Surat Perjanjian Kerjasama Penerima Dana Bantuan Bop Tpq 2021

PERJANJIAN KERJASAMA PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN AL-QURÁN

Download contoh perjanjian kerjasama penerima dana bantuan operasional pendidikan al-qurán tahun anggaran 2021 BOP TPQ maupun lembaga lain yang sejenis (Rumah Tahfidz Al Qur’an/RTQ), Ta’limul Qur’an Lil Aulad / TQA, dan lain sebagainya format doc ms word bisa edit.

pontren.com – assalaamu’alaikuum, Berikut ini adalah salah satu syarat dalam mengambil dana BOP TPQ pada Bank BNI 46 sebagai bantuan untuk lembaga pendidikan Al-Qur’an tahun anggaran 2021.

Singkatnya berikut ini teks dalam perjanjian yang kami maksud serta nantinya kami lampirkan file dokumen yang bisa anda unduh dan edit menyesuaikan dengan lembaga anda sebagaimana ketentuan dalam SK.

Adapun yang kami maksud bisa anda lihat dalam file Keputusan PPK Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5854 Tahun 2021.

Tentang Penerima Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Alquran tahun anggaran 2021 seperti pada lampiran II, bahwa dalam rangka pencairan Bantuan Operasional Pendidikan Alquran Tahap 2 Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2021.

Berikut bunyi teks perjanjiannya

Contoh Teks Perjanjian Kerjasama Penerima Bantuan BOP TPQ 2021 dari Kemenag

monev bantuan insentif Guru TPQ TQA
monev bantuan insentif Guru TPQ TQA oleh Vinalia Putri

PERJANJIAN KERJASAMA
PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN AL-QURÁN
TAHUN ANGGARAN 2021

Pada hari ini, Rabu Tanggal dua puluh dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua puluh satu, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Dr. Waryono : PPK Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendis yang berkedudukan di Jalan Lap. Banteng Barat nomo 3-4 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

. . . (1) : Pimpinan . . . . . . . . . (2) yang berkedudukan di . . . . (3)
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam satu perjanjian kerjasama tentang Penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan Al-Quran 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor: 5854 tanggal 21 Oktober 2021
  2. PIHAK KEDUA bersedia untuk:
    • Menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán tahun 2021;
    • Bertanggungjawab terhadap kesesuaian dan kebenaran isian data;
    • Bertanggungjawab terhadap dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán yang diterima dari PIHAK PERTAMA;
    • Melaksanakan program Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, tertib administrasi dan pelaporan;
    • Menggunakan Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán Tahun 2021;
    • Mengembalikan kelebihan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán dengan menggunakan format Surat Setoran Bukan Pajak;
    • Mengirimkan laporan pertanggungjawaban sesuai Juknis Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán tepat waktu;
    • Bertanggungjawab apabila dikemudian hari terbukti pengelolaan dan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán ini tidak benar dan menimbulkan kerugian negara, dan bersedia menyetorkan kerugian negara tersebut ke Kas Negara;
    • Bertanggungjawab dalam hal terjadi permasalahan hukum yang diakibatkan dari ketidaktepatan pengelolaan dan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán.
    • Membayar pajak sesuai ketentuan.

Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan uang bantuan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, serta copy dapat diberikan kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan dan ada hubungannya dengan pekerjaan ini.

Demikian Surat Perjanjian Kerjasama Penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA

Dr. Waryono
PPK Ditpdpontren PIHAK KEDUA
Materai 10000

Petunjuk Pengisian:

  1. Nama Penandatangan Perjanjian Kerja Sama
  2. Nama Lembaga
  3. Alamat Penandatangan sesuai KTP
  4. Nama penandatangan
  5. Jabatan di Lembaga

Download File Format Doc MS Word Bisa Edit Perjanjian PERJANJIAN KERJASAMA PENERIMA DANA BOP TPQ Tahuh 2021

Kami mengambil file sebagai contoh ini dari situs resmi Kemenag berkenaan dengan lembaga TPQ dalam mengambil dana pada bank yang sudah bekerja sama yaitu BNI 46.

Sebelum anda mengunduhnya, ini dia file yang kami maksud.

Anda bisa mengambil atau download langsung melalui penampakan preloved di atas.

Jika ada kendala, kami menyiapkan tautan yang bisa anda unduh secara langsung.

Ini dia file yang kami maksud

Download SPK bantuan BOP TPQ tahun 2021

Demikian tambahan informasi kali ini,

Selamat menerima bantuan BOP TPQ tahun 2021 yang besarannya adalah 10 juta untuk masing-masing lembaga.

Wilujeng enjang, selamat pagi, salam kenal dan wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *