pontren.com – Informasi tentang jumlah lembaga pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren baik ula wustha maupun ulya (yang dahulu bernama wajardikdas) yang telah mendapatkan akreditasi dari BANPT PAUD PNF.
Pendidikan kesetaraan pondok pesantren merupakan salah satu program kesetaraan yang berada di lingkup ponpes, dibawah naungan Kementerian Agama, secara pengertian ringkas dan mudah dipahami, pendidikan ini merupakan Paket A, B, maupun C pada pesantren yang bernaung pada Kemenag.
Baca ;
Pengalaman pesantren di datangi tim Akreditasi BAN PAUD PNF
Ringkasan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pondok pesantren
Gagal menjadi Penyelenggara Ujian Nasional Karena Tidak Terakreditasi
Tahun sebelumnya (2016/2017) lembaga pesantren yang menyelenggarakan pendidikan wajardikdas baik ula wustha mengeluhkan keharusan mengikuti ujian nasional bertempat pada PKBM milik Dinas Pendidikan.
Sebab keluhan ini adalah jarak yang jauh, biaya akomodasi pengiriman dan penjemputan peserta, dan juga kerepotan lain dialami oleh pengasuh lantaran adanya kegiatan mengantar dan menjemput peserta ujian.
Keharusan mengikuti ujian sekolah/madrasah (bagi ula) maupun ujian nasional (UN) pendidikan kesetaraan di lokasi milik PKBM terjadi karena aturan bahwa yang berhak menyelenggarakan US/M dan UN yaitu lembaga yang telah terakreditasi oleh pihak yang berwenang.
Di tahun 2016 belum ada satupun lembaga pondok pesantren se-Indonesia yang telah terakreditasi dari BAN PAUD PNF dalam hal penyelenggara pendidikan kesetaraan (waktu itu masih trend disebut dengan PPS Wajardikdas Ula Wustha).
Dengan terakreditasinya pendidikan kesetaraan pondok pesantren (ula Wustha Ulya) maka mereka yang melewati tahap ini dapat menyelenggarakan ujian nasional secara mandiri tanpa perlu repot susah mengusung para santri melewati lembah lautan ataupun jalan darat yang relatif lumayan merogoh kas lembaga.
Jumlah Pondok Pesantren yang Telah terakreditasi 2018
Maksudnya adalah lembaga pendidikan kesetaraan pondok pesantren yang telah mendapatkan akreditasi pada tahun 2018, sedangkan tahun 2019 belumlah dapat terhitung secara tepat karena masih menunggu hingga akhir Desember.
Mengutip berita dari tirto.id yang melaporkan informasi dari Ahmad Zayadi (Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) bahwasanya pada tahun 2018 sejumlah 184 satuan pendidikan kesetaraan pondok pesantren telah dilakukan akreditasi.
Rincian Jumlah Pengakreditasian Satuan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren
Masih dari sumber yang sama, dari 184 lembaga yang diakreditasi, diberikan grid atau penilaian A, B dan C. Berikut rincian lembaga yang diakreditasi berdasarkan keterangan dari Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren atau yang biasa disingkat dengan ditpdpontren RI Jakarta.
Akreditasi A = 99 lembaga
Akreditasi B = 28 Lembaga
Akreditasi C = 28 Lembaga
Penilaian ini berlangsung selama tahun 2018 yang berjalan antara bulan Juli sampai dengan Desember ditahun yang sama dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF).
Pentingnya Proses Akreditasi
Akreditasi ini dinilai penting karena merupakan bentuk dari rekognisi pendampingan terhadap pondok pesantren beserta alumninya dan utamanya bagi pesantren salafiyah.
Dengan begitu para pemegang ijazah pendidikan kesetaraan ini mendapatkan pengakuan secara formal maupun nonformal menyesuaikan dengan jenjang yang diikutinya yaitu tingkat ula=SD/MI sederajat, wustha = SLTP/MTs/sederajat, Ulya = SLTA/MadrasahAliyah/Sederajat dan juga tidak meninggalkan ciri khas kepondokan baik dalam kekhasan pembelajaran maupun perilaku.
Dan juga sebagai penjamin mutu dan kualitas pondok pesantren sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Harapan Direktur Ditpdpontren Kedepan dalam hal akreditasi Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren
Direktur PD Pontren berharap nantinya proses akreditasi lembaga kesetaraan pesantren ini merambah ke pondok pesantren yang lain di seluruh Indonesia yang belum terjamah pangakreditasian dan dilakukan secara berangsur-angsur.
Dalam hal akreditasi lembaga kesetaraan pesantren, negara dalam hal ini Kemenag sifatnya memfasilitasi dan mendukung bagi pesantren yang siap untuk dilakukan akreditasi, akan dilakukan konsolidasi dan koordinasi dengan BAN PAUD PNF yang nantinya tim dari BAN PAUD PNF yang melakukan akreditasi lembaga pendidikan kesetaraan pondok pesantren.
Dengan begitu lembaga dapat melaksanakan ujian nasional maupun ujian sekolah/madrasah secara mandiri dan terjaga kualitas dengan adanya penjaminan mutu melewati cara akreditasi oleh BAN PAUD PNF.
Sumber : Tirto.id