Mekanisme Akreditasi Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren

akreditasi pondok pesantren wajar dikdas

Assalamualaikum warahmatullah wa barakatuh
pontren.com – informasi mengenai cara akreditasi pendidikan kesetaraan pondok pesantren yang dirangkum dari file PDF yang diunggah oleh ditpdpontren Kemenag RI Jakarta yang disampaikan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

Pelaksanaan Akreditasi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Kebijakan Akreditasi adalah satuan, sehingga yang diakreditasi adalah;

  • PKPPS sebagai satuan yang ada di PONDOK PESANTREN
  • Akreditasi di PKPPS dapat dilakukan Tahun 2018 dengan aplikasi SISPENA dengan menggunakan instrument PKBM
  • Sertifikat Hasil Akreditasi bukan sebagai satuan PKBM tetapi sebagai PKPPS yang merupakan SATUAN yang ada di dalam PONTREN
  • Intrument yang digunakan instrument PKBM.

Persyaratan Umum Akreditasi

Berikut adalah persyaratan umum dalam akreditasi Pendidikan nonformal

  • Mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN PAUD PNF melalui Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) PAUD dan PNF
  • Lembaga harus memiliki NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional) dan mengisi Dapodik
  • Memiliki izin penyelenggaaan/izin operasional/izin pendirian program yang diajukan akreditasinya dari dinas pendidikan kabupaten/kota/Kemenag, UPT Perijinan, atau lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.
  • Memiliki akte Pendirian dari Notaris atau SK Pimpinan Instansi/Lembaga/Institusi yang berwenang di atasnya
  • Program yang diajukan akreditasninya telah beroperasi minimal l tahun.
  • Menggunakan prasarana yang didukung dengan dokumen yang sah (Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan, Surat Perjanjian Sewa, Surat Perjanjian Pemanfaatan Prasarana)

Persyaratan Khusus Permohonan Akreditas Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren / PKBM

  • Jumlah peserta didik minimal 20 orang/ tahun (kumulatif semua program), dibuktikan dengan lampiran presensi peserta didik pada tahun ajaran terakhir.
  • Mempunyai Pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai program yang
  • diajukan (Memiliki Guru Mata Pelajaran Berkualifikasi S1 untuk Paket A,B,C)
  • Minimal memiliki program : Paket A, Paket B, Paket C (Pendidikan Kesetaraan); TK, KB, TPA, SPS (PAUD), Kursus dan pelatihan; Keaksaraan Dasar, Keaksaraan Usaha Mandiri (Keaksaraan), dibuktikan dengan Ijin Operasional

Identifikasi Data Akreditasi LKP DAN Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren/PKBM diakreditasi

Satuan Pendidikan yang ≥ 50% Programnya sudah terakreditasi, maka akan diterbitkan Sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan.

Masa berlaku sertifikat Satuan Pendidikan didasarkan pada sertifikat akreditasi Program yang paling akhir;

Satuan Pendidikan yang <50% Program nya sudah terakreditasi, maka akan dilakukan akreditasi pada Satuan Pendidikan dan Program yang belum terakreditasi; Masa berlaku sertifikat Satuan Pendidikan didasarkan pada hasil sertifikat akreditasi Program yang paling akhir;

Satuan Pendidikan yang semua Programnya belum diakreditasi maka semua Program dan Satuan Pendidikannya akan diakreditasi.

SYARAT SATUAN DAPAT TERAKREDITASI

Memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sekurang-kurangnya 56, dengan syarat:

a) 100% butir pertanyaan/pernyataan yang berstatus MAJOR tidak ada yang memiliki skor 0 di 8 standar.
b) 5% butir pertanyaan/pernyataan yang berstatus MAJOR tidak boleh kurang dari skor 2 pada seluruh butir instrumen yg berstatus major di 8 standar.
c) Skor pada butir pertanyaan/pernyataan Standar Isi, Proses dan Pendidik yang berstatus MAJOR di tidak boleh kurang dari skor 2.

Program dan satuan PAUD dan PNF Tidak Terakreditasi, jika tidak memenuhi ketiga kriteria di atas.

