Batas Umur Nikah Di KUA 2024

Batas Umur Nikah Di KUA 2024
ketentuan batasan umur menikah di KUA mengacu kepada UU no 1 tahun 1974 yang diubah dengan UU no 16 tahun 2019 dan PMA no 20 tahun 2019

Informasi tentang calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama berkenaan dengan Batas Umur Nikah Di KUA tahun 2024.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, sebenarnya hal ini tentang penanganan batasan umur nikah untuk calon pengantin di Kantor Urusan Agama mengacu kepada aturan dan ketentuan perundang-undangan.

Ada 3 usia yang kena dampak aturan hukum dalam batas usia nikah pada Kantor Urusan Agama yaitu;

  • Sebelum mencapai umur 19 tahun;
  • Usia mencapai 19 tahun dan belum berumur 21 tahun
  • Umur calon pengantin 21 tahun keatas.

Yang pertama adalah calon pengantin apakah itu pria atau wanita apabila belum mencapai usia 19 tahun. Dalam ketentuan bahwasanya batas usia menikah menurut undang undang no.1 tahun 1974 adalah 19 tahun.

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 mengatur usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita.

Selanjutnya Pada Undang – undang Nomor 16 Tahun 2019, bunyi pasal ini berubah menjadi, “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Menikah di KUA usia kurang dari 19 tahun (Batas Umur Nikah Di KUA)

Apabila merujuk kepada UU no 1 tahun 74 dan perubahannya UU no 16 tahun 2019 maka pria atau wanita yang belum mencapai usia 19 tahun tidak bisa menikah di Kantor Urusan Agama. Namuun…. ada namunnya.

Bisakah menikah di KUA umur 16, 17, 18 atau sebelum usia 19 tahun?

Jawabnya adalah bisa namun bersyarat atau dengan syarat.

Pria atau wanita calon pengantin yang usianya dibawah 19 tahun bisa menikah di KUA asal memiliki surat keputusan dari pengadilan berupa dispensasi nikah dibawah umur.

Dan tentunya dengan persyaratan umumnya untuk mengajukan pendaftaran nikah di KUA.

Ketentuan ini sebagaimana dalam PMA no 20 tahun 2019 yang berbunyi;

dispensasi dari pengadilan bagi calon suami (dan tentunya juga istri) yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

PMA no 20 tahun 2019

Jadi bagi yang hendak menikah dibawah umur 19 tahun bisa melangsungkan perkawinan dengan syarat adanya dispensasi dari pengadilan Agama.

Menikah Usia mencapai 19 tahun dan belum berumur 21 tahun

Jenis kedua adalah pria atau wanita yang usianya telah mencapai umur 19 tahun namun masih dibawah umur 21 tahun.

Maka wajib melampirkan surat izin tertulis dari orang tua atau wali yang mengampu.

Hal ini ada dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan Pernikahan pada Bagian Kedua Persyaratan Administratif Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut;

Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;

Atau izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;

Atau izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;

Adapun bentuk izin tertulis ini berupa Surat izin orang tua model n5. Surat ini lazimnya sudah dibuatkan dari pihak Kelurahan atau Desa.

Usia mencapai 21 tahun atau lebih

Bagi calon pengantin yang sudah berusia 21 tahun atau lebih maka tidak perlu mendapatkan izin orang tuanya untuk menikah.

Baik itu laki – laki ataupun perempuan.

Namun, ada namunnya.

Dalam hal ini apabila wali nikah (biasanya adalah ayah dari calon istri) menolak untuk menikahkan, maka situasinya menjadi lain.

Istilah untuk wali yang tidak mau menikahkan sebutannya yaitu wali adhal (wali mogok).

Wali adhal ini ditetapkan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah. Jadi calon pengantin mengajukan permohonan untuk penetapan walinya mogok atau adhal agar bisa menikah dengan wali hakim.

Bagaimana jika wali nikah mau menikahkan namun tidak bisa datang? Ini kasus yang berbeda. Bukan wali yang menolak pernikahan, namun hanya tidak bisa datang ke tempat acara akad nikah.

Untuk ketentuan seperti ini maka ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama adalah sebagai berikut;

Dalam hal wali tidak hadir pada saat akad nikah, wali membuat surat taukil wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

Jadi wali tersebut membuat surat taukil wali bil kitabah pada KUA sesuai dengan domisili keberadaannya dengan 2 orang yang menyaksikan.

Kesimpulan

Batas Umur Nikah Di KUA 2024 adalah 19 tahun dengan ketentuan;

  • Sebelum mencapai umur 19 tahun bisa menikah namun perlu Dispensasi Nikah dari Pengadilan
  • Usia mencapai 19 tahun dan belum berumur 21 tahun perlu Surat izin orang tua model n5
  • Umur calon pengantin 21 tahun keatas tidak memerlukan izin

Demikian informasi yang bisa kita sampaikan pada siang sore hari ini, wilujeng dalu, selamat malam dan wassalamu’alaikum.

Tentang

salam blogger

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*