Prosedur Pendirian dan Perizinan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Pada prinsipnya izin operasional madrasah diniyah takmiliyah bernama piagam terdaftar madrasah diniyah takmiliyah. dalam piagam terdaftar dimaksud terdapat nomor statistik diniyah takmiliyah (NSDT) berupa kode unik bagi identitas lembaga madin yang mana kalau penomoran dilakukan dengan benar maka tidak akan ada dobel nomor statistik pada madrasah diniyah takmiliyah di seluruh indonesia.
dalam buku pedoman penyelenggaraan madrasah diniyah takmiliyah termaktub tata cara pengajuan izin operasional. dalam pengajuannya tidaklah berbelit belit maupun sulit dan telah disebutkan secara terperinci hal – hal yang harus dilampirkan dalam pengajuan. Akan tetapi tidak diberikan contoh proposal pengajuan izinnya. Dengan begitu secara prinsip ada pengajuan dari lembaga secara resmi dengan kata kalimat maupun bentuk proposal yang tidak ditentukan.
baca : Izin Operasional Madrasah Diniyah
baca : Nomor Statistik Madrasah Diniyah Takmiliyah ( NSDT )
Pengajuan dilakukan setelah Madrasah Diniyah Takmiliyah Melaksanakan kegiatan pendidikan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- Tersedia Pengelola, terdiri dari;
- Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Guru, Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
- Tenaga administrasi, sekurang-kurangnya 1(satu) orang
- Tersedia tempat belajar dan kelengkapannya;
- tersedia calon santri sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang;
- bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah;
Secara lebih teknis, persyaratan yang disebutkan diatas diatur oleh Kankemenag dengan memperhatikan kebutuhan dan dinamika masyarakat sekita. biasanya akan ditambahkan syarat berupa :
- Surat keterangan domisili dari pemerintah desa/kelurahan
- surat rekomendasi dari KUA (Kantor Urusan Agama) setempat.
Mekanisme Pendirian dan Perizinan
A. Pendaftaran Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Setempat. Kepala Madrasah mengajukan permohonan izin MDT dengan proposal yang disebutkan dalam pengajuan hal-hal berikut :
- Nama Madrasah Diniyah Takmiliyah dan alamat Lengkap;
- Nama Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah;
- Jenis Jenjang MDT yang diselenggarakan (Awwaliyah, Wustha, Ulya);
- Daftar nama siwa/santri, minimal 15 (lima belas) orang;
- Daftar nama guru minimal 2 (dua) orang dan masing masing pelajaran yang di ampu yaitu Al-Qur’an, Hadits, Aqidah, Fiqh, Tarikh Islam (SKI), Bahasa Arab
- Daftar Nama Tenaga Administrasi minimal 1 (satu) orang;
- Sarana berupa ruangan dan peralatan pembelajaran
B. Selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota melalui seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren (PD Pontren) atau seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) melakukan pengecekan proposal, setelah syarat dalam pengajuan terpenuhi dilanjutkan dengan verifikasi lokasi lembaga yang mengajukan dalam rangka melakukan verifikasi atas kesesuaian data dengan kondisi lapangan.
C. pemberian piagam dan sk izin operasional MDT dilakukan jika setelah verifikasi data dan lokasi ada kecocokan dan juga kelayakan untuk mendapatkan izin operasional sesuai dengan pengajuan dari MDT yang selanjutnya SK dimaksud dilaporkan ke Kanwil Kemenag setempat dan Kemenag RI di Jakarta.
Untuk MDT tingkat Ulya SK Penetapan izin operasional dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Demikian tentang tata cara pengajuan izin operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah merujuk kepada Buku Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang diterbitkan pada tahun 2014.
Terimakasih tulisannya untuk kami jadikan referensi untuk pendirian Madin si daerah kami
monggo silakan, akan tetapi kami minta maaf jika dalam pendaftaran madin di Kemenag tempat anda berdomisili memiliki ketentuan yang berbeda