Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Guru TPQ 2023 dari Kemenag

Bendahara TPQ

pontren.com – informasi dan download petunjuk teknis bantuan insentif ustadz ustadzah pengajar atau guru pendidikan alquran dari Kementerian Agama RI tahun 2032 dalam format PDF dan didalamnya terdapat lampiran dan contoh serta syarat beserta ketentuan berkaitan dengan penyaluran anggaran dana bantuan untuk pendidik pada TPA

Sebelum mengunduh file ini ada baiknya untuk dibaca secara cermat postingan ini guna mendapatkan gambaran ringkas mengenai isi kandungan petunjuk teknis.

untuk bantuan lainnya bisa anda baca pada artikel Bantuan Kemenag untuk Pondok Pesantren/Lembaga Pendidikan Islam.

besaran dana untuk insentif guru TPQ pada tahun ini adalah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi masing masing yang menerimanya.

sekedar tambahan informasi, bahwasanya juknis ini menjadi satu untuk para pengajar TPQ, Madrasah Diniyah maupun pondok Pesantren.

jadi jangan bingung kalau pada SK berbunyi ” Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam”.

untuk lembaga TPQ sendiri masuk dalam rumpun LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an). dalam hal ini maksudnya Pendidikan Keagamaan Islam adalah LPQ dan juga Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Dengan harapan memudahkan para pengelola TPQ yang hendak mengajukan guru untuk menerima bantuan dana.

Maksudnya supaya terhindar dari kesalahan administrasi dan proposal pengajuan guna kemudahan semua pihak di kemudian hari baik dalam pemeriksaan dari BPK maupun Inspektorat Jenderal Kemenag.

Yang dimaksud dengan Bantuan Insentif Guru TPQ dari Kemenag

petunjuk-teknis-bantuan

pada tahun 2023 ini juknis insentif untuk guru TPQ menjadi satu dengan lembaga pendidikan keagamaan Islam lainnya.

Yaitu Madrasah Diniyah takmiliyah dan Pondok Pesantren.

sehingga apabila anda membaca juknis insentif ustadz ustadzah pada Taman Pendidikan al-Qur’an, otomatis anda juga membaca juknis untuk insentif pengajar pada Madin dan Ponpes.

yang menjadi acuan dalam mengajukan bantuan serta syarat dan ketentuan guru ustadzah yang memenuhi syarat untuk mengajukan bantuan mengacu kepada SK Dirjen Pendis no 648 tahun 2023.

Yaitu tentang juknis atau petunjuk teknis pelaksanaan bantuan insentif guru/ustadz pendidikan pesantren dan pendidikan Keagamaan Islam pada Instansi Vertikal Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023.

maksudnya dengan bantuan insentif ini adalah bantuan pemerintah berupa tunjangan lainnya yang diberikan dalam bentuk insentif bagi guru, ustadz dan dosen pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Pada poin pendidikan keagamaan Islam inilah masuk didalamnya lembaga TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) yang masuk pada rumpun LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an).

adapun penampakan juknis yang kami maksud sebagaimana tampilan preloved dibawah ini.

anda bisa mengunduh file ini melalui penampakan pada tampilan preloved atau mengunduhnya secara langsung pada bagian bawah artikel yang kami buat di halaman ini juga.

silakan anda cermati letak pengunduhan download gratisnya.

Pengertian Insentif Guru TPQ pada tahun tahun Sebelumnya

Berikut adalah pengertian dari bantuan insentif untuk guru TPA dari Kementerian Agama supaya dapat dipahami dan tidak terjadi kerancuan pemahaman dengan bantuan lain yang hampir sama (misalnya bantuan insetif pengajar keagamaan dari Provinsi Jawa Tengah atau Pemerintah Daerah Dati II, dll)

Bantuan Insentif Guru Pendidikan Al-Qurán adalah bantuan yang diberikan pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kepada tenaga pendidik Al-Qurán pada TKQ/TPQ/TQA/Yang Sejenis dan pesantren tahfizh untuk meningkatkan kompetensi, kinerja dan pengabdiannya dalam melaksanakan tugas pembelajaran.

Tujuan Pemberian Bantuan Insentif

Ada 3 tujuan bantuan pemberian bantuan ini merujuk kepada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis). Adapun ketiga tujuan dimaksud yaitu;

  1. Memotivasi Guru/Ustadz untuk terus meningkatkan mutu berupa peningkatan kompetensi dan kinerja secara profesional;
  2. Mendorong Guru/Ustadz untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya;
  3. Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan Guru/Ustadz.

