Mengenal Pendidikan Diniyah Formal PDF

Mengenal Pendidikan Diniyah FormalPontren.com – mengenal pendidikan diniyah formal yang berada di bawah Naungan Kementerian Agama RI. Pengertian, kurikulum, sarana prasarana dan mata pelajaran yang diajarkan.

Pendidikan diniyah formal adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal
Pendidikan Diniyah Formal

Baca :

Pendirian dan Penamaan Madrasah Diniyah Formal

Pendirian satuan pendidikan diniyah formal wajib memperoleh izin dari Menteri.
Satuan pendidikan diniyah formal didirikan dan dimiliki oleh pesantren.
Peserta didik pendidikan diniyah formal wajib bermukim dalam lingkungan pesantren (santri mukim).syarat penyelenggara PDF

Syarat Pendirian Pendidikan Diniyah Formal

  • memenuhi persyaratan pesantren sebagai penyelenggara pendidikan;
  • memiliki kurikulum pendidikan diniyah formal;
  • memiliki jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan yang memadai;
  • memiliki sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di lingkungan pesantren;
  • memiliki sumber pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya;
  • memiliki sistem evaluasi pendidikan;
  • memiliki manajemen dan proses pendidikan yang akan diselenggarakan;
  • melampirkan pernyataan kesanggupan melaksanakan kurikulum yang ditetapkan pemerintah;
  • memiliki calon peserta didik paling sedikit 30 (tiga puluh) orang; dan
  • rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi setempat.

Syarat Pondok Pesantren Penyelenggara Pendidikan Diniyah Formal PDF

Persyaratan pesantren sebagai penyelenggara meliputi:

  • memiliki tanda daftar pesantren dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  • organisasi nirlaba yang berbadan hukum;
  • memiliki struktur organisasi pengelola pesantren; dan
  • memiliki santri yang mukim dan belajar pada pesantren yang bersangkutan paling sedikit 300 (tiga ratus) orang pada setiap tahun selama 10 (sepuluh) tahun pelajaran terakhir.

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin dan persyaratan pendirian pendidikan diniyah formal ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Penamaan Lembaga PDF

Penamaan satuan pendidikan diniyah formal ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
Penamaan satuan pendidikan diniyah formal wajib mendapat persetujuan Kementerian Agama.

Jenjang Pendidikan Diniyah Formal

Pendidikan diniyah formal terdiri atas:

  1. Pendidikan diniyah formal jenjang pendidikan dasar (Pendididkan Diniyah Formal Ula sederajat SD/MI, Wustha sederajat SLTP/MTs);
  2. Pendidikan diniyah formal jenjang pendidikan menengah (Pendidikan Diniyah Formal UlyaSederajat SLTA/MA);
  3. Pendidikan diniyah formal jenjang pendidikan tinggi(Ma’had Aly)

Pendidikan diniyah formal tingkat tinggi diatur dalam peraturan tersendiri.
Pendidikan diniyah formal ula terdiri atas 6 (enam) tingkat.
Pendidikan diniyah formal wustha terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
Pendidikan diniyah formal ulya terdiri atas 3 (tiga) tingkat.

Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal PDF

Kurikulum Pendidikan Diniyah FormalKurikulum pendidikan diniyah formal terdiri atas kurikulum pendidikan keagamaan Islam dan kurikulum pendidikan umum.

Adapun kurikulum terkait pendidikan Keagamaan adalah sebagaimana berikut :

Kurikulum PDF Ula

Kurikulum pendidikan keagamaan Islam pada satuan pendidikan diniyah formal ula paling sedikit memuat:

a. Al-Qur’an;
b. Hadits;
c. Tauhid;
d. Fiqh;
e. Akhlaq;
f. Tarikh; dan
g. Bahasa Arab.

Kurikulum PDF Wustha

Kurikulum pendidikan keagamaan Islam pada satuan pendidikan diniyah formal wustha paling sedikit memuat:

a. Al-Qur’an;
b. Tafsir-Ilmu Tafsir;
c. Hadist-Ilmu Hadits;
d. Tauhid;
e. Fiqh-Ushul Fiqh;
f. Akhlaq-Tasawuf;
g. Tarikh;
h. Bahasa Arab;
1. Nahwu-Sharf;
J. Balaghah; dan
k. Ilmu Kalam.

Kurikulum PDF Ulya

Kurikulum pendidikan keagamaan Islam pada satuan pendidikan diniyah formal ulya paling sedikit memuat:
a. Al-Qur’an;
b. Tafsir-Ilmu Tafsir;
c. Hadist-Ilmu Hadits;
d. Tauhid;
e. Fiqh-Ushul Fiqh;
f. Akhlaq-Tasawuf;
g. Tarikh;
h. Bahasa Arab;
1. Nahwu-Sharf;
J. Balaghah;
k. Ilmu Kalam;
1. Ilmu Arudh;
m. Ilmu Mantiq; dan
n. Ilmu Falak.

Kurikulum Pelajaran Umum pada Pendidikan Diniyah Formal

Pelajaran Umum Pendidikan Diniyah FormalKurikulum pendidikan umum pada satuan pendidikan diniyah formal ula dan pendidikan diniyah formal wustha paling sedikit memuat:

a. pendidikan kewarganegaraan;
b. bahasa Indonesia;
c. matematika; dan
d. ilmu pengetahuan alam.

Kurikulum pendidikan umum sebagaimana pada satuan pendidikan diniyah formal ulya paling sedikit memuat:

a. pendidikan kewarganegaraan;
b. bahasa Indonesia;
c. matematika;
d. ilmu pengetahuan alam; dan
e. seni dan budaya.

Dalam rangka pelaksanaan kurikulum pendidikan keagamaan Islam dan kurikulum pendidikan umum Direktur Jenderal menetapkan kerangka dan struktur kurikulum.

