
Kuota tambahan bantuan insentif guru TPQ Jateng 2021. Breaking news, BANTUAN INSENTIF GURU Taman Pendidikan Al-Qur’an alias tpa MADIN PONPES Jateng 2021 kuota tambahan berupa Penambahan data usulan calon penerima bantuan insentif.
pontren.com – assalaamu’alaikum pakde bude, ada kabar baik dan kabar buruk untuk para penggiat mengajar pada lembaga pendidikan keagamaan Islam khususnya Guru TPQ Madin Pondok Pesantren wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Kabar baiknya adalah pendaftaran mengajukan insentif dana guru TPQ madin ponpes yang sebelumnya sudah tutup, saat ini buka kembali, karena adanya kuota tambahan, duite luwih okeh daripada jumlah ustadz ustadzahnya yang menerima, maka ada tambahan kuota.
Informasi tentang persyaratan guna pengajuan dana insentif untuk guru Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ/TPA), Madrasah Diniyah Takmiliyah Madin/MDT/MDTA/MDTW/MDTU) dan pengajar guru ngaji Pondok Pesantren khusus area Provinsi Jawa Tengah.
Kabar buruknya adalah untuk mengajukan dana ini waktunya mepet, yaitu paling lambat tanggal 9 Maret tahun 2021, alias 4 hari lagi!!!
Kemana mengajukannya? Silakan anda mengajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau kota setempat pada seksi PAKIS atau PD Pontren.
Syaratnya apa saja?
Syarat Bantuan Insentif Guru TPQ MADIN PONPES Kuota Tambahan

Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jateng, berikut cuplikan isi surat.
Kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten untuk Melakukan verifikasi dan validasi atas data Penerima Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Tahun 2020 Termin II untuk diusulkan sebagai penerima bantuan
insentif Tahun 2021.
hingga batas quota sebagaimana terlampir dengan ketentuan:
- Berasal dari Taman Pendidikan Al Quran, Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren yang terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat yang dibuktikan dengan Nomor Statistik lembaga dan terdaftar di EMIS atau memiliki Ijin Operasional, serta diusulkan oleh lembaga pendidikan keagamaan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Memiliki Surat Keterangan aktif mengajar di Taman Pendidikan Al Quran/Madrasah Diniyah/Pondok Pesantren paling sedikit 2 tahun berturut-turut;
- Belum pernah memperoleh Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam;
- Bersedia aktif mengajar selama tahun 2021, dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia aktif mengajar.
Nah inilah tambahan informasinya, sedangkan informasi umum tahun lalu yang kami unggah jika hendak baca baca silakan simak tulisan selanjutnya.
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. pendaftaran pengajuan dana untuk insentif guru ngaji provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2020 sudah selesai alias tidak menerima pengajuan baru lagi. Akan tetapi di tahun 2021 masih ada kucuran dana bagi para tenaga pengajar pada lembaga pendidikan islam ini.
Baca;
Contoh proposal pengajuan insentif guru ngaji ke Provinsi;
Besaran dana insentif guru ngaji (TPQ Madin Ponpes) dari pemprov Jawa Tengah;
Contoh jadwal mengajar Guru TPQ
Sebagaimana umumnya bantuan dari plat merah atau instansi Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, ada berbagai ketentuan yang diperlukan guna pencairan anggaran, termasuk didalamnya proposal pengajuan dana serta dilampiri syarat persyaratan yang diminta sesuai ketentuan yang ada.
Termasuk bantuan insentif guru ngaji ini juga ada persyaratan yang seharusnya dilengkapi calon penerima dana bantuan.
Syarat Pengajuan Bantuan Insentif Guru TPQ dan lembaga Lain
Berdasarkan informasi dari salah satu operator EMIS Kabupaten di Jawa Tengah, yang menyampaikan pengumuman tentang syarat apa saja yang seharusnya ada dalam proposal pengajuan dana insentif ustadz pondok pesantren atau ustadzah madrasah diniyah termasuk guru putra maupun putri pada Lembaga Pendidikan Al Qur’an.
Berikut pengumumannya;
Kami sampaikan pada teman teman operator lembaga, untuk usulan insentif gubernur tahun 2021, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
- Data guru sudah masuk di google forms semester genap tahun 2019/2020; dan semester gasal 2020/2021
- Daftar nama guru sudah dimasukkan ke Aplikasi EMIS
- Usia minimal 17 tahun per 1 januari 2021/ ber-KTP
- Rasio perbandingan santri dan Guru 10 santri : 1 garu
- Sudah Mengajar minimal 2 tahun dibuktikan dengan dibuktikan absen.
