Macam-macam Nazhir dalam Wakaf

macam-macam nazhir

Macam-macam Nazhir dalam wakaf, dalam UU no 41 th 2004 tentang wakaf menyebutkan bahwa Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

pontren.com – assalaamu’alaikum, pihak yang menerima benda wakaf dari wakif ini memiliki beberapa jenis atau macam.

Pada undang undang, jenis jenis atau macam nazhir ada 3.

Dalam Pasal 9 menyebutkan bahwa Nazhir meliputi:

  1. perseorangan;
  2. organisasi; atau
  3. badan hukum.

Siapakah yang dimaksud dengan perseorangan, organisasi atau badan hukum?

Hal ini ada penjelasannya dalam PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF yang menyebutkan bahwa Yang dimaksud dengan perseorangan, organisasi dan/ atau badan hukum adalah perseorangan warga negara Indonesia, organisasi Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

Nazhir perseorangan

Nazhir perseorangan harus merupakan suatu kelompok yang terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang, dan salah seorang diangkat menjadi ketua.

Pada prakteknya, atau pada form blangko wakaf, susunan nadzir perseorangan terdiri dari 5 (lima) orang yang terdiri dari

  • 1 orang ketua;
  • 1 orang sekretaris;
  • 1 orang bendahara; dan
  • 2 orang anggota

Salah seorang Nazhir perseorangan harus bertempat tinggal di kecamatan tempat benda wakaf berada.

Jenis Nazhir organisasi

Pada Pasal 7 (1) Nazhir organisasi wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan setempat.

Nazhir organisasi merupakan organisasi yang bergera di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
  2. salah seorang pengurus organisasi harus berdomisili di kabupaten/kota letak benda wakaf berada;
  3. memiliki:
    • salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
    • daftar susunan pengurus;
    • anggaran rumah tangga;
    • program kerja dalam pengembangan wakaf;
    • daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
    • surat pernyataan bersedia untuk diaudit

Nazhir Badan Hukum

Pada Pasal 11 menyebutkan bahwa Nazhir badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI
melalui KUA Kecamatan setempat.

Apabila tidak ada Kantor Urusan Agama setempat maka pendaftaran Nazhir ilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/ kabupaten/kota.

Nazhir badan hukum yang melaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  1. badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam;
  2. pengurus badan hukum harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
  3. salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di kabupaten/kota benda wakaf berada;
  4. memiliki;
    • salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
    • daftar susunan pengurus;
    • anggaran rumah tangga;
    • program kerja dalam pengembangan wakaf;
    • daftar terpisah kekayaan yang berasal dari harta benda wakaf atau yang merupakan kekayaan badan hukum; dan
    • surat pernyataan bersedia untuk diaudit

Itulah informasi tentang jenis jenis nazhir wakaf yang ada tiga lengkap mengenai syarat – syaratnya beserta sekilas pengertian nadzir perseorangan, organisasi maupun badan hukum.

Terima kasih sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Mumtaz Hanif

salam blogger

Tinggalkan Balasan