Proses Pembelajaran Pendidikan Diniyah Formal PDF

Proses Pembelajaran PDFProses pembelajaran pada pendidikan diniyah formal dilaksanakan dengan memperhatikan aspek ketercapaian kompetensi, sumber dan sarana belajar, konteks lingkungan, dan psikologi peserta didik.

Proses pembelajaran dirumuskan dalam perencanaan pembelajaran dan penilaian.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik pada satuan pendidikan diniyah formal harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan sebagai pendidik profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan diniyah formal terdiri atas :

  • pengawas pendidikan Islam,
  • kepala satuan pendidikan,
  • wakil kepala satuan pendidikan,
  • tenaga perpustakaan,
  • tenaga administrasi,
  • tenaga laboratorium, dan
  • tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.

Pengawas pendidikan Islam dan kepala satuan pendidikan harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kependidikan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Peserta Didik Pendidikan Diniyah Formal PDF

  • Calon peserta didik tingkat ula minimaltelah berusia 6 (enam) tahun.
  • Calon peserta didik tingkat wustha harus memiliki ijazah pendidikan satuan pendidikan diniyah formal tingkat ula, MI, SD, SDLB, Paket A atau satuan pendidikan sederajat.
  • Calon peserta didik tingkat ulya harusmemiliki ijazah pendidikan satuan pendidikan diniyah formal tingkat wustha, MTs, SMP, SMPLB, Paket B atau satuan pendidikan sederajat.
  • Satuan pendidikan diniyah formal tingkat wushta dan ulya dapat melakukan penetapan persyaratan kompetensi minimal calon peserta didik (bisa melaksanakan ujian seleksi masuk calon santri).

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kompetensi minimal calon peserta didik ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

pesserta didik Pendidikan Diniyah FormalPeserta didik yang dinyatakan lulus pada satuan pendidikan diniyah formal berhak melanjutkan ke jenjang dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi baik yang seJenis maupun tidak sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sarana dan Prasarana

Satuan pendidikan diniyah formal harus memenuhi persyaratan standar sarana pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persyaratan standar sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan diniyah formal wajib memiliki masjid dan kitab keislaman sebagai sumber belajar.

Satuan pendidikan diniyah formal wajib memiliki prasarana pendidikan paling sedikit meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, dan prasarana lainnya yang diperlukan dalam rangka proses pembelajaran.

Pengelolaan Pendidikan

Pengelolaan Pendidikan Diniyah FormalPengelolaan satuan pendidikan diniyah formal dilakukan dengan menerapkan manajemen dengan prinsip keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi, nirlaba, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Pengelolaan secara umum satuan pendidikan diniyah formal menjadi tanggung jawab pesantren.

Pengelolaan secara teknis satuan pendidikan diniyah formal menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan diniyah formal.

Pembinaan pengelolaan satuan pendidikan diniyah formal dilakukan oleh Menteri.

Setiap satuan pendidikan diniyah formal dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan diniyah formal untuk masa 4 (empat) tahun.

Rencana kerja tahunan meliputi:

  • kalender pendidikan yang meliputi jadual pembelajaran, ulangan, ujian,
  • kegiatan ekstra kurikuler, dan hari libur;
  • jadual pelajaran per semester;
  • penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya;
  • jadual penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan diniyah formal;
  • pemilihan dan penetapan kitab dan buku teks pelajaran yang digunakan untuk setiap mata pelajaran;
  • jadual penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran;
  • pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal barang habis pakai;
  • program peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan yang meliputi paling sedikit jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program;
  • jadual rapat dewan pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan diniyah formal dengan orang tua/ wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan diniyah formal dengan komite satuan pendidikan diniyah formal;
  • rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan diniyah formal untuk masa kerja 1 (satu) tahun; dan
  • jadual penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja satuan pendidikan diniyah formal untuk 1 (satu) tahun terakhir.
  • Rencana kerja satuan pendidikan diniyah formal harus disetujui oleh rapat dewan pendidik.

Komite satuan pendidikan diniyah formal dapat memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja satuan pendidikan diniyah

(1) Setiap satuan pendidikan diniyah formal wajib memiliki pedoman yang mengatur tentang:
a. struktur organisasi;
b. pembagian tugas pendidik;
c. pembagian tugas tenaga kependidikan;
d. kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus;
e. kalender pendidikan yang berisi seluruh program dan kegiatan satuan pendidikan diniyah formal selama 1 (satu) tahun pelajaran yang dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
f. peraturan akademik;
g. tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
h. peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
1. kode etik hubungan antara sesama warga satuan pendidikan diniyah formal dan hubungan antara warga satuan pendidikan diniyah formal dan masyarakat; dan
J. biaya operasional.

Ketentuan mengenai pedoman pengelolaan satuan pendidikan diniyah formal ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Penilaian dan Kelulusan

Kelulusan Siswa Pendidikan Diniyah FormalPenilaian pendidikan pada satuan pendidikan diniyah formal dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan diniyah formal, dan Pemerintah.

Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik.

Penilaian oleh satuan pendidikan diniyah formal dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.

Penilaian oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk ujian akhir pendidikan diniyah formal berstandar nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian akhir pendidikan diniyah formal berstandar nasional ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Penilaianilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan dinyatakan lulus ujian satuan pendidikan serta ujian akhir pendidikan diniyah formal berstandar nasional diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Akreditasi

Penyelenggaraan satuan pendidikan diniyah formal wajib mengikuti proses akreditasi.
Akreditasi dilakukan oleh badan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian sekilas pengenalan tentang Pendidikan Diniyah Formal PDF yang merupakan ringkasan dari Peraturan Menteri Agama nomor 13 Tahun 2014.

Semoga tidak ngantuk membacanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *