Syarat Mengajukan Bantuan Masjid Mushola 2022 ke Kemenag
Informasi syarat mengajukan bantuan masjid musholla tahun anggaran 2022 dari Kementerian Agama (Pembangunan/Rehab/Operasional) mengacu kepada Juknis Penyaluran Bantuan Pembangunan Rahabilitasi Masjid Mushalla Tahun 2022 Dirjen Bimas Islam Kemenag RI (Republik Indonesia).
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, wilujeng enjang selamat pagi para takmir pengurus masjid maupun penggiat kegiatan keagamaan Islam, semoga kesehatan keberkahan senantiasa Allah limpahkan kepada kita semuanya. Amiin.
Pada tahun ini (2022) Kementerian Agama melalui Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam memberikan bantuan pembangunan, rehab operasional Masjid dan Musalla yang besarnya bervariasi.
Melansir apa yang ada dalam juknis menyebutkan bahwa besaran untuk masjid adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Adapun untuk musholla, besaran bantuannya yaitu Rp. 35.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Karena yang mengucurkan dana bantuan adalah instansi Pemerintah, maka selazimnya proposal pengajuan ini memiliki aturan ketentuan serta persyaratan birokrasi sebagaimana bantuan dari plat merah ini.
Merujuk dalam juknis (Petunjuk Teknis Bantuan Masjid Musholla tahun 2022), ada 4 syarat pokok bagi pengurus takmir masjid maupun musholla yang hendak mengajukannya.
Berikut informasinya
Syarat Mengajukan Bantuan Masjid Mushola 2022 dari Kemenag
Sebagaimana kita sampaikan bahwasanya persyaratan pokok pengajuan bantuan pembangunan rehab operasional masjid atau musholla ada 4 yaitu
Masjid/Musholla terdaftar pada SIMAS Kemenag
Simas merupakan singkatan dari Sistem Informasi Masjid, suatu aplikasi kemasjidan atau website tentang masjid berbasis online milik Kementerian Agama sebagai bentuk moderenisasi data layanan bidang kemasjidan.
Bagi masjid atau musholla yang hendak mengajukan bantuan maka harus sudah memiliki ID Masjid.
Apabila belum maka takmir atau pengurus mushola/Masjid bisa mendaftarkan ke Kemenag melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan atau ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota dengan membawa persyaratan yang diminta.
Memiliki Rekening Bank Atas nama Masjid atau Lembaga
Sistem atau cara penyaluran bantuan ini dengan metode LS (langsung?) yaitu transfer dari Negara ke Rekening lembaga (dalam hal ini masjid atau musholla).
Sehingga syarat rekening atas nama masjid atau musholla merupakan salah satu syarat mutlak dalam mendapatkan bantuan.
Tidak boleh mengajukan bantuan dengan memakai nomor rekening atas nama pribadi.
Dalam artian tidak boleh yaitu anda bisa saja mengajukan bantuannya lewat aplikasi simas namun saya yakin anda tidak akan mendapatkan kucuran bantuan.
Dalam juknis tidak menyebutkan harus membuka rekening pada bank tertentu.
Mengajukan Proposal Ke Kemenag
Selanjutnya pengurus masjid membuat proposal serta persyaratan lainnya dan mengajukan ke Kementerian Agama.
Cara mengajukan proposal ini secara onlne melalui upload dokumen yang di syaratkan oleh Kemenag.
Adapun kelengkapan atau hal yang perlu anda siapkan untuk diunggah pada aplikasi simas Masjid Kemenag dalam mengajukan bantuan yaitu;
- Surat permohonan bantuan kepada Menteri Agama Cq. Dirjen Bimis
- Rekomendasi pada SIMAS dikeluarkan oleh Kemenag setempat
- FC SK Susunan Kepengurusan/Takmir
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Gambar rencana Bangunan
- Fc surat keterangan status tanah/Akta ikrar wakaf/sertif wakaf/hibah/hak guna
- Foto kondisi bangunan
- Fc buku rekening bank atas nama masjid/mushola yang masih aktif; dan
- Surat pernyataan kebenaran dokumen TTD Ketua pengurus (bermaterai)
Dalam hal ini maksudnya fc yaitu scan. Selanjutnya anda pindai seluruh file berkas pengajuan ini kemudian unggah atau upload pada aplikasi SIMAS.
Surat Rekomendasi pada Simas yang dikeluarkan oleh Kemenag setempat
Syarat yang keempat atau terakhir yaitu adanya surat rekomendasi pada SIMAs Masjid dari Kementerian Agama setempat.
Jadi Kemenag setempat dalam hal ini bisa memberikan rekomendasi apabila masjid sudah memiliki ID nomor statistik yang masuk dalam SIMAS.
Apabila belum, silakan anda mengurus pendaftarannya ke Kemenag.
Apakah maksud dari Kemenag Setempat?
Maksudnya rekomendasi dari Kemenag setempat bisa berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau berasal dari Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten atau kota.
Selamat bersaing mendapatkan kucuran bantuan, good luck, wilujeng enjang, selamat pagi salam kenal dan wassalamu’alaikum.
Assalamu`alaikum, Mohon Maaf Sebelumnya saya Mau Tanya untuk mendapatkan Bantuan Rehap Musholla apa saja Persyarannya
wa’alaikum salaam, syarat utamanya adalah sudah masuk dalam simas, ada rekomendasi, proposal, RAB dan apa yang ada sebagaimana dalam juknis, kemudian mengajukan ke Kemenag