Itulah kelima syarat yang harus terpenuhi oleh para pengajar pada lembaga pendidikan yang hendak mengajukan atau mendapatkan dana insentif pengajar TPA MDT dan Ponpes dari Provinsi Jawa Tengah.
Perubahan syarat tahun sebelumnya

Jika anda cermati, ada perbedaan dalam detil persyaratan untuk pengajuan tahun 2019 2020 dengan ketentuan untuk tahun 2021.
Salah satunya adalah rasio jumlah santri dan guru, untuk tahun 2019 disebutkan bahwa perbandingan jumlah pengajar yaitu 1 guru berbanding 15 siswa atau santri anak didik.
Sedangkan di tahun 2021 ada penurunan jumlah minimal rasio ustadz pengajar dengan murid yaitu 10 orang santri untuk 1 orang ustadz pengajar.
Kesimpulan
Yang pertama, pengajuan bantuan untuk tahun anggaran 2020 telah ditutup,
Kedua, persyaratan pengajuan setidaknya memenuhi persyaratan sebagai berikut;
- Data Ustadz pengajar Lembaga sudah masuk di google forms semester genap tahun 2019/2020; dan semester gasal 2020/2021
- Daftar guru sudah masuk data emis
- memiliki KTP dan Usia minimal 17 tahun pada tanggal 1 januari 2021
- Rasio Guru dan murid adalah 1 : 10
- mengajar minimal 2 tahun dan terbukti dengan keberadaan absensi
ketiga; mestinya guru yang mengajukan bantuan telah memiliki rekening bank yang aktif sehingga nanti dapat ditransferi uang atau dana bantuan setelah segala syarat dan ketentuan terpenuhi.
Demikian informasi tentang persyaratan yang harus dilengkapi oleh para pengajar lembaga pendidikan Islam bantuan dari pemprov Jateng tahun anggaran 2021.
Sugeng siang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
11 comments on “Syarat Pengajuan insentif Guru TPQ DLL Jateng 2021 (Kuota Tambahan)”
Muhamad Nurwahid
07/06/2020 at 18:25Untuk pengajuan insentif 2021 kpan gih..?
Ibnu Singorejo
07/06/2020 at 18:28Mulai sekarang
Asep kamil
05/12/2020 at 14:54Saya daftar
Humaira
05/12/2020 at 16:17Kami sangat membutuhkan bantuan untuk sedikit tambahan kebutuhan hidup.karnh kami sudah membuka tpq ini kurang lebih 5 thn
Ibnu Singorejo
05/12/2020 at 19:17anda benar, sama seperti yang lainnya banyak lembaga TPQ yang membutuhkan bantuan untuk kebutuhan.
Ibnu Singorejo
05/12/2020 at 19:18silakan mendaftar, coba cek data emis anda karena sepanjang saya tahu pemberian bantuan ini mengacu kepada data EMIS yang di entry oleh lembaga.
Agus prabowo
20/12/2020 at 00:07Kami jg udh mengajukan untuk anggaran 2018/2019 dn untuk anggaran 2019/2020 data syg udh saya masukn tpi syg gk dapat.ini eh 2020/2021 sy udh memadukan data sy
Ibnu Singorejo
20/12/2020 at 08:27memang agak gimana begitu dlam pengajuan insentif guru keagamaan di Provinsi Jateng, yang jelas pengambilan data diambilkan dari keaktifan entry data emis dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. ada standar rasio jumlah guru dan murid dalam pengajuannya. antara 1:15 dan 1:10 antara ustadz dan santri.
selain itu kondisi jumlah dana yang ada mestinya juga berpengaruh. apabila ustadz yang mengajukan lebih banyak dibanding dana yang disediakan tentunya ada sebagian pengajar yang tidak mendapatkan bantuan ini. istilahnya adalah kuota tidak mencukupi.
sukarman
28/02/2021 at 17:54Masih bisakah untuk daftar insentif gr tpq th 2021
Ibnu Singorejo
28/02/2021 at 18:03sudah tutup untuk tahun 2021.
[…] Syarat pengajuan bantuan insentif guru ngaji pemprov Jateng 2021; Contoh proposal insentif guru TPQ; Besaran jumlah insentif guru TPQ dalam 1 tahun provinsi Jawa […]