Tujuan Penyelenggaraan Pesantren dan ruang lingkupnya dalam UU no 18 tahun 2019

tujuan penyelenggaraan pesantren

Informasi tentang tujuan diselenggarakan pondok pesantren mengacu kepada undang undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang menjadi acuan dalam pelaksanaan ponpes yang menjadi pedoman pokok di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pontren.com assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Pemerintah melalui undang undang memberikan arahan dan batasan untuk lembaga pendidikan yang dalam hal ini UU no 18 tahun 2019 diperuntukkan bagi pesantren.

Kali ini akan mengulas mengenai tujuan diselenggarakan pondok pesantren dan ruang lingkupnya.

Tujuan diselenggarakan Pesantren

Ada 3 hal yang menjadi tujuan dalam penyelenggaraan (pondok) pesantren yang terdapat dalam pasal 3 BAB II dalam undang undang ini.

Adapun ketiga tujuan penyelenggaraan pesantren dimaksud adalah sebagaimana dibawah ini.

Pertama, membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya danf atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat;

Kedua, membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan

Ketiga, meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Dari ketiga tujuan diatas maka dapat diambil kesimpulan atau diringkas menjadi;

  1. Membentuk pribadi dengan kualitas hebat;
  2. Pemahaman agama yang komprehensif; dan
  3. Peningkatan kualitas hidup.

Ruang Lingkup Pondok Pesantren

Dalam pasal 4 bab II UU Pesantren disebutkan bahwa ada 3 ruang lingkup pesantren.

Berikut ketiga ruang lingkup pada pondok pesantren.

  1. pendidikan;
  2. dakwah; dan
  3. pemberdayaan masyarakat

dari ketiga ruang lingkup ini kebanyakan orientasi yang ada pada pesantren lebih banyak dilihat dalam 2 hal teratas yaitu pendidikan dan dakwah.

Sedangkan dalam pemberdayaan masyarakat masih (secara umum) masih belum sekuat sebagaimana dua ruang lingkup yang lainnya (pendidikan dan dakwah).

Ruang lingkup Pendidikan

asas penyelenggaraan pesantren

Saat ini pesantren sudah memiliki pangsa pasar tersendiri yang lebih luas dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.

Jika dimasa dahulu ada anggapan pesantren merupakan tempat buangan bagi anak anak yang tidak diterima pada sekolahan favorit atau bagus bahkan tempat limbah anak nakal, maka dewasa ini stigma tersebut mulai terkikis.

Bermunculan lembaga pendidikan yang elit pada pesantren baik dalam hal kualitas metode pengajaran maupun bentuk bangunan membuat banyak orang tua menoleh dan menjadikan pesantren sebagai tujuan utama atau setidaknya alternatif yang baik untuk lanjutan pendidikan anaknya.

Tidak sedikit orang tua yang bersafari perjalanan jauh dalam rangka survey langsung ke lokasi pesantren untuk memastikan bagaimana dan seperti apa fasilitas pesantren yang akan dijadikan tempat pendaftaran anaknya.

Ruang lingkup dakwah

Pesantren dianggap sebagai gudangnya orang yang lebih paham agama dibandingkan tempat yang lain secara umum.

Hal ini karena ditempat ini pembelajaran agama beserta prakteknya dilakukan dengan sistematis dan terpola. Termasuk banyak berkumpul para ahli yang mendalami pelajaran agama dengan keahlian baca tulis huruf arab secara mendalam melalui ilmu nahwu sharaf dan ilmu penunjang lainnya.

Juga berbagai macam kitab fiqh maupun ushul fiqh serta nama nama kyai besar yang kebanyakan memiliki pesantren yang berada dibawah kepengasuhannya.

Ruang lingkup pemberdayaan masyarakat

Walaupun minoritas, terdapat pula pesantren yang memiliki visi dan tujuan entrepeneur, dimana pesantren ini memiliki balai latihan kerja atau usaha profit yang dapat menunjang keberadaan perekonomian pesantren dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya dengan berbagai programnya.

Tentunya yang banyak diketahui kiprahnya adalah Pondok Pesantren Sidogiri.

Itulah sedikit informasi tentang UU pesantren no 18 tahun 2019 tentang pesantren khususnya Bab II pasal 3 dan 4 yang didalamnya memuat tentang tujuan penyelenggaraan pesantren dan ruang lingkup lembaga ini.

Sugeng enjang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *