Akreditasi PPS Wajardikdas Ula Wustha Ulya
pontren.com – Akreditasi juga disebut dengan pentauliahan
Adapun salah satu pengertian akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga tersebut memiliki syarat kebakuan atau kriteria tertentu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Tujuan akreditasi
Menurut KMPN No 087/U/2002 akreditasi sekolah bertujuan
- Memperoleh Gambaran Kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu
- Menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
Manfaat akreditasi
Berikut beberapa manfaat akreditasi
Untuk Lembaga
- Acuan sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan serta rencana pengembangan sekolah
- Bahan masukan guna pemberdayaan serta pengembangan kinerja person di sekolah
- Sebagai pendorong untuk motivasi peningkatan kualitas lembaga secara gradual
- Sekolah terakreditasi mendapatkan dukungan pemerintah.
Manfaat untuk Kepala Sekolah/Lembaga
- Bahan informasi guna melakukan peta indikasi kinerja warga sekolah sukses atau gagal dalam 1 periode (4 tahun)
- Bahan masukan guna menyusun anggaran pendapatan serta belanja lembaga atau sekolah.
Manfaat untuk Guru/Tenaga Pengajar
- Mendorong guru untuk meningkatkan kualitas diri dalam rangka pelayanan terbaik bagi siswa/santri.
Manfaat untuk masyarakat (wali siswa)
- Informasi yang akurat tentang kualitas yang ditawarkan oleh lembaga pendidikan.
- Bukti bahwa siswa menerima pendidikan yang berkualitas mentereng, sehingga siswa memiliki PD yang baik untuk masuk pada lembaga pendidikan yang terakreditasi nasional.
Manfaat bagi Kementerian atau dinas terkait
- Acuan guna pembinaan dan peningkatan kualitas pendidikan pada daerah masing-masing.
- Bahan untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum, khususnya biaya pendidikan.
Manfaat untuk pemerintah
- Bahan masukan pengembangan sistem akreditasi yang akan datang dan sebagai alat kendali kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang bersifat nasional.
- Sumber informasi tentang tingkatan kualitas layanan pendidikan pada lembaga pondok pesantren sebagai pahan acuan pembinaan secara makro.
- Penyusunan anggara pendidikan secara nasional khususnya program peningkatan mutu pendidikan nasional.
Akreditasi Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah Ula Wustha Ulya
Dalam BAB IV tentang penguatan pada huruf E tentang akreditasi, dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3543 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah disebutkan bahwa :
- Untuk menentukan kelayakan pendidikan kesetaraan, penyelenggara pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah wajib mengikuti proses akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Akreditasi sebagaimana dimaksud pada poin (1), dilakukan terhadap setiap pondok pesantren salafiyah tingkat Ula, Wustha, dan Ulya.
- Pemerintah dan penyelenggara pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah melakukan persiapan akreditasi dan menindaklanjuti hasil akreditasi untuk meningkatkan mutu pendidikan kesetaraan secara berkelanjutan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Akreditasi pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah sebagaimana dimaksud pada poin (1), diatur dengan keputusan Direktur Jenderal lainnya.
Kesimpulan dan ringkasan
Pondok Pesantren wajib melakukan akreditasi untuk penentuan kelayakan pendidikan kesetaraan.
Akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional.
Akreditasi dilakukan terhadap semua pondok pesantren penyelenggara pendidikan kesetaraan yaitu :
- Ula
- Wustha
- Ulya
Pemerintah dan Penyelenggara PPS melakukan persiapan akreditasi.
Pemerintah dan penyelenggara PPS menindaklanjuti hasil akreditasi guna peningkatan mutu pendidikan kesetaraan secara berkelanjutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Akreditasi pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Untuk menentukan kelayakan pendidikan kesetaraan akan diatur dengan keputusan Direktur Jenderal yang lain.
Tinggalkan Balasan