Syarat Saksi dalam Ikrar Wakaf

syarat saksi dalam ikrar wakaf

Syarat Saksi dalam Ikrar Wakaf pada undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf sebagai pedoman dalam menunjuk 2 orang yang menyaksikan pengikraran wakaf didepan PPAIW di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau pada Kemenag.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, dalam form blangko wakaf ada kolom tanda tangan untuk 2 orang saksi.

Meskipun biasanya tidak banyak kendala dalam menunjuk siapakah 2 (dua) orang yang menjadi saksi, namun tidak ada salahnya kalau kita mengetahui aturan dan ketentuannya secara legal formal.

Dalam Kamus besar bahasa Indonesia, bahwasanya yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang dimintai hadir pada suatu peristiwa yang dianggap mengetahui kejadian tersebut agar pada suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi.

Jadi saksi ikrar wakaf yaitu orang yang diminta untuk hadir dalam peristiwa ikrar wakaf dan mengetahui kejadian ikrar ini agar suatu ketika apabila perlu dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa ikrar wakaf benar – benar terjadi.

Bagaimanakah ketentuan dan persyaratan saksi dalam wakaf?

Syarat-syarat Saksi dalam Ikrar Wakaf

Dalam UU no 41 tahun 2004 pasal 20 menyebutkan bahwa saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan yaitu:

  • dewasa;
  • beragama Islam;
  • berakal sehat;
  • tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

kalau dalam Islam, secara singkat maksud dari dewasa adalah sudah aqil baligh. Hal ini sejalan dengan pengertian dalam kamus Indonesia, atau sudah bukan anak-anak lagi. Salah satu cirinya yaitu telah mengalami “mimpi”.

Dalam menjadi saksi, syarat beragama islam masuk dalam persyaratan untuk menjadi saksi dalam ikrar wakaf.

Dengan begitu maka non muslim tidak bisa menjadi saksi dalam peristiwa ikrar wakaf depan Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan maupun pada Kementerian Agama.

Berakal sehat maksudnya yaitu memiliki kesadaran yang baik, tidak mengidap penyakit jiwa atau gangguan pikiran. Jadi secara rohani dia tidak mengalami sakit.

Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum juga merupakan salah satu persyaratan untuk menjadi
Saksi pada penandatanganan akta ikrar wakaf didepan pejabat yang berwenang.

Contoh berhalangan perbuatan hukum yaitu mendapatkan hukuman sehingga hak-haknya dalam bertindak hukum dicabut. Semisal hak menjadi wali, saksi dan lain sebagainya.

Demikianlah informasi mengenai persyaratan menjadi saksi dalam ikrar wakaf dalam UU no 41 th 2004 sebagai landasannya. Terima kasih sudah mampir, wilujeng sonten dan wassalamu’alaikum.

Mumtaz Hanif

salam blogger

Tinggalkan Balasan