Perlunya membuka TKA/TKQ dan TPA/TPQ dibawah koordinasi lembaga pembina

Perlunya membuka TKA/TKQ dan TPA/TPQ dibawah koordinasi lembaga pembina

Dipandang perlu karena ada 3 (tiga) hal yaitu :

  1. Adanya arahan, Bimbingan dan binaan secara terus menerus dan berkesinambungan oleh lembaga pembina kepada unit unit dibawah koordinasinya.
  2. Unit berkesempatan untuk meningkatkan pengalaman dan kualitas para guru maupun para santrinya dengan cara mengikuti acara-acara tertentu yang dilaksanakan oleh lembaga pembina baik tingkat daerah, wilayah maupun pusat.
  3. Unit memiliki tempat bergantung dalam memecahkan masalah, khususnya yang memang menjadi kewenangan dan tanggungjawab pembina.

Untuk lebih mempertegas tugas, wewenang dan tanggungjawab pengelola, pelaksana dan lembaga pembina maka dapat diperhatikan struktur organisasi unit seperti dibawah ini.

struktur organisasi unit tpq tkq

 

Sistem pengelolaan TKQ dan TPQ pada unit bersangkutan yang dilaksanakan oleh pelaksana, seyogyanya dibawah pembinaan dua lembaga, yaitu lembaga yang bertanggungjawab di bidang tenaga pelaksana, pendanaan, sarana prasarana dan fasilitas teknis lainnya. Dan lembaga pembina yang berwenang dan bertanggungjawab di bidang edukasi.

Sebagaimana skema dibawah ini unit dirangkai menjadi Persatuan Orang Tua Santri (POS)/ Komite. Adalah suatu keharusan untuk senantiasa menggalang kerjasama yang baik dengan POS

Supaya dapat berperan nyata di tengah masyarakat, TKQ dan TPQ perlu mengikut sertakan 4 (empat) unsur pendukung yang sangat strategis dan potensial keberadaannya, yaitu :

  1. Ulil anfus. Yaitu muslim mu’min pada umumnya dan pemuda pemudi masjid/musholla pada khususnya yang dengan sukarela menyerahkan jiwa, pikian, tenaga dan waktunya untuk beramal secara terampil dan mandiri khususnya dalam pengelolaan TKQ TPQ.
  2. Ulil Albab. Yaitu Ulama, cendekiawan muslim, pakar Islam serta pemimpin umat dari berbagai organisasi, memberikan bimbingan dan pembinaan, nasihat serta pemikiran jitu nya kepada kepentingan TQA TPA
  3. Ulil amri. Yaitu para pejabat pemerintah dari berbagai unsur instansi dan kementerian baik sipil maupun militer, wakil rakyat. Mereka memberikan dorongan moral dan fasilitas yang diperlukan dalam pengelolaan dan pengembangan TPQ TKQ.
  4. Ulil Amwal. Yaitu hartawan dan dermawan sekaligus tampil sebagai pendukung dana/keuangan dan aktivitas yang dilaksanakan oleh lembaga khususnya yang berkaitan dengan terselenggaranya kegiatan belajar mengajar (KBM) secara teratur.

Tinggalkan Balasan