Informasi tentang pengakuan dan keabsahan bagi para mahasantri yang memegang ijazah ma’had Aly berdasarkan keterangan Waryono (Direktur PD Pontren Kementerian Agama RI Jakarta) dalam webinar dan halaqah nasional yang digelar oleh AMALI (Asosiasi a’had Aly se-Indonesia) yang dilakukan pada tanggal 9 September 2020.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, ada kabar gembira bagi para santri serta pengelola ma’had aly atau pesantren yang setara dengan universitas S1 di Indonesia mengenai status ijazah yang dikeluarkan oleh lembaganya.
Dalam hal ini Waryono memastikan bahwa ijazah sarjana Ma’had Aly diakui negara dan statusnya juga disamakan sehingga dapat dipergunakan untuk melanjutkan ke Jenjang yang lebih tinggi.
Apakah dapat dipergunakan untuk mendaftarkan PNS atau mengikuti CPNS? Dalam artikel yang dikeluarkan oleh Kemenag melalui situs resminya tidak menyinggung hal tersebut.
Dalam hal melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi (S2/magister), dalam petikan yang dikutip dari website resmi kemenag ini diungkap oleh direktur PD Pontren sebagaimana dibawah ini;
“Silakan jika sarjana Ma’had Aly ingin menempuh sekolah pascasarjana di berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam,”
Dari kalimat diatas hanya menyebutkan untuk melanjutkan ke berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, entah jika untuk S2 yang bersifat umum tidak diungkap secara gamblang bisa tidaknya.
Selain itu dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dalam kondisi berbenah dalam rangka merampungkan sejumlah regulasi penyelenggaraan Ma’had Aly.
Adapun jika berbagai regulasi ini telah purna dalam penyusunannya, tindakan lanjutan yaitu usaha dalam peningkatan mutu dari Ma’had Aly.
Menurut Ketua AMALI yaitu Abdul Jalal, didapatkan informasi bahwasanya pada saat ini terdapat 60 Ma’had Aly di berbagai pondok pesantren di Indonesia.
Harapan dari ketua Amali ini adalah adanya fokus dalam peningkatan kualitas dan mutu lembaga serta alumni lulusannya yang saat sedang menimba ilmu disebut dengan mahasantri.
Sebagaimana diketahui bahwasanya yang disebut dengan Ma’had Aly adalah PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) yang berbasis pada Pondok Pesantren.
Dalam penyelenggaraan pendidikannya, ma’had aly menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu Agama Islam yang berbasis pada Kitab kuning yang dilaksanakan oleh Pesantren.
Pada akhir bulan Agustus tahun 2020, Ma’had Aly Al Hikamus Salafiyah (MAHS) Babakan Ciwaringin Cirebon yang menggelar wisuda perdana 40 mahasantri tingkat Marhalah Ula (sarjana S1) bagi para mahasantrinya yang telah menyelesaikan studi.
Saya pribadi sebagai seseorang yang menyukai dengan perkembangan pondok pesantren tentunya akan lebih mantab apabila para mahasantri ini memiliki kepastian hukum mengenai ijazahnya yang file bernilai administratif mengikat mengenai keabsahan ijazah para mahasantrinya dapat dibaca melalui softcopy.
Kemudian juga pragmatisme saya pribadi dalam memandang ijazah (diluar keilmuan yang bemanfaat) adalah penyerapan dunia kerja bagi para santrinya semisal kepastian aturan mengenai keabsahan ijazah untuk mendaftar CPNS atau TNI Polri.
Bisa juga sosialisasi keilmuannya para mahasantri supaya dapat membuat perusahaan perusahaan yang dikelola oleh kaum muslimin supaya turut berperan aktif dalam menyerap alumi ma’had Aly.
Dari segi meneruskan ke jenjang strata 2 pada perguruan tinggi selain Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dibawah Kemenag tentunya akan menaikkan daya tawar alumni ma’had aly.
Gitu saja sih informasi tentang berita keabsahan ijazah serta pengakuan dari negara (Kemenag) mengenai ijazah mahasantri alumni ma’had Aly. Semoga barakah diberi kemudahan dan pertolongan.
Wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Sumber : Website Resmi Kementerian Agama RI