Usia Minimal Menikah laki laki Perempuan di KUA Tahun 2024

Usia Minimal Menikah Laki Laki & Perempuan Di KUA
Usia Minimal Menikah Laki Laki & Perempuan Di KUA

Syarat Batas umur usia menikah di KUA tahun 2024 berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan. Bolehkah menikah di usia 17 dan 18 tahun?

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, informasi valid dari pegawai Kantor Urusan Agama tentang syarat umur dan batas usia untuk mendaftarkan nikah di KUA (Kantor Urusan Agama).

Usia Minimal Menikah. Sebenarnya secara umum tidak ada batasan umur atau usia berapa seseorang baik pria wanita atau laki laki dan perempuan untuk menikah.

Ada Tapinya, yaitu ada S & K (syarat dan ketentuan yang berlaku) bagi calon pengantin.

Berdasarkan undang-undang no 16 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama no 20 th 2019, apabila hendak menikah namun usianya belum mencapai 19 tahun dan 21 tahun ada syarat tambahan yang perlu anda lampirkan untuk menikah pada Kantor urusan Agama.

Setelah anda mencapai usia 21 tahun, anda tidak memerlukan persyaratan tambahan yang diminta pihak Kantor Urusan Agama Kemenag (Kementerian Agama).

Bagaimana penjelasannya?

Ketentuan Usia minimal menikah laki laki dan perempuan di KUA tahun 2023 sebelum mencapai 19 tahun

Usia Minimal Menikah. Jika anda hendak menikah dan usia anda belum mencapai umur 19 tahun saat ijab kabul maka anda perlu mendapatkan surat izin dari Pengadilan Agama.

Dalam bahasa hukum disebut dengan dispensasi nikah dari pengadilan.

Dalam PMA no 20 tahun 2019 pasal 4 huruf J menyebutkan ketentuan ini sebagai berikut;

Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai ketentuan Undang undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang kemudian direvisi dengan UU no 16 tahun 2019.

Merujuk kepada Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahwasanya ketentuan batas usia nikah untuk laki laki maupun perempuan yaitu usia 19 tahun.

Apakah pengadilan Agama pasti memberikan dispensasi nikah untuk calon mempelai yang berusia dibawah 19 tahun?

Tidak pasti juga, namun kebanyakan iya memberikan.

Usia sebelum mencapai 21 perlu surat izin orang tua/wali (Ketentuan Usia calon Pengantin Pria dan Wanita)

Tahapan kedua yaitu apabila yang hendak menikah berusia diatas umur 19 dan belum mencapai umur 21 tahun maka orang tuanya/wali perlu memberikan izin pernikahan.

Dalam PMA pasal 4 nomor 1 huruf g, ketentuan ini berbunyi sebagai berikut;

Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Form izin ini sudah ada blangko yang paten dan pakem.

Lazimnya setiap kelurahan atau desa punya atau memiliki form ini.

Menikah Usia diatas 21 tahun

Bagi yang sudah berusia diatas umur 21 tahun saat pencatatan pernikahan tidak memerlukan izin orang tau atau walinya.

Berlaku untuk perempuan ataupun laki laki.

Namun ada kendala apabila wali pengantin perempuan tidak mau menikahkan atau menjadi walinya. Sebutannya adalah wali adhal atau mogok.

Supaya bisa tetap bisa menikah maka pihak calon pengantin wanita perlu mengajukan ke pengadilan. Yang intinya walinya mogok sehingga pelaksanaan menggunakan wali hakim.

Apakah pasti dikabulkan?

Tidak mesti juga, tentu hakim memutuskan perkara berdasarkan data fakta serta aturan ketentuan perundang undangan.

Apakah hendak meloloskan pengajuan pernikahan karena walinya mogok atau tidak mengabulkan permohonan calon pengantin.

Begitulah informasi tentang umur usia pernikahan di Kantor Urusan Agama. Mengacu kepada Undang undang dan peraturan menteri agama tentang pencatatan pernikahan.

Sebenarnya tidak ada batasan usia untuk mendaftarkan nikah di KUA, hanya saja apabila belum mencapai umur 19 tahun baik wanita atau laki-laki perlu mendapatkan izin dari pengadilan agama.

Jadi usia 17 atau 18 tahun boleh menikah selama mendapatkan izin dispensasi nikah dari pengadilan agama (berlaku untuk pria dan wanita sebelum usia mencapai 19).

Jika lebih dari 19 tahun dan laki laki atau perempuan belum mencapai umur 21 tahun saat menikah perlu surat izin orang tuanya.

Apabila melebihi umur 21 tahun maka tidak perlu izin orang tua atau wali. Dengan catatan walinya menyetujui maka pernikahan bisa di daftarkan pada Kantor Urusan Agama alias KUA.

Jika kita rangkum maka hasilnya adalah sebagai berikut;

  • Sebelum usia 19 tahun perlu izin dari pengadilan Agama;
  • Lebih dari 19 tahun dan sebelum umur 21 tahun perlu izin orang tua/wali;
  • Diatas 21 tahun tanpa izin orang tua/wali dengan catatan wali nikah menyetujui.

Semoga informasi ini bisa memberikan gambaran tentang batasan usia umur mendaftarkan nikah di KUA. Wilujeng dalu, selamat malam, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Zahra Nada

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan

This Post Has 4 Comments

  1. Dela Aurora

    Assalamualaikum,calon suami saya kan umurnya 20 mau ke 21 dan saya berumur 18 menuju 19, apakah ini nikah saya sidang di pengadilan?

    1. Ibnu Singorejo

      Yang perempuan sidang karena dibawah 19 tahun. Yg pria cukup ttd surat izin orang tua karna usia dibawah 21 tahun (form kelurahan sudah ada). Demikian jawaban, semoga lancar dalam mengurus perabot nikah

      1. Eza

        Gimna solusi bisa lolos di persidangan di bawah umur 17 rhn

        1. Ibnu Singorejo

          caranya memiliki alasan yang kuat agar hakim yakin untuk memberikan izin kepada yang mengajukan permohonan.