Bantuan Operasional Pendidikan Pondok Pesantren 2020 Petunjuk Teknis

petunjuk-teknis-bantuan

pontren.com – Download petunjuk teknis BOP Pondok Pesantren PDF Bantuan Kementerian Agama Republik Indonesia baik di Kabupaten/Kota, Provinsi ataupun Jakarta Pusat. Dalam juknis dengan format PDF ini terdapat berbagai contoh blangko yang diperlukan dalam pengajuan bantuan, kelengkapan SPJ maupun kuitansi sebagai perlengkapan administrasi pra pencairan maupun pasca pengucuran dana.

Berikut adalah informasi mengenai petunjuk teknis bantuan serta pertimbangan dan kenapa bantuan ini diadakan disertai informasi yang dirasa perlu guna kelancaran dalam penyaluran bantuan yang sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar tata perundang undangan yang ada di Negara Indonesia.

Petunjuk Teknis BOP Pondok Pesantren tahun 2020 ini merupakan juknis bantuan operasional ponpes non Covid – 19 atau daring, dan sepertinya merupakan limpahan anggaran dari atasnya yang kewalahan dalam pencairan.

Baca;
Juknis Pembangunan Ruang Belajar Pondok Pesantren
Juknis BOS Pondok Pesantren
Juknis BOP TPQ

Pertimbangan Pemberian alokasi Bantuan BOP Pondok pesantren

Berdasarkan dalam SK dirjen juknis bantuan BOP Pondok Pesantren tahun 2020 disebutkan bahwa pertimbangan Bantuan Operasional Pondok pesantren diantaranya adalah;

dalam rangka dalam rangka penyediaan biaya operasional pendidikan pada Pondok Pesantren untuk meringankan biaya operasional, mengurangi angka putus sekolah, memberikan kesempatan setara bagi santri-santri kurang mampu dan mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi santri, perlu diberikan Bantuan Operasional Pondok Pesantren;

Nominal Bantuan BOP Pondok Pesantren

Jika mengacu kepada surat perjanjian ataupun contoh kuitansi tanda terima yang terdapat pada juknis, maka masing masing lembaga yang mendapatkan kucuran dana BOP dari Jakarta adalah seperti yang ada dalam petunjuk.

Akan tetapi berapa jumlah lembaga pondok pesantren yang mendapatkan bantuan tidak tercantum dalam buku panduan ataupun juknis dan mungkin berbeda di tingkat Kabupaten/Provinsi.

Syarat Pesantren untuk mengajukan Proposal BOP

bantuan-pondok-pesantren

Tidak semua pondok pesantren bisa mendapatkan bantuan ini, akan tetapi ada syarat dan ketentuan dalam pengajuan kepada instansi yang memiliki anggaran DIPA ini.

Adapun syarat dan ketentuan pesantren yang bisa mengajukan bantuan BOP adalah sebagai berikut;

  1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan dan dibuktikan dengan jadwal kegiatan.
  2. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
  3. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
  4. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
  6. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan.

Kelengkapan administrasi pengajuan Proposal

Berikut adalah kelengkapan yang harus dilengkapi oleh lembaga yang mengajukan bantuan operasional Pondok pesantren yang minimal meliputi;

Kelengkapan persyaratan BOP Pondok Pesantren:

  • Piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
  • Surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan lembaga penerima bantuan.
  • Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga.
  • NPWP atas nama lembaga.
  • Nomor rekening bank calon penerima bantuan, dilampirkan dengan salinan/foto kopi buku rekening.

Download Juknis Bantuan BOP Pesantren tahun 2020

Berikut adalah file dari Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pondok Pesantren PDF yang bisa diunduh dengan gratis dan menjadi panduan dalam pengajuan proposal, jika belum bisa memenuhi syarat pada tahun ini, anda bisa mempersiapkan lembaga anda di tahun 2020 atau tahun 2021.

Biasanya petunjuk teknis tidak terlalu mengalami perubahan siginifikan dari tahun ke tahun dan umumnya banyak mempunyai kesamaan sebagaimana petunjuk teknis sebelumnya.

Pun begitu ada baiknya dalam pergantian tahun untuk mencermati petunjuk teknis mutakhir yang dipergunakan dalam penyaluran bantuan dari Pemerintah yang utamanya dana DIPA.

Dibawah ini adalah tautan untuk mengunduh file dimaksud jika anda mengalami kesulitan untuk download dari gambar tampilan juknis diatas.

Download juknis BOP ponpes 2020 PDF

Unduh Juknis BOP Ponpes PDF 2019

Penutup

yang namanya bantuan BOP Pondok Pesantren adalah kucuran dana dari pemerintah yang disalurkan melalui DIPA yang berada pada Kementerian Agama Republik Indonesia entah itu melalui tingkat Kabupaten/Kota (Kankemenag), Provinsi (Kanwil Kemenag) maupun langsung dari Pusat (Kemenag RI).

karena sumber dana yang berasal dari plat merah, maka sebagai kewajiban lembaga penerima bantuan, dalam hal ini Pondok Pesantren memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan petunjuk teknis.

dalam pelaporan, selain tepat guna dalam penggunaan bantuan sesuai seperti yang sudah digariskan, juga perlu diperhatikan ketepatan dalam pelaksanaan penggunaan dana yang diberikan.

dan yang perlu menjadi perhatian para pengelola bantuan ini adalah ketepatan waktu dalam menyampaikan LPJ kepada pemberi dana bantuan, dalam hal ini Kemenag.

Salam ayo mondok. Selamat tadarus.

10 pemikiran pada “Bantuan Operasional Pendidikan Pondok Pesantren 2020 Petunjuk Teknis

  1. Assalamuallaikum, untuk contoh pengajuan BOP nya ada gak ya bu, form pengisiannya atau contoh proposalnya. karena secara mandiri kami juga masih belum paham. terima kasih.

    1. Waalaikum salaam wa rahmatullahi wa barakaatuh. Kalau dari juknis ya memang cuma seperti itu. Insyaallah kapan kapan rencananya mau kami buat contohnya. Tapi entah kapan blm tau.

      1. Baik, pak/bu, terima kasih sudah di respon, semoga saja segera terlaksana yah untuk dibuatkan contohnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *