
Setelah pengecekan berkas selesai dan syarat lengkap maka selanjutnya petugas akan memproses KTP anda yang baru.
Berapa lama bisa Jadi?
Susah mengatakan hal ini karena lain ladang lain belalang. bisa saja ada perbedaan satu daerah dengan tempat lain.
Misalnya ada yang bisa ditunggu, atau sehari jadi atau seminggu kemudian. Misalnya ada kendala bahan pembuatan KTP habis maka tidak bisa selesai dalam satu hari.
Cara Membuat Surat Kehilangan di Kepolisian untuk Mengurus KTP Hilang atau Rusak
Bagaimana mengurus surat kehilangan KTP di Polisi?
Membaca dari situs resmi Polri salah satu Kabupaten menyebutkan syarat untuk membuat surat kehilangan KTP adalah;
Untuk mengurus surat Kehilangan KTP di Kepolisian, anda perlu menyiapkan melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat. Dan lebih bagus apabila anda memiliki dan melampirkan fotocopy KTP anda yang hilang.
Selanjutnya, langkah-langkah mengurusnya adalah sebagai berikut;
Pertama, Membawa identitas diri. Jika anda tidak kehilangan KTP maka dapat melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri.
Kedua, Menyiapkan data yang dilaporkan. Anda bisa menyertakan foto barang yang hilang dan jumlahnya. Jika barang yang hilang berupa benda yang memiliki nomor khusus seperti ATM atau ponsel, anda dapat menyertakan nomornya.
Dan KTP mesti mempunyai NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
Ketiga, Datang ke kantor polisi setempat. Jika syarat sudah siap, selanjutnya anda hanya tinggal datang ke kepolisian setempat (Polsek, Polres, Polda dll).
Silakan anda cari bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat. Jika sudah ketemu kemudian anda mengisi formulir dan diberikan pertanyaan seputar kehilangan.
Akan lebih memudahkan dalam prosesnya apabila sampean mengingat dengan baik kronologis kejadian dan batang apa saja yang hilang.
Apa saja yang perlu diisi dalm form surat kehilangan ini?
Biasanya formulir berisi :
Nama lengkap :
Alamat:
Jenis pelaporan :
Kapan waktu kejadian :
Dan lain lain
Setelah semua lengkap, kemudian surat akan mendapatkan tanda tangan dan cap atau stempel. Umumnya proses surat kehilangan ini bisa anda tunggu.
Setelah anda mendapatkan suratnya, kemudian bawalah ke kantor yang menangani. Namun ingat, lazimnya administrasi, apapun itu perlu surat pengantar dari desa atau kelurahan.
Ada baiknya anda membuat surat pengantar dari kelurahan atau desa untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak. Demikian sekedar info, wassalaamu’alaikum.