Syarat Ikrar Wakaf di KUA untuk Wakif Nazhir Saksi

syarat saksi dalam ikrar wakaf

Syarat Ikrar Wakaf di KUA untuk Wakif Nazhir saksi serta tanah yang diwakafkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, pada tanggal 24 Juni 2022, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menandatangani SK Juklak pelaksanaan pendaftaran Tanah Wakaf. Ada juga kebanyakan orang menyebutnya dengan juknis alias petunjuk teknis.

Dalam ketentuan ini memuat mengenai syarat wakif, nazhir (perorangan/ Badan Hukum/ Organisasi), saksi serta persyaratan tanah yang hendak diwakafkan itu sendiri.

Dengan keberadaan aplikasi secara digital untuk proses pendaftarannya, selakan mencermati apa saja yang perlu anda siapkan untuk proses penandatanganan akta Ikrar wakaf didepan Pejabat Pembuat Akta Nikah (PPAIW) di Kantor Urusan Agama atau Kemenag setempat.

Tanpa banyak basa basi, berikut syarat-syaratnya.

Persyaratan Dokumen Akta Ikrar Wakaf di KUA

Dalam ketentuan ini memuat syaratnya Wakif (pemohon), bisa perorangan maupun berbentuk badan hukum, serta nazhir baik perseorangan, organisasi, atau badan hukum, saksi dan tanah itu sendiri.

Lebih terperinci persyaratan masing-masing pihak adalah sebagai berikut;

Persyaratan Wakif (orang yang mewakafkan)

Wakif atau Pemohon ada 2 jenis yaitu persorangan dan organisasi/ Badan hukum yang ketentuannya melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :

Perseorangan (atas nama diri sendiri/ mewakili suatu kelompok).

Atas nama Diri Sendiri

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan); dan
  2. Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan / atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/ atau oleh camat setempat.

Mewakili suatu kelompok

bisa sebagai wakil dalam keluarga, suami / istri, atau lainnya sebagai pemilik tanah bersama.

  1. Surat Pernyataan Wakaf Bersama, sebagaimana format yang ditentukan oleh Kementerian Agama;
  2. KTP asli dan digital (foto atau scan), pihak yang mewakili;
  3. Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/ atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan / atau oleh camat setempat; dan
  4. Fotokopi dan digital (foto atau sken) dokumen bukti pendukung keterikatan antar para pemilik tanah.

Syarat Organisasi yang Mewakafkan

  1. Fc dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang membidangi organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
  2. Fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
  3. KTP asli & digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
  4. Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang dengan tanda tangan oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar organisasi.

Persyaratan Badan Hukum (wakaf)

  1. fotocopy dan digital (scan) surat pengesahan pendirian badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur tentang hukum;
  2. fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus badan hukum dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf. Atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
  3. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
  4. Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar badan hukum.

Syarat Nazhir (Wakaf Tanah)

Nazhir sebagai Pengelola melengkapi dokumen persyaratan dalam ikrar wakaf didepan PPAIW ini sebagai berikut :

Perseorangan

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) 3 (tiga) orang yang ditunjuk;
  2. Surat Pernyataan kesediaan menjadi nazhir; dan
  3. dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

Organisasi

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
  2. Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang rnasih berlaku;
  3. FC dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai
  4. Dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
  5. fotocopy & digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
  6. fotokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
  7. fotokopi dan digital (scum) anggaran rumah tangga;
  8. dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
  9. dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
  10. dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

Badan Hukum

  1. KTP asli dam digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
  2. fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum;
  3. fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
  4. fotokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
  5. fotocopy dan digital (scan) daftar su sun an pengurus pusat;
  6. fotokopi dan digital (serie) anggaran rumah tangga;
  7. dokumentasi asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
  8. dokumen asli dan digital (scum) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
  9. dokumen asli dan digital (scon) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

Saksi

untuk syarat administrasi KTP asli dan digital {foto atau scan) 2 (dan) orang yang ditunjuk sebagai saksi ikrar wakaf.

Dokumen Persyaratan Tanah yang diwakafkan

  1. Dokumen kepemilikan / kuasa asli dan digital (sent) atas bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku; dan
  2. dokumen dukung asli dan digital (scan) perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif, baik itu berupa Akta Jua1 Beli, Surat Keterangan Waris, atau bukti lainnya atas nama wakif, yang diakui hukum berlaku.

Demikianlah ketentuan mengenai syarat wakaf untuk wakif, nadzir, saksi serta dokumen akta tanah untuk mengajukan ikrar didepan pejabat pembuat akta ikrar wakaf. Terima kasih sudah mampir, wilujeng enjang dan wassalamu’alaikum.

Mumtaz Hanif

salam blogger

Tinggalkan Balasan