Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren

Berikut adalah syarat pengajuan ijin operasional pondok pesantren beserta tata cara pendirian dan kelengkapan yang harus dipenuhi oleh lembaga atau yayasan yang ingin mendirikan Ponpes atau pontren di Indonesia. berdasarkan juknis tentang Izin operasional Pondok Pesantren. kelengkapan proposal pengajuan izin bisa di download bagian bawah tulisan ini dalam format doc. lengkap dengan contoh rekomendasi dari KUA dan surat Keterangan domisili dari desa atau kelurahan.syarat izin operasional pondok pesantren

Baca

Secara umum , langkah izin operasional adalah sebagai berikut :

  1. Pondok membuat proposal Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota;
  2. Pengurus pondok pesantren mencari surat keterangan domisili dari kepala desa/kelurahan sesuai form;
  3. Pengurus pondok pesantren mencari surat rekomendasi dari Kepala KUA setempat sesuai form;
  4. Pengurus pondok pesantren membawa proposal pengajuan izin operasional pondok pesantren ke Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar
  5. Selambat lambatnya 4 X 7 hari jam kerja setelah berkas usulan diterima lengkap, Pihak Kementerian Agama dalam hal ini seksi PD Pontren/TOS melakukan verifikasi data dengan fakta di lapangan;
  6. 2×7 hari jam kerja setelah verifikasi dilaksanakan, Kementerian Agama memberikan keterangan diberi izin maupun ditolak proposal pengajuan dari pondok pesantren.

(form keterangan domisili, form rekomedasi KUA, form contoh proposal pengajuan bisa di download di izin operasional pondok pesantren)

secara detil, keterangan tentang izin operasional seperti dibawah ini.

Proses Pemberian Izin Operasional Pondok Pesantren

Tahapan proses pemberian izin pendirian pesantren dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut.

  1. Usulan dari Penyelenggara

Masyarakat yang hendak mengajukan izin operasional pondok pesantren baik melalui yayasan maupun badan hukum lainnya mengajukan ke kantor Kementeriaan Agama Kabupaten/Kota. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara ini adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kelengkapan 5 (lima) unsur pokok pesantren sebagaimana dijelaskan dalam Bab III huruf B, yakni memiliki:
  2. Kyai, tuan guru/gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ajeungan, ustadz atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur, teladan, dan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratkan lulusan atau pernah menimba ilmu pengetahuan pada pondok pesantren.
  3. Santri yang mukim di pesantren, minimal 15 (lima belas).
  4. Pondok atau asrama;
  5. Masjid, mushalla; dan
  6. Kajian kitab.
  7. Mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantren sebagaimana dijelaskan dalam Bab III huruf B di atas, terutama pada aspek jiwa NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan nasionalisme. Pesantren harus menjunjung tinggi nilai-nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.
  8. Memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih berlaku;
  9. Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional;
  10. Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup;
  11. Memiliki surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa setempat;
  12. Mendapatkan surat rekomendasi izin operasional dari Kantor Urusan Agama setempat;
  13. Mengajukan surat permohonan izin operasional pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sesuai dengan keberadaan lokasi bangunan pesantren. Secara prinsip, pengusulan izin
  14. Mengisi formulir yang telah disediakan.

2. Verifikasi Syarat Pengajuan Ijin Operasional Pondok Pesantren oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota

cara pengajuan ijin operasional pondok pesantrenKantor Kementerian Agama kabupaten/kota diwajibkan untuk melakukan verifikasi lapangan atas data-data yang diajukan oleh pengusul. Verifikasi ini dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian antar data yang diajukan dengan fakta-fakta di lapangan, verifikasi atas usulan pengajuan ini dilakukan selambat-lambatnya dilakukan dilakukan 4 x 7 hari jam kerja setelah berkas usulan lengkap diterima. Hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menghasilkan kesimpulan apakah usulan permohonan izin operasional ini diterima atau ditolak. Bagi hasil verifikasi yang diterima, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera menerbitkan surat keputusan dan menerbitkan surat keputusan dan menerbitkan piagam izin operasional pondok pesantren yang harus diserahterimakan kepada pengusul selambat-lambatnya 2×7 hari jam kerja setelah verifikasi dilaksanakan. Bagi hasil verifikasi yang ditolak, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota harus memberikan surat keterangan yang menjelaskan tentang alasan penolakannya. Setelah diberikan surat keterangan hasil verifikasi, pengusul dapat mengajukan kembali permohonan izin operasional pondok pesantren, sebagaimana permohonan pertama kali.

  1. Surat Izin Pendirian Pondok Pesantren Pesantren

Surat keputusan atau paiagam izin operasional pondok pesantren yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota harus secara jelas menuliskan nama yayasan/lembaga penyelenggara pesantren, nama pesantren, alamat pesantren, dan nomor pokok pesantren. Surat izin operasional ini dibatasi waktu selama 5 (lima) tahun. Hal ini dimaksudkan untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat melakukan pemutakhiran dan validasi data-data pesantren yang ada di wilayahnya.

 

Enam bulan sebelum masa izin operasional berakhir, pondok pesantren bersangkutan berkewajiban untuk mengajukan perpanjangan izin operasional kembali kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana mengusulkan izin operasional pertama kali.

mendirikan pondok pesantren
santri pondok pesantren (ilustrasi)

Izin operasional pesantren merupakan legalitas yang sah atas sebuah intitusi dinamaka pesantren dalam perspektif Negara. Izin operasional pesantren ini merupakan izin operasional induk yang tidak secara otomatis menjadi izin operasional atas satuan atau layanan pendidikan lainnya yang melekat pada pesantren. Jika pihak lembaga akan menyelenggarakan satuan atau bentuk layanan pendidikan lainnya yang melekat pada pesantren, seperti Paket A/B/C pada pondok pesantren, Program Wajar Dikdas pada pondok pesantren, atau lainnya maka satuan atau layanan pendidikan dimaksud harus mengajukan tersendiri sesuai dengan ketentuan lain yang mengaturnya.

Izin operasional pesantren pesantren hanya diberlakukan pada pondok pesantren yang keberadaan lokasinya disebutkan di dalam izin operasional pesantren dimaksud. Dengan demikian, izin operasional pesantren tidak berlaku pada pesantren yang berbeda alamatnya berbeda atau pesantren cabang diberlakukan seperti halnya pesantren cabang diberlakukan seperti halnya pesantren yang berdiri sendiri.

download proposal pengajuan izin operasional pondok pesantren (form keterangan domisili, form rekomedasi KUA, form contoh proposal pengajuan bisa di download di form pengajuan izin operasional pondok pesantren)

3 pemikiran pada “Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren

  1. السلا م عليكم
    Menurut info dari kemenag kabupaten Bun…. aturan terbaru bahwa izin operasional pondok pesantren dikeluarkan oleh kemenag RI (pusat).

    Apakah benar seperti itu .?

    جزاكم الله خيرا

    1. wa’alaikum salaam. menurut aturan , yang menerbitkan izin operasional pondok pesantren adalah Kabupaten. untuk Kemenag RI Jakarta adalah izin pondok pesantren muadalah dan ma’had aly

  2. Info mutakhir bahwasanya izin operasional nantinya akan dikeluarkan oleh dirjen Pendis. Saat ini terkait aturan dan regulasi sedang di godhog. Silakan segera mengurus pendiriannya supaya nanti tidak kerepotan dan kelamaan mengurus sampai Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *