Laporan Program Indonesia Pintar

Lazimnya uang negara maka pelaporan diperlukan sebagai pertanggungjawaban. Dalam Hal ini pelaporan Kartu Indonesia Pintar atau Program Indonesia pintar di sebutkan mencantumkan hal hal yang perlu di sajikan. Dalam Hal ini adalah laporan bagi Program Indonesia Pintar Pondok Pesantren. dan juga madrasah

Laporan pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam sekurangnya memuat:
a. laporan eksekutif yang berisi deskripsi, tahapan, target dan realisasi pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam;
b. daftar penerima manfaat Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam;
c. target dan realisasi penyediaan Kartu Indonesia Pintar;
d. distribusi, target dan realisasi anggaran manfaat Program Indonesia Pintar beserta tambahan manfaat lainnya kepada santri/peserta didik penerima Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam;
e. laporan pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi yang telah dilakukan; dan
f. pengaduan Masyarakat.
3. Pengelola Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam dapat meminta bahan laporan kepada Pengelola Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama di tingkat wilayah;
4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

laporan pondok pesantren

Demikian laporan yang harus di sajikan dalam pelaksanaan program indonesia pintar. mungkin nanti kami sajikan contoh laporan untuk di download laporan PIP Pada pondok pesantren.

baca : Juknis PIP Program Indonesia Pintar pondok pesantren 2017

baca : Contoh SK Program Indonesia Pintar Pondok Pesantren FUP tahun 2016

3 pemikiran pada “Laporan Program Indonesia Pintar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *