Syarat dan Cara Nikah Janda Duda di KUA 2024

syarat dan cara nikah janda duda di KUA

Cara nikah di KUA bagi janda maupun duda TAHUN 2024 baik janda duda cerai atau mati serta alur mengurus dan syarat yang diperlukan.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahamatullah wa barakatuhu, Status duda ataupun janda bukanlah suatu cita cita atau harapan seseorang dalam menjalani kehidupan.

Akan tetapi adakalanya keadaan menjadikan keputusan berpisah merupakan jalan terbaik untuk kedua belah pihak dalam menjalani kehidupan

Begitu juga dengan janda atau duda karena ditinggal mati oleh pasangannya, walaupun secara umum image janda duda ditinggal mati kesannya di masyarakat lebih mendingan.

akan tetapi tetaplah bukan merupakan keinginan atau harapan seseorang.

Secara umum, ada syarat umum dan syarat khusus bagi calon pengantin.

Untuk syarat umum, maka semua calon pengantin ( yang biasa disebut catin ) baik janda duda atau TNI Polri termasuk WNA (warga negara asing) adalah sama.

Persyaratan umum serta yang biasa KUA tanyakan dan ketentuannya berkas yang harus anda lengkapi yaitu;

  • FC KTP calon pengantin, orang tua (jika masih hidup), 2 saksi;
  • FC Kartu Keluarga
  • fotocopy Akta Kelahiran
  • pasfoto 2X3 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4X6 sejumlah 2 Lembar background biru (bisa jadi beda KUA berbeda jumlahnya)
  • berkas N1 – N4 dari desa atau kelurahan
  • KIR Imunisasi dari Puskesmas

dalam aturan nikah di KUA, ada perbedaan persyaratan untuk janda atau duda karena pisah meninggal dunia dan ketentuan persyaratan duda janda cerai talak maupun gugat.

Lebih jelasnya mari kita simak sebagaimana berikut;

Persyaratan nikah bagi Janda atau Duda Cerai di KUA

Bagi calon mempelai yang berstatus sebagai janda cerai maupun duda cerai, selain persyaratan umum yang kami sebutkan harus menyertakan persyaratan khusus nikah bagi janda atau duda karena alasan perceraian.

Apa syaratnya? Adapun syarat khusus dimaksud adalah :

Membawa atau melampirkan syarat tambahan berupa Akta Cerai Asli dari Pengadilan.

Dan ingat, yang anda lampirkan adalah akta asli, bukan fotocopynya. Jangan lupa juga anda lampirkan putusan pengadilan (satu bendel kertas warna putih).

Karena nanti asli akta cerai ini dijadikan persyaratan, saran kami bagi janda maupun duda cerai yang hendak menikah sebaiknya mempunyai salinan sendiri (fotocopy) untuk arsip dokumen pribadi.

Kenapa?

Karena dalam beberapa kasus ada urusan administrasi kependudukan ataupun kesehatan yang mungkin memerlukan bukti perceraian.

Misalnya mengurus BPJS, akta kelahiran, ktp, kartu keluarga, urusan warisan dan lain sebagainya.

Silakan anda fotocopy akta cerai untuk dokumen pribadi sampean, selanjutnya anda laminating agar lebih awet dan tidak mudah hilang. Sukur- sukur anda scan dan simpan dalam format digital.

Catatan penting terkait syarat nikah bagi Duda atau Janda cerai

Sedangkan kelengkapan terkait administrasi adalah ;

Kartu Tanda Penduduk calon mempelai, bagi janda atau duda cerai harus sudah berstatus Janda atau duda cerai.

Kartu Keluarga status pada saat mendaftar sudah berbunyi atau tertulis sebagai duda atau janda cerai.

Sedangkan jika status janda atau duda karena talak maka diharuskan untuk menunggu masa iddah selesai.

Begitulah terkait dengan pernikahan bagi orang yang berstatus janda atau duda karena cerai.

Syarat menikah bagi janda ditinggal mati atau duda ditinggal mati

buku nikah merah hijau

Bagi janda atau duda karena kematian pasangan, surat keterangan yang perlu dilampirkan adalah

Fotocopy surat kematian suami atau istri atau akta kematian.

Surat keterangan kematian dari kelapa desa atau lurah yang menerangkan sebagai janda atau duda ditinggal mati (N6)

Begitulah syarat bagi pendaftaran dan syarat kelengkapannya. Baik untuk calon mempelai yang berstatus janda maupun duda baik karena talak cerai maupun ditinggal mati.

Biaya pernikahan di KUA bagi duda janda

Di Kantor urusan agama, tidak ada perbedaan biaya dalam pelayanan terkait dengan pernikahan. Yang membedakan adalah waktu dan jam dalam pelaksanaan atau pencatatan ijab qobul.

Berdasarkan KMA bahawasanya biaya nikah bagi calon pengantin baik janda duda perawan jejaka polri polisi sipil maupun WNA bahawasanya jika di laksanakan pada balai nikah KUA dan pada jam kerja maka biayanya adalah 0,- ( nol rupiah ) alias gratis.

Apabila acara pencatatan pernikahan pada waktu luar jam kerja maupun di luar balai nikah, biaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan di bayarkan pada Bank BRI atau kantor pos terdekat.

Sebelum membayar NR ( Nikah Rujuk ) dibuatkan biling KUA tempat mendaftarkan pernikahan. Dan selanjutnya dibayarkan oleh mempelai atau yang mewakili di BRI atau kantor pos maupun yang menerimanya (indomaret, bukalapak dll).

Kadaluwarsa biling adalah 1 (satu) minggu setelah biling dicetak.

Demikian informasi sekitar cara pendaftaran nikah bagi yang berstatus sebagai janda cerai duda cerai janda ditinggal mati duda ditinggal mati.

Alur Mengurus Surat berkas Persyaratan

yang pertama, siapkan berbagai berkas yang perlu anda fotocopy semisal KTP, KK, Akta Kelahiran, ktp orang tua dan saksi. kemudian carilah asli akta perceraian jika janda atau duda cerai. karena nanti syarat untuk menikah akta perceraiannya adalah yang asli yang diminta oleh KUA.

Jangan lupa gandakan atau copy akta cerai anda untuk dokumen pribadi sampean.

rampung fotocopy berkas KTP, KK dan lainnya serta akta kelahiran beres, silakan mencari surat pengantar ke RT RW untuk mengurus berkas pernikahan (N1, N3, N4).

apabila anda janda atau duda ditinggal mati oleh suami atau istri maka perlu tambahan N6 yaitu keterangan kematian suami atau istri.

setelah mendapatkan surat dari Kelurahan, carilah KIR dari Puskesmas. setelah itu jadikan satu berkas anda dengan calon suami atau istri sampean, bawalah berkas yang sudah lengkap untuk mendaftarkan pernikahan ke KUA. setelah itu silakan mengikuti petunjuk atau arahan pegawai maupun penghulu dan juga Kepala KUA.

terima kasih sudah mampir, kalau mau nanya-nanya silakan tuliskan di kolom komentar, insyaallah akan saya jawab semampu saya. wilujeng enjang, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

14 pemikiran pada “Syarat dan Cara Nikah Janda Duda di KUA 2024

  1. Maaf mau Tanya saya janda suami saya meniggal sudah lebih 10 tahun Yang lalu.saya tidak punya akte kematian suami saya cuma Ada Surat pernyataan Dari desa yg menyatakan saya janda Dan Surat kematian Dari desa. Saya sekarang bingung gimna caranya mau buat akte kematian sedangjan kk Dan KTP suami saya sudah tidak ada. Dan saya juga bingung Karena saya butuh akte kematian buat persyaratan saya until menikah lagi.kira2 gimna ya solusinya terimakasih atas jawabannya.

    1. syarat pernikahan untuk janda mati adalah N6, bukan akta kematian. kalau perlu akta kematian silakan konsultasi ke desa atau dusdukcapil dalam mengurusnya, karena saya kurang paham teknis pengajuan dalam kasus yang anda alami.

    2. Selamat pagi agan,,salam santun ,salam sejahtera..Mau tanya .apakah bisa saya menikah dengan cuma berkas yg saya punya KK status janda ,dan KTP janda .dan karena jaman dahulu gak pakai akte kelahiran jadi gak punya akte kelahiran..apakah bisa cuma pakai KK dan KTP status janda aja ..mkasih

      1. wa’alaikum salam, secara aturan tidak bisa karena salah satu syaratnya adalah akte kelahiran, namun terpaksanya apabila akte kelahiran, dalam aturan bisa diganti dengan surat kenal lahir dari kelurahan atau desa.

        1. Assalamualaikum wr wb
          Saya mau bertanya dulu saya sudah pernah menikah tapi sudah cerai tapi ktp masih ikut sama orang tua saya masih berstatus lajang di ktp terus gimana alur pendaftaran nya kalau yg begini kak

        2. wa’alaikum salaam, secara garis besar, kalau secara teknis seharusnya anda mengubah status pada KTP menjadi duda cerai, dengan menunjukkan ke dusdukcapil atau kecamatan KTP anda dengan lampiran surat cerai anda. untuk perkara ikut orang tua bukan suatu hal masalah dalam pendaftaran nikah.

          untuk pendaftarannya sama saja, hanya dalam pendaftaran nikah anda melampirkan akta cerai (tentu setelah status di KTP anda ubah menjadi duda cerai).

          karena penanganan KUA dalam suatu masalah mungkin saja tidak semua sama, ada baiknya segera datang ke KUA dan ceritakan situasi anda kepada petugas, kemudian langkah apa saja yang perlu anda lakukan.

    3. Assalammualaikum.wr.wb..
      Mau tanya ka,saya sudah cerai dan sudah punya akte cerai,sudah lama menduda,,,tapi KTP dan KK semua berkas saya blm diurus karena saya sebatang kara,bingung mau pindah kmn? Jika saya ingin nikah lagi bisa TDK,langsung pindah dan nikah di tempat calon pengantin wanitanya yg bersetatus janda…dan syarat serta cara nya bagaimana ka?mohon bimbingannya?trimakasih

  2. Assalammualaikum.wr.wb..
    Mau tanya ka,saya sudah cerai dan sudah punya akte cerai,sudah lama menduda,,,tapi KTP dan KK semua berkas saya blm diurus karena saya sebatang kara,bingung mau pindah kmn? Jika saya ingin nikah lagi bisa TDK,langsung pindah dan nikah di tempat calon pengantin wanitanya yg bersetatus janda…dan syarat serta cara nya bagaimana ka?mohon bimbingannya?trimakasih

  3. Assalamualaikum
    Mau tanya kak saya suami di tinggal istri udah bertahun2 dan dia telah menikah sirh dan telah mempunyai ank…sekarang ini saya mau nikah resmi tapi tidak ada akte cerai…apa kah saya bisa nikah resmi tampa akte cerai nya?terima ksh seblm ny kk

    1. wa’alaikum salaam, anda bisa nikah resmi tanpa akta cerai dengan syarat memiliki putusan sidang ijin untuk poligami dari istri anda yang telah pisah.

  4. Assalamu’alaikum..
    Saya mau tanya KTP saya status nya masih lajang, padahal saya janda, saya juga pnya akte cerai hidup dri kua.
    Saya mau daftar nikah ke kua apakah perlu ganti status KTP dulu atau cukup akte cerai hidup saja. Terimakasih

    1. wa’alaikum salaam, itu adakalanya bergantung dari Desa dan KUA setempat, kalau sebenarnya secara teknis harusnya ada perubahan status di KTP menjadi Janda cerai. namun apabila Desa dan KUA memudahkan, bisa saja mereka tidak mengharuskan mengganti status pada KTP. namun apabila pihak KUA atau desa mengharuskan adanya penggantian status sesuai dengan kondisi yang ada, maka kantor juga sudah melakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. demikian jawaban, mohon maaf tidak bisa menyampaikan jawaban yang pasti karena hal ini juga berkaitan dengan KUA setempat dalam melakukan penanganan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *