Besaran Dana BOP RA Per Siswa Tahun 2023

Besaran dana BOP RA per siswa (Bantuan Operasional Pendidikan) Raudhatul Athfal) tahun 2023. Mengacu kepada SK Dirjen Pendis sebagai dasar dalam melaksanakan dan petunjuk penggunaan dan pengelolaan BOP.

pontren.com – akhirnya setelah sekian lama menunggu datang juga juknis tentang BOP Raudhatul Athfal.

Dengan keberadaan petunjuk teknis ini para pengelola lembaga pendidikan Islam setingkat Taman Kanak-kanak yang berada pada naungan Kemenag bisa menyusun anggaran serta perencanaan penggunaan BOP.

Adapun sebagai landasan dasar hukumnya adalah SK Dirjen Pendis No 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Nomor 6601 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Adapun SK ini mulai berlaku semenjak penetapannya. Yyaitu pada tanggal 16 Januari tahun 2023 dengan Tanda Tangan dari Direktur Jenderal Pendis yaitu Muhammad Ali Ramdhani.

Besaran Dana BOP RA per siswa Tahun 2023

Besaran Dana BOP RA per siswa

Mengacu kepada SK Dirjen Pendis No 304 Tahun 2023 bahwasanya SK Dirjen Pendis No 304 Tahun 2023 bahwasanya besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal untuk masing-masing anak didik adalah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Masih sama dengan tahun tahun sebelumnya yaitu setengah juta lebih seratus ribu rupiah.

Dana ini berlaku untuk satu tahun bagi setiap siswa dengan hitungan mulai Januari sampai dengan bulan Desember.

Hal ini sesuai dengan apa yang ada dalam petunjuk teknis huruf E tentang alokasi dana yang bunyinya adalah sebagai berikut;

Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;

juknis bop ra tahun 2023

Anda tinggal mengkalikan jumlah anak didik siswa siswi anda pada RA atau BA sehingga ketemu jumlah alokasi untuk lembaga anda.

Misalnya memiliki 40 santri anak didik maka hitungannya adalah 40 orang santri X Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) maka jumlahnya adalah 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

Namun biasanya dalam pencairannya dengan hitungan semeseter jumlah murid. Alias periode Januari – Juni dan semester 2 yaitu periode bulan Juli sampai dengan Desember.

Demikian informasi tentang jumlah alokasi dana. Yaitu bagi setiap siswa RA berasal dari BOP Kementerian Agama tahun 2023 maupun nanti tahun berikutnya jika masih sama.

Akhirnya terima kasih sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*