Lazimnya uang negara maka pelaporan diperlukan sebagai pertanggungjawaban. Dalam Hal ini pelaporan Kartu Indonesia Pintar atau Program Indonesia pintar di sebutkan mencantumkan hal hal yang perlu di sajikan. Dalam Hal ini adalah laporan bagi Program Indonesia Pintar Pondok Pesantren. dan juga madrasah
Laporan pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam sekurangnya memuat:
a. laporan eksekutif yang berisi deskripsi, tahapan, target dan realisasi pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam;
b. daftar penerima manfaat Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam;
c. target dan realisasi penyediaan Kartu Indonesia Pintar;
d. distribusi, target dan realisasi anggaran manfaat Program Indonesia Pintar beserta tambahan manfaat lainnya kepada santri/peserta didik penerima Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam;
e. laporan pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi yang telah dilakukan; dan
f. pengaduan Masyarakat.
3. Pengelola Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam dapat meminta bahan laporan kepada Pengelola Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama di tingkat wilayah;
4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian laporan yang harus di sajikan dalam pelaksanaan program indonesia pintar. mungkin nanti kami sajikan contoh laporan untuk di download laporan PIP Pada pondok pesantren.
baca : Juknis PIP Program Indonesia Pintar pondok pesantren 2017
baca : Contoh SK Program Indonesia Pintar Pondok Pesantren FUP tahun 2016
jika diperkenankan mohon disajikan KUOTA PIP PONTREN per kab/kota. tks
yang punya data tersebut adalah kemenag provinsi
Pingback: Juknis PIP Program Indonesia Pintar Pondok Pesantren 2020 | pontren.com