Informasi tentang kode etik hubungan warga satuan pendidikan al-Qur’an (Guru dan santri) TPQ dengan masyarakat mengacu kepada contoh yang terdapat dalam panduan administrasi madrasah.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, setelah sebelumnya artikel yang memuat tentang kode etik hubungan antar warga satuan pendidikan al-Qur’an (murid dengan murid, guru dengan murid, murid dengan guru, guru dengan guru/bagian administrasi), selanjutnya adalah kode etik hubungan dengan masyarakat.
Anda dapat menjadikan contoh dibawah ini disatukan dengan artikel sebelumnya (Kode Etik Hubungan antara sesama warga Satuan Pendidikan al-Qur’an TPQ) dan menambahkan kata diatas sebagai judul atau kepala tulisan dengan tema “Pedoman Kode etik hubungan antar sesama warga satuan pendidikan al-Qur’an dan hubungan warga satuan pendidikan dengan masyarakat.
Beres sudah salah satu persyaratan administrasi yang di persyaratkan oleh kemenag yaitu adanya pedoman tentang kode etik guru siswa atau santri dan pegawai administrasi baik kode etik hubungan internal antar warga satuan pendidikan TPQ atau hubungan dengan eksternal yaitu masyarakat.
BACA : Kode Etik Hubungan antara sesama warga Satuan Pendidikan al-Qur’an TPQ
Khususnya untuk kode etik guru, dipilah menjadi kode etik dengan wali atau orang tua santri TPQ dan dengan masyarakat pada umumnya.
Lebih cepatnya berikut adalah contoh yang dapat dijadikan acuan dalam pembuatan pedoman kode etik warga satuan pendidikan Taman Pendidikan al-Qur’an.
Hubungan ustadz ustadzah Taman Pendidikan al-Qur’an dengan Orangtua/Wali Siswa :
Berikut adalah kode etik guru TPQ dengan orang tua atau wali santri
- Mengusahakan membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali santri dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
- Memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan santri TPQ.
- Merahasiakan informasi santri kepada pihak lain yang bukan orangtua/walinya.
- Memberikan motivasi kepada orangtua/wali santri anak didik TPQ untuk melakukan adaptasi dan berperan serta dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan lembaga.
- Melakukan komunikasi yang baik dengan orangtua/wali santri mengenai kondisi dan kemajuan siswa siswi TPQ dan proses kependidikan di lembaga
- Menjunjung tinggi hak orangtua/wali santri TPQ untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan keagamaan dan pembelajaran al-Qur’an.
- Tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/ wali santri dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Hubungan Guru TPQ dengan Masyarakat
Dibawah ini adalah contoh kode etik ustadz ustadzah Guru TPQ dalam interaksi dengan masyarakat.
- Berkomunikasi dan melakukan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
- Mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran Lembaga Taman Pendidikan al-Qur’an.
- Cepat tanggap terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
- Bekerjasama secara bijaksana dengan masyarakat dalam rangka peningkatan prestise dan martabat profesi pengajar di TPQ.
- Melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan pembelajaran al-Qur’an dan Agama Islam dan meningkatkan kesejahteraan para santri.
- Mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
- Tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
- Tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
Kode etik siswa siswi santri anak didik TPQ dengan masyarakat
Kode etik dan perilaku santri lembaga pendidikan Taman Pendidikan al-Qur’an dalam berinteraksi dengan masyarakat adalah sebagai berikut;
- Menjaga kewibawaan dan nama baik TPQ.
- Menjaga integritas pribadi sebagai santri Taman Pendidikan al-Qur’an.
- Berpenampilan rapi dan sopan.
- Berperilaku ramah dan menjaga sopan santun terhadap masyarakat.
- Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras dan status sosial.
- Taat terhadap norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
- Menghargai pendapat orang lain.
- Bertanggung jawab dalam perbuatannya.
- Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan atau bertentangan dengan syariat agama, norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
Demikianlah salah satu panduan dalam kode etik warga satuan pendidikan Taman Pendidikan al-Qur’an (Guru/Ustadz ustadzah, santri siswa siswi anak didik, dan tenaga administrasi Kependidikan) dengan masyarakat utamanya dalam hal interaksi dan berkomunikasi.
BACA : Peraturan Penggunaan dan Pemeliharaan sarana dan Prasarana TPQ
Tentunya masih banyak ide tentang kode etik ini, tentunya pengelola blog akan sangat senang hati apabila ada saran masukan terkait dengan isi dan muatan kode etik yang merupakan salah satu pedoman Taman Pendidikan al-Qur’an dimana keberadaannya adalah keharusan dalam pengajuan penetapan tanda daftar TPQ dan nomor statistik.
Kode etik ini hanya salah satu contoh dari banyak tulisan yang dapat anda cari di belantara dunia maya, bukan kode etik yang dibuat resmi dari pihak yang berwenang atau bertanggung jawab.
Hanya saja kode etik ini merupakan adaptasi dan gubahan dari contoh yang ada dalam standar administrasi madrasah yang somehow diaplikasikan kedalam lembaga TPQ. Satu lagi, dalam kode etik ini tidak dicantumkan ketentuan penggunaan foto sebagai ilustrasi pada blog 😀 akhir tulisan, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.