Sasaran penerima bantuan

bantuan-TPQ

Siapa saja sih yang disasar untuk mendapatkan bantuan ini? Ada kriteria batasan yang menjadi sasaran penerima anggaran bantuan ini, lebih detilnya mereka adalah;

  • Guru/Ustadz non ASN;
  • Berstatus sebagai Guru/Ustadz tetap pada Pendidikan Al-Qurán;
  • Memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun secara terus menerus pada Lembaga Pendidikan Al-Qurán;
  • Diusulkan oleh Pimpinan Lembaga Pendidikan Al-Qurán tempat tugas yang bersangkutan sebagai penerima Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2019;
  • Calon penerima Bantuan Insentif Guru Pendidikan Al-Qurán tidak sedang menerima bantuan sejenis dari Instansi lain.

Besaran dana Bantuan

Berikut adalah besaran dana anggaran yang didapatkan oleh masing masing ustadz ustadzah pengasuh atau pengajar/guru TPQ yang nantinya lolos dan mendapatkan SK untuk diberikan bantuan insentif.

sebagaimana dalam petunjuk teknis, Bantuan Insentif Guru Pendidikan Al-Qurán dibebankan pada DIPA masing-masing Satuan Kerja.

Perbulan mendapatkan Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh rupiah) dalam satu tahun (anggaran tahun 2023).

Dengan begitu dalam satu tahun anggaran maka seorang guru yang mendapatkan bantuan adalah menerima satu kali bantuan yang hitungannya setiap bulan adalah sekian ratus ribu rupiah.

Penggunaan dana bantuan Insentif

Untuk apa saja dana bantuan ini diperbolehkan untuk dipergunakan?

Mengacu kepada petunjuk teknis, dana bantuan ini dimanfaatkan untuk:

  • Stimulan peningkatan kesejahteraan;
  • Biaya personal lainnya.

Harapan Keberadaan Juknis Bantuan Insentif Guru TPQ

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Insentif Guru Pendidikan Al-Qurán diharapkan dapat diimplementasikan oleh seluruh pemegang kebijakan dan Lembaga Pendidikan Al-Qurán Penerima Bantuan pada tahun Anggaran 2019 dengan baik.

Diharapkan kepada semua pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam bantuan ini, baik langsung maupun tidak langsung diharapkan memahami isi Petunjuk Teknis Bantuan ini terlebih dahulu.

Dengan demikian kekeliruan dan kesalahan prosedur selama pelaksanaan dapat dihindarkan.

Semoga Allah SWT meridlai segala ikhtiar untuk mengembangkan dan memajukan Pendidikan Al-Qurán.

Salah satunya dengan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal dibidang sarana dan prasarana. Hal-hal yang belum diatur dalam Juknis ini akan disempurnakan kemudian

Download Juknis Bantuan Insentif Guru TPQ (ustadz ustadzah)

Berikut adalah tautan atau link yang menuju kepada juknis Bantuan untuk Guru Pendidikan Al Qur’an dari Kementerian Agama Republik indonesia.

File dalam format PDF yang dapat anda unduh dengan free alias gratis.

Semoga memudahkan para pengelola lembaga pendidikan Islam. Juga memberikan stimulan penyemangat dalam mengajar. Karena jujur saja umumnya kesejahteraan dari lembaga TPQ kepada para pengajarnya masih banyak yang memprihatinkan.

Download Petunjuk Teknis insentif Ustadz TPQ tahun 2023

Unduh Juknis Insentif Ustadz TPQ Tahun 2022

Unduh Juknis insentif guru TPQ 2021

download juknis bantuan insentif guru TPQ Tahun 2020

Unduh file Bantuan Insentif Guru Taman Pendidikan Al Qur’an 2019

Demikian file yang dapat dibagikan untuk saudara handai taulan, semoga dapat mempererat tali persaudaraan dan ukhuwah islamiyah.

Oh iya, insyaallah kelanjutan dari postingan ini akan kami coba unggah contoh proposal pengajuan serta surat pernyataan dalam format doc. Microsoft word pada tulisan selanjutnya.

untuk melihat tampilan preloved juknis insentif guru TPQ tahun 2021 bisa njenengan pirsani sebagaimana penampakannya berikut ini.

Jazakumullah khairan katsiran para pengajar TPQ. Semoga anda semua dimudahkan dalam beribadah dan mencari nafkah dan mendapatkan barakah serta dimasukkan ke dalam golongan orang orang yang menang.
Good luck.

16 pemikiran pada “Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Guru TPQ 2023 dari Kemenag

    1. saya agak bingung dengan pertanyaan akang asep, data apa yang anda maksudkan? saya tidak punya data nama yang menerima bantuan maupun jumlah alokasinya, apalah saya cuma seorang blogger. mohon maaf saya tidak tahu, tidak pula tempe.

  1. sudah hampir 20 thn sy mengelola tpa… tdk pernah dapet bantuan apapun dr depag…
    tdk tau jg…. ngajuin ke mn…??

    1. sama, nasib saya juga begitu, kalau mau ngajukan ke Kemenag, tp sayangnya jumlahnya sangat terbatas, jadi ya sebaiknya berpikir pendanaan diluar bantuan karena jumlah yang mengajukan dan ketersediaan dana sangat njomplang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *