Berdasarkan dari SK Dirjen Pendis Nomor Nomor 3543 tahun 2018 tentang Petunjuk teknis Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Pada pondok pesantren salafiyah (PKPPS), Ula Wustha Ulya menjelaskan secara terperinci mata pelajaran yang diajarkan pada lembaga ini. Adapun keterangannya sebagai berikut.
Setiap pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah wajib melaksanakan kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah. Kurikulum yang diberlakukan adalah kurikulum mata pelajaran umum dan keagamaan sesuai dengan standar isi masing-masing jenjang. Kurikulum sebagaimana dimaksudkan menjadi satu kesatuan kurikulum Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah.
Pelajaran PPS Wajardikdas Ula
Struktur kurikulum mata pelajaran yang wajib diajarkan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula paling sedikit :
Pelajaran PPS Wajardikdas Wustha
Struktur kurikulum mata pelajaran yang wajib diajarkan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustha paling sedikit :
Pelajaran PPS Wajar Dikdas Ulya
Struktur kurikulum mata pelajaran yang wajib diajarkan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ulya paling sedikit :
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur kurikulum pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah berpedoman pada kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal lainnya.
Demikian aturan tentang mata pelajaran yang diajarkan pada lembaga pondok pesantren penyelenggara program wajardikdas atau yang disebut dengan PPS Wajar Dikdas (Pondok Pesantren Salafiyah Wajib Belajar Pendidikan Dasar).
berkas persyaratan pengajuan kesetaraan PKPPS
ada dalam juknis