Download blangko form laporan SURAT PERNYATAAN BEKERJA DARI RUMAH/TEMPAT TINGGAL berdasarkan surat edaran Menteri Agama nomor 2 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan corona virus disease 2019 (covid-19) pada Kementerian Agama.
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, berkenaan dengan WHF alias work from Home, pada lingkungan di Kementerian Agama ada instrumen yang dipergunakan sebagai laporan tentang bekerja dari rumah.
Alasan kenapa perlu dilakukan adanya work from home di lingkungan Kementerian Agama anda dapat membacanya sendiri melalui SE Menteri Agama no 2 tahun 2020.
Selanjutnya ada perubahan perubahan dalam surat edaran ini dan pada surat edaran no 4 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri Agama no SE 3 tahun 2020 tentang sebagaimana SE no 2 diatas.
SE ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Jenderal
- nspektur Jenderal
- Direktur Jenderal
- Kepala Badan
- Staf Ahli dan Staf Khusus
- Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
- Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kemenag
- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
- Kepala unit Pelaksana Teknis Asrama Haji/Balai Diklat/Balai Litbang Kementerian Agama.
Ringkasannya adalah sebagai berikut:
Dalam point a semua pegawai Kementerian Agama termasuk pejabat pimpinan wajib bekerja dirumah menyelesaikan tusi masing masing.
Point c : keadaan mendesak pegawai dapat diberikan penugasan ke kantor dengan izin/perintah atasan dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Jika harus ada rapat pertemuan maka harus memperhatikan:
- Hanya diikuti pejabat staf terkait;
- Dilakukan dalam waktu seminimal mungkin;
- Menjaga jarak aman antar peserta;
- Menyediakan & menjaga ruangan bersih dan memenuhi standar kesehatan.
Selama pelaksanaan bekerja dirumah semua jenjang jabatan tetap memperhatikan skema layanan publik dan memegang prinsip physical distancing (jaga jarak).
Memaksimalkan teknologi komunikasi untuk koordinasi selama bekerja dari rumah.
Bagi satker yang telah memungkinkan presensi absen secara online, presensi dapat dilakukan dari rumah masing masing.
Yang belum bisa absen online presensi ditunjukkan dalam bentuk laporan kerja. (ada baiknya dipersiapkan aplikasi absen online untuk kebaikan masa depan).
Hak Pegawai berupa gaji, uang makan dan tunjangan kinerja akan dibayarkan selama pegawai bekerja dari rumah atau tempat tinggal.
Itulah perubahan dalam SE no 4 tahun 2020 dari Menteri Agama yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2020.
Untuk lengkapnya tentang SE Menag no 4 bisa dipandangi dibawah ini.
Ukuran blangko form laporan SURAT PERNYATAAN BEKERJA DARI RUMAH/TEMPAT TINGGAL
Sebelum anda mengunduh blangko laporan work from home dari Kementerian Agama ini, sebaiknya perlu diperhatikan beberapa hal dibawah ini.
Pada kolom data pegawai di bagian atas diisi dengan nama pejabat atasan langsung.
Pada kolom kedua baru diisi oleh nama pegawai yang mengisi laporan atau bekerja dari rumah, jangan lupa tanda tangan yang bersangkutan (pegawai pembuat laporan) selesai mencetak dari printer.
Ukuran kertas dan margin, dibuat dalam format ukuran kertas US Folio atau F4 dengan batas margin kiri kanan atas bawah 2,5 cm.
Supaya kalau nanti ada kerusakan atau perubahan file anda dapat menyesuaikannya.
File ini dibuat dalam format doc ms word microsoft office 2007.
Download blangko form laporan SURAT PERNYATAAN BEKERJA DARI RUMAH/TEMPAT TINGGAL
Untuk mengunduh form blangko laporan kerja dari rumah alias work form home dalam file format doc ms word bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, anda dapat mengikuti tautan yang telah disediakan.
Download form laporan kerja dari rumah Kemenag
Demikian informasi, semoga anda sekeluarga selalu dalam kondisi sehat wal afiat dan dilindungi Allah dari mara bahaya.
Dan juga keadaan yang tidak kondusif ini segera berlalu sehingga saat bulan puasa ramadhan situasinya telah dapat melaksanakan sholat tarawih dengan aman sentausa tanpa ada kekhawatiran wabah penyakit.
Oh iya satu lagi, pas berjalan dan bertemu salah seorang pegawai di Kemenag, bilang begini, karena dalam kondisi bekerja, meskipun dirumah tetap berseragam.
Entah itu guyon atau serius saya juga tidak tahu dan juga tidak tempe.
Sugeng enjang, selamat libur, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Hanya satu yg membuat penasaran di wacana di atas. Terlepas dari tidak tahu dan tidak tempe tapi bolehlah ditanya lagi kepastian harus memakai seragam di rumah. Biar kita jangan penasaran 😃
walah, ngeri ngeri sedap kalau mau menanyakan kepastian apakah kerja dari rumah harus memakai seragam dinas atau tidak, tar malah saya balik ditanya, emang siapa elu menanyakan hal itu? 😀
kalau logika nya sih ada benarnya juga seandainya memakai seragam, khan statusnya bekerja (meski dari rumah) karena ada ketentuan pakaian saat kerja.
akan tetapi apa aturannya akan sekaku itu jika kondisi seperti saat ini.
saya merasa pegawai yang bekerja dirumah jika tidak memakai seragam akan tetap dimaklumi atasan. karena malah jadi aneh saja jika pakai pakaian seragam dan berada seharian dirumah.