Fasilitas dan Penataan Tempat Penjualan Hewan Kurban.
Disadur dari file PDF dengan judul PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN DALAM PEMOTONGAN HEWAN KURBAN yang dibuat oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Diitjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian – Republik Indonesia dengan alamat Harsono RM. No 3 Gedung C lantai 8,Ragunan – Jakarta Selatan, IndonesiaTelfon /faximile : +62 21 7827644 ex. 4832.
Merupakan acuan dalam penataan tempat untuk lokasi penjualan hewan secara umum dan khususnya untuk qurban bagi kalangan muslim di bulan dzhulhijjah hari raya Idul Adha.
Dengan adanya acuan ini diharapkan menambah pengetahuan masyarakat khususnya penjual dan pembeli atau konsumen terkait penataan tempat penjualan hewan qurban serta penanganan hewan pada saat di lokasi dan antisipasi jika ada hewan yang sakit.
Baca :
- Cara Menyembelih Hewan Kurban yang Benar dan Baik
- Tahan Berapa Lama daging Sapi Kambing dalam Kulkas Freezer
- Cara Mengangkut Hewan Kurban menurut Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Diitjen Peternakan dan Kesehatan Hewan
Lokasi, Fasilitas dan Kondisi Tempat Penjualan Hewan
Standar tentang fasilitas serta kondisi lokasi yang dijadikan tempat jual sapi atau lembu kambing domba dan hewan yang lain. Berikut keterangannya :
- Tempat penjualan hewan berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum dan memiliki ijin dari Dinas terkait;
- Luas tempat penjualan hewan kurban disesuaikan dengan jumlah dan jenis hewan yang akan dijual. Untuk kambing/domba luas minimal 1 m2/ekor sedangkan untuk sapi minimal 2 m2/ekor;
- Terdapat akses jalan dan fasilitas yang memudahkan penurunan dan pengangkutan hewan sesuai dengan jenis hewan;
- Tempat penjualan hewan kurban dapat melindungi hewan dari cuaca yang ekstrim, seperti panas matahari dan hujan;
- Tempat penjualan memiliki pembatas yang dapat mencegah hewan melarikan diri. Pembatas tersebut terbuat dari bahan yang kuat, tidak mudah rusak, dan tidak memiliki bagian yang dapat melukai hewan;
- Terdapat tempat pakan dan minum yang cukup, mudah dijangkau dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan;
- Terjaga kebersihannya sehngga tidak mengganggu lingkungan;
Memiliki ventilasi dan pencahayaan yang cukup; - Dilakukan penanganan dan pengelolaan limbah.
Penanganan Hewan di tempat Penjualan
Walaupun berada di tempat penjualan (relatif tidak lama disitu/hanya sementara), tetap diperlukan perlakuan dan penanganan yang prima. Berikut penanganannya :
- Hewan yang baru datang dipisahkan dan diperiksa kondisinya;
- Hewan yang terlihat sakit, cacat atau pincang tidak dijual sebagai hewan kurban dan ditempatkan dalam kandang terpisah.
Hewan agresif dipisahkan dengan hewan lainnya; - Tidak menggunakan kekerasan, suara berlebihan yang dapat membuat hewan panik dan stress ketika mengendalikan hewan;
Tidak menggunakan alat yang dapat melukai hewan untuk mengendalikan hewan; - Jika hewan diikat dengan tali, tali yang digunakan dibuat dari bahan yang tidak melukai hewan, panjang tali cukup dan memadai;
Hewan dipantau minimal 2 kali sehari untuk memastikan kondisi hewan tetap baik dan sehat; - Hewan diberi pakan dengan kuantitas dan kualitas yang cukup;
- Air minum yang bersih selalu tersedia setiap saat;
Penanganan Hewan Sakit
Namanya makhluk hidup, ada kemungkinan untuk terserang penyakit atau menderita cidera. Adapun adab yang baik seorang penjual dalam menangani hewan sakit yang berada di lokasi penjualan adalah sebagai berikut :
- Jika ada hewan sakit tidak boleh dijual dan harus dilaporkan kepada petugas Dinas terkait yang membidangi fungsi kesehatan hewan.
- Hewan sakit yang diberi obat yang dapat meninggalkan residu seperti antibiotik tidak boleh dipotong sebelum masa waktu paruh obat (withdrawl time) berakhir;
- Jika pengobatan tidak berhasil maka untuk menghindari penderitaan hewan lebih lanjut, hewan tersebut dapat dipotong paksa dengan metode yang memenuhi prinsip kesrawan;
- Sebelum dipotong petugas medis veteriner harus memastikan bahwa hewan tersebut tidak menderita penyakit hewan menular khususnya Anthrax.
Demikian tentang lokasi, fasilitas dan penanganan hewan pada saat berada di tempat penjualan. Semoga menambah wawasan. Terima kasih untuk Kementerian Pertanian RI.
Sumber : File PDF PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN DALAM PEMOTONGAN HEWAN KURBAN yang di release oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Diitjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian – Republik Indonesia pada tahun 2016. walaupun dibuat pada tahun 2016, akan tetapi masih relevan untuk dijadikan acuan pada tahun 2018 atau tahun 2019 maupun 2020.