Kisi kisi instrumen akreditasi Pusat Kegiatan Masyarakat (Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren

Berikut adalah penampakan kisi kisi instrumen akreditasi Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren yang bisa anda scroll naik turun yang terdiri dari 4 lembar dan dapat anda unduh karena berbentuk format doc microsoft office word 2007.
Berikut tampilannya.

Instrumen akreditasi Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren / PKBM

Dalam hal ini instrumen terdiri dari 8 yang berisi;

1 Standar Kompetensi Lulusan

Dokumen SKL atau capaian pembel aj aran untuk program layanan pendi dikan yang diselenggarakan PKBM Saudara, lengkap dengan dokumen penetapannya

2 Standar Isi

  1. Fotokopi dokumen jenis program pendi dikan yang diselenggarakan oleh lembaga
  2. Fotokopi dokumen desa binaan yang dimiliki lembaga
  3. Kurikul um terbaru yang dibuat ol eh l embaga
  4. Fotokopi pedoman pelaksanaan dan evaluasi kurikul um
  5. Fotokopi perbandi ngan jumlah j am bel aj ar untuk setiap program pendidikan

3 Standar Proses

  1. Sil abus untuk program utama
  2. RPP setiap mata pel aj aran yang dibuat dan ditandatangani pendidik dan diketahui pim pinan lembaga
  3. Daftar hadir peserta di dik
  4. Daftar hadir pendidik

4 Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. Daftar tenaga pendi di k (CV, ijazah terakhir , sertifikat kompetensi, sertifikat pel ati han l ai nnya, dan surat pengangkatan)
  2. Daftar tenaga tenaga kependi dikan (CV, ijazah terakhir, sertifikat kompetensi, sertifikat pelati han lainnya, dan surat pengangkatan

5 Standar Sarana dan Prasarana

  1. Daftar dan foto jenis sarana pada seluruh ruangan yang dimiliki lembaga
  2. Daftar dan foto jenis peralat an belajar
  3. Daftar dan foto jenis bahan ajar
  4. Bukti status kepemilikan gedung (akta notaris, surat sewa, bukti peminj aman, dsb)
  5. Daftar jenis prasarana lembaga (foto seluruh ruangan yang dimiliki oleh lembaga: ruang teori, ruang praktek, ruang pendidik, ruang TU, ruang pimpinan, perpustakaan, toilet, musholl a dsb)
  6. Bukti prasarana listrik

6 Standar Pengelolaan

  1. Portofolio pim pi nan (CV, ijazah terakhir, sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan lainnya)
  2. Dokumen visi, misi dan tuj uan lembaga
  3. Dokumen sosialisasi vi si, misi, dan tujuan l embaga
  4. Fotokopi rencana kerja 5 tahun
  5. Bukti legalitas lembaga (fotokopi ijin pendiri an dan akta notaries)
  6. Foto papan nama lembaga
  7. Fotokopi rekening bank atas nama l embaga
  8. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Paj ak (NPWP) atas nama lembaga
  9. Struktur organisasi lembaga
  10. Dokumen urai an tugas pengurus l embaga
  11. Bukti kegiatan kerjasama dengan pi hak mitra (MOU, Job Order, Kerjasama Magang atau surat perjanjian lainnya)
  12. Jadwal kegi atan rutin l embaga
  13. Berkas laporan tahunan yang berisikan laporan kegi atan untuk setiap jenis program layanan yang disel enggarakan oleh PKBM
  14. Daftar peserta didik setiap jenis program l ayanan
  15. Bukti keterlibatan masyarakat dalam penyusunan program
  16. Bukti fisik desa/kel ompok binaan

7 Standar Pembiayaan

  1. Bukti rencana pengembangan pendanaan lembaga
  2. CV staf administrasi keuangan
  3. Fotokopi jenis dokumen administrasi keuangan (rekening
  4. bank, buku kas, buku kas harian dan dokumen keuangan lainnya)
  5. Fotokopi l aporan keuangan

8 Standar Penilaian Pendidikan

  1. Panduan penilaian
  2. Soal-soal mata pelajaran/materi tugas peserta didik
  3. Dokumen nil ai hasil bel ajar peserta di dik
  4. Daftar lulusan untuk setiap jenis program layanan
  5. Fotokopi tanda tamat belajar 3 tahun terakhir (program kesetaraan dan keaksaraan)
  6. Daftar peserta UN dan foto kopi Ij asah peserta UN 3 tahun terakhir, jika peserta di dik mengikuti ujian Negara (UNPK) khusus untuk program Kesetaraan
  7. Daftar lulusan dan fotokopi sertikat uji kompetensi 3 tahun terakhir, jika peserta di dik mengikuti uji an kompetensi.
  8. Fotokopi tanda penghargaan yang di peroleh pendidik, tenaga kependi dikan, dan peserta didik di tingkat internasional, regional, nasional, dan atau lokal .
  9. Fotokopi tanda penghargaan internasional, regional, nasional, dan atau lokal yang diperoleh program/lembaga PKBM

Catatan:
Dilampirkan beberapa contoh dari dokumen yang dipersyaratkan

Proses Akreditasi Pendidikan Kesetaraan pada pondok pesantren.

Berikut prosesnya

pertama, Lembaga mencari informasi di Dapodik Basis Data Akreditasi

Kedua, lembaga melakukan evaluasi diri satuan (EDS) secara online yaitu proses;

  • Mengajukan permohonan
  • Mengisi Pernyataan dan Dokumen
  • Mengisi Evaluasi Diri Satuan

Ketiga, Ban Provinsi menindaklanjuti pengajuan dengan;

  • Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA)
  • Pemeriksaan Kelayakan Permohonan Akreditasi (PKPA) Program dan atau satuan
  • Visitasi
  • Validasi dan Verifikasi

Keempat, BAN PAUD dan PNF menindaklanjuti;

  • Verifikasi hasil Visitasi dan Validasi
  • Penetapan Hasil Akreditasi
  • Pengumuman Hasil Akreditasi

Akreditasi Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren secara Online

Waktu yang diperlukan adalah sebagai berikut;

BAN-P = 27 Hari
Penetapan di Pusat = 7 Hari
Total = 34 Hari

Berikut Prosesnya

  1. Evaluasi Diri Satuan (EDS) oleh Lembaga
  2. Klasifikasi Permohonan Akreditasi oleh BAN Provinsi
  3. Pemetaan asesor Pemeriksa kelayakan oleh BAN Provinsi
  4. Pemeriksaan Kelayakan Permohonan Akreditasi (PKPA) oleh Asesor ( 3hari)
  5. Pemetaan Asesor Visitasi oleh BAN Prov (3 hari)
  6. Visitasi kepada lembaga yang mengajukan oleh Asesor (15 hari /10 hari kalender proses visitasi + 5 hari proses upload data)
  7. Pemetaan Asesor Validasi dan Verifikasi oleh asesor (3 hari)
  8. Validasi dan verifikasi di lembaga yang mengajukan
  9. Penetapan hasil akreditasi oleh BAN PAUD dan PNF

Masa Pemberlakuan Akreditasi

Berikut informasi tentang masa pemberlakuan akreditasi pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren

  1. Akreditasi pada program dan satan PAUD dan PNF berlaku selama 5 (lima Tahun)
  2. Pendidikan Kesetaraan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN PAUD dan PNF paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir
  3. Status Tidak Terakreditasi (TT) dapat mengajukan permohonan di tahun berikutnya.
  4. Status Terakreditasi C dapat mengajukan kembali 2 tahun berikutnya

Pengajuan Banding status akreditasi

Banding adalah permintaan dari lembaga penyelenggara PAUD dan PNF untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang dirasakan merugikan yang dibuat BAN PAUD dan PNF terkait dengan hasil penilaian status akreditasi PAUD dan PNF.

Banding dapat diajukan dalam waktu maksimal 1 bulan sejak tanggal SK Akreditasi diumumkan di Website BAN PAUD dan PNF.

Banding dilakukan dengan mengikuti Panduan Pengajuan Banding Akreditasi yang ditetapkan BAN PAUD dan PNF

Peringkat Akreditasi

TERAKREDITASI :

• PERINGKAT A
• PERINGKAT B
• PERINGKAT C

Tidak Terakreditasi

Demikian informasi mengenai akreditasi lembaga pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *